Connect with us

Parlementaria

DPRD-Pemkot Bogor Ubah Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah

Published

on

DPRD-Pemkot Bogor Ubah Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah. Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, dalam rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, perubahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang berisi hasil evaluasi Perda Nomor 11 tentang PDRD.

Sehingga dengan tidak masuknya rencana pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, perlu dilakukan penandatanganan persetujuan dan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembahasan akan dilakukan langsung oleh Bapemperda dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemkot Bogor,” kata Anna dikutip Senin, 11 Agustus 2025.

Dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor juga menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi yang dibacakan oleh juru bicara, Juhana dari Fraksi Golkar.

Menurut fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, pajak dan retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah.

Retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan atau penggunaan fasilitas umum atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pengusaha.

Sehingga, fraksi-fraksi DPRD menyambut baik dengan disampaikannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Karena kami yakin nantinya dana ini digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang layak,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan sembilan poin catatan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor. Sehingga, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor sepakat untuk menyetujui perubahan sesuai dengan amanat Kemendagri.

“Kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor yang ditetapkan atau ditunjuk,” tutup Juhana.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor

Published

on

By

DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Subhan (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Asep Nadzarulloh usia rapat LKPJ dengan jajaran RSUD Kota Bogor, Jumat, 17 April 2026 malam. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor memberikan perhatian serius terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Melalui rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang digelar pada Jumat, 17 April 2026, Komisi IV mendorong manajemen baru RSUD agar mampu menanggulangi krisis keuangan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Subhan, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut terungkap kondisi keuangan RSUD yang sempat mengalami krisis pada 2025 lalu, dengan total utang mencapai sekitar Rp93 miliar.

“Dari pihak direktur (dr. Sri Nowo Retno) menyampaikan bahwa di 2025 memang keuangan atau manajemen di RSUD itu sedang mengalami krisis, khususnya dalam keuangannya, di mana adanya utang yang tadi diinformasikan sebesar Rp93 miliar kurang lebih,” ungkapnya.

Meski demikian, disampaikan pula kondisi tersebut mulai membaik setelah pergantian Direktur RSUD. Pada triwulan pertama 2026, manajemen RSUD disebut telah menunjukkan perbaikan.

Ia menambahkan, ada langkah-langkah strategis yang dilakukan, di antaranya menjaga kerja sama dengan vendor pengadaan obat-obatan serta memperbaiki sistem penagihan kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: IPB University Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Subhan menyebut, keterlambatan proses penagihan menjadi salah satu faktor penyebab dari krisis, mengingat 92 persen pasien RSUD merupakan peserta BPJS, sementara 8 persen pasien umum.

“Setelah dipegang oleh dr. Retno, penagihan diupayakan lebih tepat waktu. Tanggal 3 sudah siap untuk menagih ke BPJS, tinggal menunggu proses administrasi untuk pembayaran,” katanya.

Subhan juga mengungkapkan bahwa di balik utang tersebut, RSUD masih memiliki piutang sekitar Rp37 miliar. Dengan demikian, selisih kewajiban yang harus ditangani manajemen baru sekitar Rp56 miliar.

Untuk memperkuat keuangan, RSUD tengah menjajaki pengembangan layanan baru, seperti optimalisasi medical check-up dan rencana klinik berbasis komersial.

Pihaknya mendorong manajemen baru RSUD agar mampu menanggulangi krisis keuangan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami mendorong supaya manajemen RSUD baru bisa menanggulangi krisis yang diharapkan bisa melayani kesehatan masyarakat Kota Bogor,” tandasnya.

Baca juga: DPRD Minta Satpol Patroli, Antisipasi WFH Berubah jadi WFC

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Asep Nadzarulloh, menyampaikan bahwa kendala-kendala di akhir 2025 mulai terlihat titik terang, dengan kemampuan RSUD mencicil utang sekitar Rp35 miliar.

“Artinya, optimisme di tahun 2026 dengan manajemen baru, minimal operasional layanan RSUD insyaallah akan berjalan lebih baik dari tahun 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, sisa utang akan dioptimalkan untuk ditutup secara bertahap setiap tahun. RSUD juga didorong untuk meningkatkan pendapatan melalui kerja sama dengan pihak asuransi dan pengembangan layanan khusus.

“RSUD berupaya melakukan lobi untuk menambah pendapatan, terutama dengan pihak asuransi. Mereka juga akan menyiapkan layanan khusus pasien asuransi di lantai dua,” kata Asep.

Selain itu, pada 2025 RSUD menerima dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar. Sementara pada 2026, alokasi dari APBD murni sebesar Rp10 miliar difokuskan untuk kebutuhan layanan, pengadaan obat, serta alat kesehatan.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang

Published

on

By

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil (tengah) saat mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD). Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 pada Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang ini dibuka oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan dihadiri oleh jajaran pemateri dari berbagai kementerian seperti Wakil Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.

​Keikutsertaan pimpinan legislatif Kota Bogor ini bertujuan untuk memperdalam wawasan kebangsaan serta mengasah kemampuan kepemimpinan strategis dalam mengelola daerah.

Program ini dinilai penting sebagai fondasi dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi di tingkat daerah.

​Selama kursus berlangsung, Adityawarman Adil mengikuti rangkaian sesi intensif yang dimulai dari pagi hingga malam hari.

Menurutnya, setiap materi yang disampaikan oleh para ahli dan pejabat kementerian merupakan bekal pentinh bagi seorang pimpinan daerah.

​”Setiap materi yang kami terima menjadi bekal penting untuk memperkuat peran legislatif, khususnya dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,” ujar Adityawarman di sela kegiatan.

​Ia menambahkan bahwa wawasan yang didapat bukan sekadar teori, melainkan sarana fungsional untuk memecahkan persoalan kompleks di tingkat lokal dengan sudut pandang nasional.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat belajar didorong oleh tanggung jawab moral kepada warga Kota Bogor. Baginya, peningkatan kapasitas diri seorang pemimpin berbanding lurus dengan kemajuan daerah yang dipimpinnya.

Adityawarman menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat melalui pemahaman wawasan kebangsaan yang selaras.

Ia berkomitmen untuk membawa semangat pengabdian tersebut sekembalinya ke Kota Hujan.

​”Semangat pagi, semangat belajar, dan semangat mengabdi untuk Kota Bogor dan Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.

​Melalui KPPD ini, diharapkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor semakin solid, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan 

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan 
Proses mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen perusahaan PT TSM di Kantor Disnaker Kota Bogor. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – DPRD Kota Bogor mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen PT TSM (kini berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, pada Selasa, 14 April 2026, akhirnya menemui titik terang.

Ketua Komisi lV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.

“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Fajar dikutip Rabu, 15 April 2026.

Baca juga: Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi

Fajar berharap, kesepakatan ini dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan.

Dijelaskan bahwa persoalan ini melibatkan 31 karyawan dengan pihak manajemen PT TSM. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa per 11 April 2026 kemarin, perusahaan telah berganti identitas menjadi PT Aegis Jaya Metalindo adalah perusahaan manufaktur logam baja, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru.

Perubahan nama ini sempat memicu kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan. Namun, lanjut politisi NasDem ini melalui mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan penting.

Pertama, terkait status kerja, PT Aegis secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang. Dengan demikian, seluruh eks karyawan PT TSM kini diakui sebagai bagian dari PT Aegis.

Baca juga: Pemkot Bogor Kucurkan Rp51 Miliar untuk Rehabilitasi Tahap II GOR Pajajaran

Kedua, terkait hak pekerja tahun 2026, perusahaan menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026 lalu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Ketiga, untuk tunggakan upah tahun sebelumnya, perusahaan berkomitmen menyelesaikan secara bertahap. Tunggakan tahun 2021 akan dibayarkan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sementara tunggakan tahun 2022 akan dilunasi pada periode Juli hingga Desember 2027.

​Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi peran aktif legislatif dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.

Ia menyebut, mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Kota Bogor.

​”Ini adalah bagian dari rangkaian prosedur pasca audiensi dengan DPRD Komisi IV beberapa waktu lalu. Kami bersyukur sudah ada titik temu dan kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum,” ungkap Adi Novan.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer