Connect with us

Berita

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Beroperasi, Target Sertifikasi Aset Terbanyak

Published

on

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Beroperasi, Target Sertifikasi Aset Terbanyak
Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor di Vivo Mall. Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor.

KlikBogor – Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor resmi beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, di Vivo Mall pada Senin, 5 Januari 2026.

Peresmian operasional ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang seiring dengan target besar yang dicanangkan Bupati Bogor untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia pada 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan instansinya mulai melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di lokasi pelayanan publik.

“Hari ini kami perdana melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” ungkap Eko.

Ia menjabarkan DPTR memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang.

Salah satu layanan utama adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.

“Semua kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tentunya memerlukan rekomendasi dari kami agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” katanya.

Selain itu, DPTR juga memfokuskan pelayanan pada penataan siteplan serta percepatan sertifikasi aset. Menurut Eko, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas aset milik pemerintah daerah.

“Karena itu, di tahun 2026 kami menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan dan target Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” tegasnya.

Dengan beroperasinya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta optimalisasi pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemkot Bogor Kebut Normalisasi Drainase Jalan Dadali dan Padi

Published

on

By

Pemkot Bogor Kebut Normalisasi Drainase Jalan Dadali dan Padi
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat meninjau perbaikan drainase di Jalan Padi, Senin, 1 Juni 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengebut perbaikan dan normalisasi drainase di sejumlah titik rawan banjir saat hujan deras.

“Kami pemetaan dari beberapa peristiwa hujan dengan intensitas tinggi, mana saja (drainese) yang bisa diperbaiki, karena memang curah hujannya di atas 140 milimeter,” kata Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat meninjau perbaikan drainase di Jalan Padi, Senin, 1 Juni 2026.

Ia menambahkan, salah satu titik drainese yang menjadi prioritas perbaikan adalah kawasan Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal. Di lokasi tersebut sebelumnya pernah mengalami kejadian yang menimbulkan korban jiwa.

“Titik di Jalan Dadali kami prioritaskan untuk diperbaiki dan juga dilakukan normalisasi drainasenya,” kata Dedie Rachim didampingi Kepala DPUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih dan Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi.

Baca juga: Pemkot Akan Normalisasi Drainase di Sejumlah Titik Rawan Banjir 

Selanjutnya, drainese di kawasan Jalan Padi, Kecamatan Bogor Utara. Pasalnya, di kawasan ini setiap kali hujan turun dengan intensitas tinggi selalu mengalami banjir yang cukup mengganggu aktivitas warga.

“Setiap kali hujan, di Jalan Padi airnya mencapai di atas mata kaki. Setelah dipetakan, dihitung dan dilihat kewenangannya, akhirnya kami putuskan beberapa titik yang bisa diintervensi melalui APBD Pemerintah Kota Bogor,” jelasnya.

Namun, Dedie Rachim menyebut, tidak semua titik permasalahan yang muncul menjadi kewenangan Pemkot Bogor. Beberapa lokasi mengalami kerusakan infrastruktur seperti longsor maupun kerusakan saluran yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat.

“Tapi ada beberapa titik yang mengalami longsor, turap jebol, tidak semuanya kewenangan Pemerintah Kota Bogor. Jadi kami prioritaskan mana yang menjadi kewenangan dan bisa langsung dieksekusi, kami eksekusi,” paparnya.

Baca juga: Dari Balai Kota ke Tegar Beriman, HJB Run 2026 Perkuat Sinergi Bogor

Ia menambahkan, selain di Jalan Dadali dan Jalan Padi, terdapat satu titik drainese yang menjadi prioritas untuk diperbaiki yakni di kawasan Yasmin sektor V, Kecamatan Bogor Barat.

“Ada yang di luar kewenangan Pemerintah Kota Bogor di perempatan Yasmin, ada drainese yang melintang di jalan nasional. Itu juga tidak bisa langsung kami intervensi. Tetapi ada langkah-langkah untuk mengurangi dampak dan sebagainya,” imbuhnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

MKI dan IPB Bahas Pengelolaan Benih Bening Lobster di Bogor

Published

on

By

MKI dan IPB Bahas Pengelolaan Benih Bening Lobster di Bogor
Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat' di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin, 1 Juni 2026.

KlikBogor – Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat’ di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin, 1 Juni 2026.

Forum ini bertujuan menata ulang tata kelola maritim serta merumuskan rekomendasi regulasi lobster yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis sains.

Agenda ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University Prof. Rokhmin Dahuri, serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu.

Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan, perlunya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan demi membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) menjelang visi Indonesia Emas 2045.

“Kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ungkap Rokhmin.

Rokhmin mengkritik inkonsistensi regulasi masa lalu yang mengabaikan sains dan mendesak KSP agar kebijakan maritim tidak terjebak pada konservasi kaku yang melarang pemanfaatan ruang laut secara mutlak. Sebab dapat mematikan ekonomi para nelayan yang rata-rata berpenghasilan Rp2,5 juta per bulan.

“Apakah Indonesia bisa keluar dari middle income trap menjadi negara maju dan makmur pada tahun 2045. Kita tidak boleh sekadar optimis, tetapi kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan itu tadi,” ujarnya.

Rokhmin menjelaskan, banyak aturan berubah pada bidang lobster ini karena ketidakpercayaan terhadap ahli di Indonesia. Aturan harus berdasarkan kaidah berkelanjutan, kalau ada aturan yang menghambat perkembangan budidaya harus diubah dan kalau ada aturan yang merusak alam juga tatanan budidaya juga jangan diberlakukan.

“Lobster ada dua jenis yaitu clawed 30 spesies dan spiny 49 spesies. Bidang lobster ini, Indonesia hanya di rangking 6 untuk sebagai produsen. Budidaya kita juara kedua tapi gep nya jauh dengan peringkat pertama. Hanya orang bodoh yang tidak bisa memanfaatkan, kita suplai besar dan permintaan tinggi. Harus dimanfaatkan ini harus ada inovasi dan manajemen terpadu. Saya mengawal lobster sejak tahun 2017. Enam jenis lobster dimiliki kita, harus bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Rokhmin menegaskan, tujuan utama lobster itu budidaya, tapi harus dimanfaatkan dengan baik. Biaya operasional Indonesia harus lebih murah agar bisa kompetitif. Kalau mau produksi besar, ongkos produksi harus lebih murah.

“Ini karena dinamika regulasi budidaya lobster, kenapa orang masih ekspor pembudidaya kita Rp8.500 tapi harga jual ke Vietnam Rp40 ribu, maka banyak penyelundupan. Kita belum bisa budidaya bertahan seperti di Vietnam. Eksportir dibatasi maksimum tiga tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa penerbitan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024, telah melalui harmonisasi yang panjang.

Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kuota pemanfaatan Benih Bening Lobster (BBL) tahun ini ditetapkan sebanyak 232,8 juta ekor.

“KKP kini berfokus pada penyusunan modeling budidaya yang efisien agar pasokan BBL di alam liar diprioritaskan untuk industri budidaya nasional melalui koperasi nelayan, bukan untuk ekspor ilegal,” tuturnya.

Dirinya menyayangkan adanya persepsi keliru di sebagian kalangan mengenai panen udang nasional oleh Presiden RI di Kebumen beberapa waktu lalu.

“Pemindahan komoditas perikanan dalam volume puluhan ton tidaklah semudah membalikkan telapak tangan tanpa adanya manajemen budidaya yang profesional,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum MKI, Prof. Sulistiono menyatakan dukungan kelembagaannya terhadap kebijakan pemerintah, namun memberi catatan terkait adanya kesenjangan infrastruktur dan kapasitas adopsi teknologi pembenihan (hatchery) di lapangan.

Untuk itu, MKI secara resmi menyerahkan empat poin masukan strategis kepada KKP, yang meliputi penyesuaian pasal kebijakan lokal, penyediaan klausul masa transisi, penguatan infrastruktur pembenihan pemerintah, serta pengembangan kebijakan turunan untuk pembudidaya kecil.

“Kami di MKI mendukung penuh arah kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan tata kelola komoditas krustasea. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan budidaya, teknologi, dan infrastruktur belum sepenuhnya memadai,” jelasnya.

Pihaknya mendorong adanya penyesuaian regulasi yang memberikan ruang transisi yang terukur, serta penguatan kebijakan turunan yang berjalan paralel agar implementasi dapat efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

Untuk diketahui, hasil rekomendasi tertulis dari FGD gabungan antara MKI dan FPIK IPB University selanjutnya akan disusun secara sistematis ke dalam bentuk naskah kebijakan (policy brief).

Dokumen tersebut dijadwalkan akan diserahkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan utama kebijakan ke depan.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Kebakaran Rumah di Sempur Diduga Akibat Korsleting Listrik

Published

on

By

Kebakaran Rumah di Sempur Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kebakaran rumah di Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu, 30 Mei 2026. Dok. Damkar Kota Bogor

KlikBogor – Kebakaran rumah terjadi di Kampung Sempur Kaler, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik pada sakelar di dalam rumah.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 15.05 WIB.

Ade mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, kebakaran bermula saat terdengar suara ledakan. Saat diperiksa, ledakan tersebut berasal dari sakelar listrik.

Baca juga: Festival Kecamatan Tangguh Bencana Perkuat Edukasi dan Kesiapsiagaan Warga

Sakelar tersebut sempat dicoba dimatikan dan dinyalakan, namun muncul asap tebal yang kemudian memicu kebakaran.

“Menurut saksi saat mau mandi, saksi mendengar suara ledakan  konsleting listrik, saat dicek, ternyata ledakan pada sakelar listrik, saksi mencoba mematikan dan menyalakan sakelar pada listrik, namun sakelar langsung menimbulkan asap dan terjadilah kebakaran,” ungkap Ade.

Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi untuk memadamkan kobaran api.

Baca juga: Kebakaran Angkot di Kota Bogor, Kerugian Capai Rp45 juta

Kebakaran berhasil dikendalikan setelah 20 menit pemadaman petugas dan melibatkan mobil pemadam kebakaran dari Mako Sukasari, Cibuluh, dan Yasmin.

“Awal pemadaman pukul 15.31 dan selesai pemadaman pukul 15.51 WIB. Jadi lama pemadaman 20 menit dengan lama pendinginan 30 menit,” urainya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.

(hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer