Berita
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Beroperasi, Target Sertifikasi Aset Terbanyak
KlikBogor – Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor resmi beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, di Vivo Mall pada Senin, 5 Januari 2026.
Peresmian operasional ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang seiring dengan target besar yang dicanangkan Bupati Bogor untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia pada 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan instansinya mulai melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di lokasi pelayanan publik.
“Hari ini kami perdana melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” ungkap Eko.
Ia menjabarkan DPTR memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang.
Salah satu layanan utama adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Semua kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tentunya memerlukan rekomendasi dari kami agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” katanya.
Selain itu, DPTR juga memfokuskan pelayanan pada penataan siteplan serta percepatan sertifikasi aset. Menurut Eko, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas aset milik pemerintah daerah.
“Karena itu, di tahun 2026 kami menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan dan target Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” tegasnya.
Dengan beroperasinya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta optimalisasi pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
(rls/hrs)