Berita
Polisi Ungkap 3 Pelanggaran Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2
KlikBogor – Polisi mengungkap penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Diketahui, BW (30), sopir truk pengangkut galon air kemasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan delapan orang dan 11 orang terluka.
Wadir Lantas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Edwin Affandi menjelaskan, Satlantas Polresta Bogor Kota telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ramp check kendaraan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di GT Ciawi 2.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada di TKP maupun saksi lain yang mengetahui kecelakaan.
Dari hasil penyidikan itu, dikatakan Edwin, kecelakaan lalu lintas ini disebabkan oleh beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk berinisial BW.
“Pelanggaran terkait dengan mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, mengemudikan kendaraan tidak sesuai dengan daya angkut kendaraan, mengemudi tidak mematuhi tentang batas kecepatan,” urai Edwin didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo, Sabtu, 15 Februari 2025.
Ia lanjut menjelaskan, dari beberapa fakta di TKP, sopir truk mengemudi kendaraan di sekitar 90-100 km per jam sebelum terjadinya kecelakaan, sedangkan di jalur tersebut kecepatan yang diperkenankan adalah 80 km per jam.
Dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di beberapa titik terlihat sopir truk mengemudikan kendaraan dalam kondisi zig-zag di beberapa lajur jalan tol.
“Kemudian terkait hal tersebut sopir terbukti berdasarkan CCTV dan keterangan saksi maupun dari jejak kendaraan, berdasarkan telaah, mensimulasikan dan memformulasikan bahwa saat terjadi kecelakaan kecepatan kendaraan truk tersebut di angka 100 km per jam,” katanya.
Sedangkan dari hasil ramp check kendaraan ditemukan over load atau kelebihan muatan galon air kemasan sekitar 12 ton dari seharusnya 12 ton saja.
“Seharusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton, namun kendaraan itu mengangkut sekitar 24 ton berdasarkan hasil penghitungan di lapangan,” ungkapnya.
Disamping itu, sambungnya, dari hasil pemeriksaan kendaraan ditemukan kondisi sistem pengereman sudah tidak sesuai standar pabrikasi.
“Pada komponen yang tidak sesuai standar atau sudah terjadi kerusakan akibat penggunaan, sehingga menyebabkan beberapa kondisi seperti tromol dan kanvas rem tidak sesuai standar pabrikasi,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kelebihan daya angkut dan daya cengkram rem yang berkurang dari seharusnya menyebabkan kendaraan tidak bisa terkendali dengan baik apabila akan dilakukan penghambatan kendaraan.
Edwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan di TKP memang truk tersebut dalam kondisi terbakar, namun dari sistem yang ada setelah dicek dan juga oleh Dinas Perhubungan diketahui kondisi kopling atau persneling dari kendaraan dalam posisi netral.
“Kami juga sudah meminta keterangan kepada sopir bahwa sopir pada saat itu akan memasukan gigi atau persneling lebih rendah, namun agak sedikit macet, sehingga tidak bisa memindahkan persneling ke posisi lebih rendah dan terkunci di posisi netral,” tuturnya.
Saat ini, Edwin menyebut penyidik Polresta Bogor Kota juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan lainnya terkait dengan kondisi kendaraan.
“Beberapa pemeriksaan sudah dilaksanakan dan tentunya ini masih dalam konteks penyidikan pengembangan lanjutan yang menjadi atensi Pak Kapolresta Bogor Kota,” tandasnya.
(ckl/hrs)
Berita
Desa Gunung Putri Bogor Dijadikan Desa Percontohan
KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadikan Desa Gunung Putri sebagai prototipe desa percontohan yang dibangun secara menyeluruh pada 2026.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga semangat Kepala Desa dan masyarakat Gunung Putri serta pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Hal tersebut dikatakan Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat memimpin rapat bersama jajaran perangkat daerah dan Pemerintah Desa Gunung Putri di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bogor, Senin, 9 Februari 2026.
Bupati Bogor mengatakan bahwa pembangunan tidak cukup hanya dengan pemberian apresiasi simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan nyata di lapangan.
Desa Gunung Putri yang sebelumnya meraih juara ketiga dalam ajang Gapura Seribu Padjadjaran tingkat Provinsi Jawa Barat, ujar Rudy, layak mendapatkan perhatian lebih lantaran mewakili 416 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bogor.
“Bukan soal juara satu, dua, atau tiga, tapi Desa Gunung Putri sudah membawa nama baik Kabupaten Bogor, maka wajah desanya harus benar-benar berubah,” kata Rudy dikutip dari Bogorkab.go.id, Selasa, 10 Februari 2026.
Bupati Rudy pun meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan intervensi pembangunan secara terpadu di wilayah Gunung Putri.
Dinas PUPR diminta memperbaiki dan menata infrastruktur jalan serta menginventarisasi kewenangan penanganan jalan lingkungan dan saluran irigasi.
Sementara pengelolaan sumber daya air, khususnya Setu Gunung Putri, juga diminta untuk segera ditangani agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain infrastruktur, ia juga meminta percepatan legalitas lahan melalui program redistribusi tanah agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan harus diprioritaskan.
“Agar tidak ada lagi jawaban “masih dalam proses” tanpa kepastian waktu,” ujar Rudy menambahkan.
Sementara itu, di bidang perhubungan, Rudy menginstruksikan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) agar wilayah Gunung Putri tidak lagi gelap pada malam hari.
BPBD bersama Disparbud turut diminta mengkaji pengadaan kapal wisata di Setu Gunung Putri yang dapat berfungsi ganda, baik untuk penanganan bencana maupun untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.
Sedangkan DLH diminta untuk melakukan penghijauan kawasan Gunung Putri yang selama ini identik dengan kawasan industri.
Salah satu program yang didorong adalah pembagian bibit buah ke rumah-rumah warga, agar dalam satu hingga dua tahun ke depan Gunung Putri dapat berkembang menjadi sentra buah.
Tak kalah penting, Diskominfo diminta untuk mendorong transformasi kantor desa menjadi kantor desa digital.
Selain itu, penguatan identitas wilayah, khususnya di exit Tol Gunung Putri sebagai salah satu gerbang masuk Kabupaten Bogor.
“Ketika orang keluar dari exit Tol Gunung Putri, harus langsung tahu bahwa mereka masuk Kabupaten Bogor, bahkan ke Desa Wisata Gunung Putri,” jelasnya.
Rudy menargetkan setelah Idulfitri, seluruh perangkat daerah bersama pemerintah desa dapat bergerak bersama membangun Gunung Putri.
“Desa ini akan dijadikan prototipe yang nantinya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bogor,” katanya.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Bapperida beserta jajaran kepala dinas lainnya, Camat dan Kepala Desa Gunung Putri.
(hrs)
Berita
Dede Juhendi jadi Plt Ketua KPU Kota Bogor Usai Habibi Dipecat
KlikBogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menunjuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor.
Penunjukan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor.
Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP dan saat ini telah menunggu salinan surat keputusan pemberhentian tetap Habibi.
Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, pihaknya telah menunjuk Plt Ketua KPU Kota Bogor melalui mekanisme rapat internal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 5/2022.
”Sesuai PKPU, kalau ketua tidak ada, maka harus dibentuk atau ditunjuk Plt. Sejak jam 3 sore kemarin, sudah ada Plt, yaitu saya (Dede Juhendi),” ujar Dede kepada awak media, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menambahkan, jabatan Plt ini akan diemban hingga adanya ketua definitif yang terpilih dan disahkan langsung oleh Ketua KPU RI.
Begitu pula berkenaan dengan keanggotaan KPU Kota Bogor yang saat ini berkurang satu orang itu menjadi kewenangan KPU RI.
“Ini kewenangan KPU RI apakah akan sesegera mungkin menentukan PAW (penggantian antarwaktu) atau seperti apa, kami menunggu arahan saja,” jelasnya.
Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat
Terkait aset KPU Kota Bogor, Dede mengatakan, mobil dinas dan barang lain yang melekat sebagai fasilitas kerja Ketua KPU Kota Bogor Habibi telah ditarik.
Namun mengenai honor, Dede mengaku perlu mengkonfirmasi lebih lanjut kepada sekretaris KPU Kota Bogor sebagai pengguna anggaran.
Ia menegaskan bahwa momentum ini akan dijadikan sebagai turning point atau titik balik untuk melakukan perbaikan kinerja KPU Kota Bogor secara menyeluruh.
”Kami komitmen secara bersama-sama ini dijadikan sebagai turning point untuk mengevaluasi dan perbaikan kinerja KPU Kota Bogor secara keseluruhan,” katanya.
Pihaknya juga meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar KPU Kota Bogor bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depan.
“Kami berikhtiar semaksimal untuk menjadikan KPU Kota Bogor lebih profesional, berintegritas, akuntabel, dan mandiri,” kata Dede.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin karena teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
(hrs)
Berita
Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat
KlikBogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Abidin dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka yang digelar DKPP pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Habibi selaku teradu disimpulkan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Habibi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dikutip dari channel YouTube DKPP RI, Selasa, 10 Februari 2026.
Selain itu, DKPP memutuskan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata ketua majelis.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan1 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria1 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi3 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita7 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini11 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
