Parlementaria
DPRD-Pemkot Bogor Ubah Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah
KlikBogor – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, dalam rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, perubahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang berisi hasil evaluasi Perda Nomor 11 tentang PDRD.
Sehingga dengan tidak masuknya rencana pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, perlu dilakukan penandatanganan persetujuan dan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pembahasan akan dilakukan langsung oleh Bapemperda dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemkot Bogor,” kata Anna dikutip Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor juga menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi yang dibacakan oleh juru bicara, Juhana dari Fraksi Golkar.
Menurut fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, pajak dan retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah.
Retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan atau penggunaan fasilitas umum atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pengusaha.
Sehingga, fraksi-fraksi DPRD menyambut baik dengan disampaikannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Karena kami yakin nantinya dana ini digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang layak,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan sembilan poin catatan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor. Sehingga, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor sepakat untuk menyetujui perubahan sesuai dengan amanat Kemendagri.
“Kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor yang ditetapkan atau ditunjuk,” tutup Juhana.
(ckl/hrs)