Berita
Polisi Tangkap 18 Tersangka Narkoba di Kota Bogor, Salah Satunya Ketua Gengster
KlikBogor – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 17 kasus narkotika dan psikotropika dalam sebulan terakhir di wilayah hukumnya. Dari sejumlah kasus tersebut diamankan 18 tersangka berikut dengan barang bukti.
“Untuk sabu-sabu sendiri kami mengamankan 6 tersangka, tembakau sintetis 10 tersangka, dan obat keras tertentu atau psikotropika 2 tersangka,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Jumat, 22 November 2024.
Adapun dari para tersangka ini disita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 622,27 gram, tembakau sintetis 708,67 gram, dan obat keras tertentu 317 butir.
Bismo lanjut menjelaskan, di antara kasus tersebut yang menjadi perhatian satu tersangka dengan inisial EJ (42) merupakan residivis dalam kasus sabu.
“EJ pernah menjalani hukuman lima tahun penjara di Lapas Paledang tahun 2021 atas kepemilikan sabu,” jelas Bismo.
Kemudian, tersangka berinisial UK (29), pengedar sabu yang merupakan ketua gengster Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering terlibat tawuran.
“Waktu itu tim melakukan penindakan di dalam kontrakannya (UK) dengan menemukan 29,13 gram sabu,” kata Bismo.
“Tidak hanya itu saja di kontrakannya diamankan senjata tajam jenis celurit, kelewang, samurai, pisau, dan juga rompi anti senjata tajam yang digunakan untuk tawuran,” imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka berinisial S (25) yang ditangkap Satresnarkoba saat hendak bertransaksi sabu dengan sistem tempel.
“Kami amankan sabu seberat 484 gram. Ini (S) menggunakan sistem tempel dan setelah penjualan mendapat upah 5 juta rupiah,” jelasnya.
Sedangkan tersangka berinisial R (45), terang Bismo, dia merupakan peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis.
“Yang bersangkutan ini meracik tembakau sintetis dengan menyemprotkan cairan kimia. Tersangka tahu cara produksi dan mendapatkan cairan kimia untuk tembakau sintetis dari media sosial,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Kompol Eka Candra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk sabu Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, tembakau sintetis Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, dan Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(ckl/hrs)
Berita
Motor Mendadak Terbakar di Jalan Pajajaran saat Menuju Bengkel
KlikBogor – Sebuah sepeda motor mendadak terbakar saat melintas di Jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat, 12 Juni 2026.
Dari informasi menyebutkan, insiden terbakarnya motor matik tersebut sekira pukul 13.44 WIB. Kobaran api yang melalap kendaraan berhasil dikendalikan dalam waktu singkat oleh petugas pemadam kebakaran.
Baca juga: Berani Tampil di Depan Menteri, Syafa dapat Dukungan Pendidikan
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, motor itu hendak dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
Namun saat melintas di Jalan Pajajaran, api mendadak muncul dari bagian mesin dan dengan cepat membesar hingga membakar hampir seluruh bagian kendaraan.
“Menurut keterangan pemilik kendaraan, motor akan dibawa menuju bengkel untuk dilakukan perbaikan. Saat dalam perjalanan di Jalan Pajajaran, tiba-tiba muncul api pada bagian mesin kendaraan. Api kemudian dengan cepat membesar dan membakar sebagian besar bagian motor,” ungkapnya.
Baca juga: Golongan Darah O Lebih Rentan Kolesterol Tinggi, Benarkah?
Menerima laporan tersebut, satu unit mobil pemadam kebakaran dari sektor Sukasari langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Petugas berhasil memadamkan kobaran api hanya dalam waktu sekitar lima menit sejak proses pemadaman dimulai.
“Waktu awal pemadaman pukul 01.48 dan waktu selesai pemadaman pukul 01.53,” jelas Ade.
Tidak korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun motor mengalami kerusakan parah akibat kebakaran tersebut hingga kerugian materi ditaksir mencapai Rp6 juta.
(ckl/hrs)
Berita
PWI-ASKI Kota Bogor Perkuat Kolaborasi Lewat Jumat Sehat
KlikBogor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor kembali menggelar Jumat Sehat. Kali ini, Jumat, 12 Juni 2026, menggandeng Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia (ASKI) Kota Bogor.
Selain olahraga senam bersama, momentum ini juga menjadi ajang kolaborasi strategis kedua organisasi dalam memasyarakatkan olahraga di Kota Bogor.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Anas S. Rasmana didampingi Sekretaris Dispora, Sumartini.
Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi menyampaikan apresiasi kegiatan Jumat Sehat yang berkolaborasi dengan pengurus dan para instruktur ASKI Kota Bogor, bersama para wartawan.
Menurut Kang Aldho, sapaan akrabnya, sinergi dengan ASKI merupakan langkah positif untuk menjaga kebugaran para pemburu berita sekaligus memperluas dampak sosial ke masyarakat luas.
”Kami sangat mengapresiasi kegiatan Jumat Sehat bersama ASKI Kota Bogor ini. Melalui olahraga dan senam bersama, tidak hanya kebugaran wartawan yang terjaga, tetapi ini juga menjadi pintu masuk untuk program-program kolaborasi yang lebih besar ke depan,” ujarnya.
Baca juga: Berani Tampil di Depan Menteri, Syafa dapat Dukungan Pendidikan
Ketua ASKI Kota Bogor, Ratu Lita Hani mengungkapkan bahwa sinergi antara ASKI dan PWI memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan program kebugaran hingga ke tingkat akar rumput.
Wanita yang akrab disapa Buyang Lita ini berharap PWI dapat membantu membuka jaringan kerja sama yang lebih luas, baik di tingkat kecamatan maupun dengan pihak ketiga.
”Kami berharap PWI dapat memfasilitasi kemitraan strategis, tidak hanya dengan instansi pemerintahan, tetapi juga pihak swasta seperti supermarket dan pusat perbelanjaan (mal) untuk mengadakan event senam bersama,” katanya.
“Kami ingin mengoptimalkan titik-titik kegiatan ASKI yang saat ini sudah berjalan di tingkat kecamatan,” imbuh Buyang Lita, yang juga tercatat sebagai Dewan Pakar Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bogor periode kepengurusan 2025–2028.
Untuk mendukung rencana kolaborasi ini, ASKI Kota Bogor telah menyiapkan modal sumber daya manusia yang mumpuni.
Saat ini, organisasi tersebut memiliki 30 instruktur atau coach aktif yang tersebar di enam kecamatan dan siap diterjunkan kapan saja untuk mengisi berbagai acara.
Secara total, ASKI sebenarnya telah melatih 65 instruktur melalui berbagai pelatihan resmi, namun 30 nama saat ini menjadi personel garda terdepan di wilayah.
Baca juga: PWI dan IPB Sepakat Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan
Buyang Lita menambahkan, ASKI memiliki serangkaian program kerja nyata dan road show yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Di sektor pendidikan, ASKI berencana masuk ke sekolah-sekolah untuk mengenalkan Senam Kebugaran Indonesia dan Senam Sehat Bugar dua nomor senam yang berhasil membawa ASKI berprestasi dua kali berturut-turut dalam ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS).
Selain sekolah, kata dia, ASKI juga membidik sektor lansia dan pemberdayaan perempuan melalui jejaring PKK dan Posyandu dengan program khusus Senam Lansia.
Sedangkan bagi masyarakat umum, ASKI berkomitmen menempatkan instruktur resmi di lapangan-lapangan terbuka tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Ke depan, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dalam agenda protokoler PWI Kota Bogor, termasuk jika ada kunjungan tamu undangan dari luar kota maupun tingkat nasional.
Sinergi ini dirasa sangat tepat karena bertepatan dengan momentum hari jadi ASKI ke-4 tahun di Kota Bogor, sekaligus menandai kematangan organisasi yang telah berkiprah selama 28 tahun di tingkat nasional.
(rls/hrs)
Berita
Klarifikasi Disperumkim Kota Bogor Terkait Pajak Mobil Dinas
KlikBogor – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kendaraan dinas diduga menunggak pajak.
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan bahwa Disperumkim Kota Bogor telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku dan pembayaran telah dilakukan tepat waktu sesuai jatuh tempo pada 18 November 2025.
Saat ini, pelat nomor baru juga telah terpasang pada kendaraan tersebut. Dijelaskan bahwa setiap kendaraan dinas yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) telah memliki perencanaan dan anggaran.
“Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan dinas yang dikelola OPD telah memiliki perencanaan dan pos anggaran yang tersedia,” ujarnya dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menambahkan, kendaraan dinas juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kepada masyarakat.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menampilkan kendaraan operasional pelat merah yang memiliki masa berlaku hingga Desember 2021.
Baca juga: Viral Mobil Dinas di Kota Bogor Diduga Menunggak Pajak
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi7 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita11 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
