Berita

Polisi Tangkap 18 Tersangka Narkoba di Kota Bogor, Salah Satunya Ketua Gengster

Published

on

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang diungkap saat konferensi pers di Makopolresta Bogor Kota.

KlikBogor – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 17 kasus narkotika dan psikotropika dalam sebulan terakhir di wilayah hukumnya. Dari sejumlah kasus tersebut diamankan 18 tersangka berikut dengan barang bukti.

“Untuk sabu-sabu sendiri kami mengamankan 6 tersangka, tembakau sintetis 10 tersangka, dan obat keras tertentu atau psikotropika 2 tersangka,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Jumat, 22 November 2024.

Adapun dari para tersangka ini disita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 622,27 gram, tembakau sintetis 708,67 gram, dan obat keras tertentu 317 butir.

Bismo lanjut menjelaskan, di antara kasus tersebut yang menjadi perhatian satu tersangka dengan inisial EJ (42) merupakan residivis dalam kasus sabu.

“EJ pernah menjalani hukuman lima tahun penjara di Lapas Paledang tahun 2021 atas kepemilikan sabu,” jelas Bismo.

Kemudian, tersangka berinisial UK (29), pengedar sabu yang merupakan ketua gengster Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering terlibat tawuran.

“Waktu itu tim melakukan penindakan di dalam kontrakannya (UK) dengan menemukan 29,13 gram sabu,” kata Bismo.

“Tidak hanya itu saja di kontrakannya diamankan senjata tajam jenis celurit, kelewang, samurai, pisau, dan juga rompi anti senjata tajam yang digunakan untuk tawuran,” imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka berinisial S (25) yang ditangkap Satresnarkoba saat hendak bertransaksi sabu dengan sistem tempel.

“Kami amankan sabu seberat 484 gram. Ini (S) menggunakan sistem tempel dan setelah penjualan mendapat upah 5 juta rupiah,” jelasnya.

Sedangkan tersangka berinisial R (45), terang Bismo, dia merupakan peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis.

“Yang bersangkutan ini meracik tembakau sintetis dengan menyemprotkan cairan kimia. Tersangka tahu cara produksi dan mendapatkan cairan kimia untuk tembakau sintetis dari media sosial,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Kompol Eka Candra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk sabu Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, tembakau sintetis Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, dan Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version