Connect with us

Parlementaria

Dewan TB Hasanuddin Nilai Pentingnya Mencermati Hasil Revisi UU TNI secara Komprehensif

Published

on

Dewan TB Hasanuddin Nilai Pentingnya Mencermati Hasil Revisi UU TNI secara Komprehensif
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membawa naskah revisi Undang Undang (UU) TNI ke rapat paripurna guna persetujuan Tingkat II.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI adalah sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi di Indonesia dan memang diperlukan.

“Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik atau protes tersebut juga hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut harus dilihat secara lebih cermat karena hasil revisi UU TNI sejatinya mencerminkan dua poin kunci,” ungkap Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.

Pertama adalah celah praktik dwifungsi ABRI tetap tertutup rapat. Hal ini tercermin dari tidak ada perubahan sama sekali mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d.

Pun demikian, DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu.

“Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri atau pensiun,” terang Hasanuddin dalam keterangannya.

Kedua, yakni bukan ekspansi militer di jabatan sipil namun limitasi. Penambahan 5 instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam pasal 42 ayat 2 sejatinya adalah bentuk limitasi (pembatasan) terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Lima institusi tambahan (pengelola perbatasan, penanggulangan Bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung) mewakili institusi yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif.

Terlebih lagi, kata Hasanuddin, lima institusi tersebut memang memiliki bagian yang berkelindan dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran.

Setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR, maka prajurit TNI aktif di lembaga atau institusi negara (termasuk BUMN , Bulog , Kemenhub dan lain lain ) di luar 15 instansi tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil,”

Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah Kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI.

“Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” tandasnya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Kota Bogor Godok Raperda RTH, Atur Sanksi bagi Pelanggar 

Published

on

By

Kota Bogor Godok Raperda RTH, Atur Sanksi bagi Pelanggar 
Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini dilakukan guna mengejar target pemenuhan 30 persen luasan RTH di Kota Bogor pada 2031 mendatang.

​Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa, 5 Mei 2026, Panitia Khusus (Pansus) RTH menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar aturan ini menjadi instrumen nyata, bukan sekadar dokumen administratif.

​Berdasarkan evaluasi di 2025, realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di angka 4,47 persen hingga 5,77 persen. Angka tersebut dinilai masih cukup jauh dari target nasional sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.

​Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, menyatakan bahwa sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja, menjadi prioritas utama.

​”Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah perubahan mekanisme sanksi. Mengikuti kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar aturan RTH kini dihapuskan dan dialihkan menjadi sanksi administratif yang lebih progresif.

​Pelanggar akan dikenakan tindakan mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, muncul mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pelanggar untuk membangun RTH pengganti.

​”Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan,” jelas Devie.

​Mengingat keterbatasan lahan di Kota Bogor, ujar dia, raperda ini juga akan mengatur strategi inovatif seperti joint claim lahan konservasi milik negara serta pemberian insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) dan rooftop garden.

​Di sisi lain, DPRD juga menyoroti masalah penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Pansus mendorong adanya integrasi sistem perizinan yang ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​”Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTH-nya terabaikan,” kata Devie.

​Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan melakukan revisi naskah akademik dan batang tubuh raperda untuk menyempurnakan indikator teknis minimal, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal.

​Pihaknya meminta dinas terkait juga segera menyusun draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh terhadap bencana.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus LKPj Minta PAD Kota Bogor Digenjot Tembus Rp2 Triliun

Published

on

By

Pansus LKPj Minta PAD Kota Bogor Digenjot Tembus Rp2 Triliun
Ketua Pansus LKPj Wali Kota Bogor 2025, Ahmad Aswandi (kanan) saat meninjau kawasan underpass Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan pada 6 Agustus 2025. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bogor 2025 memberikan sejumlah catatan strategis yang menitikberatkan pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Ketua Pansus LKPj Wali Kota Bogor, Ahmad Aswandi menegaskan bahwa aspek pendapatan menjadi hal paling penting, terutama di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor harus mampu berinovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.

“Yang paling terpenting adalah pendapatan, apalagi kita ada pengurangan bantuan transfer dari pusat. Ke depan, pendapatan harus kreatif, terutama Bapenda harus mampu menciptakan potensi-potensi pendapatan yang baru atau di luar kebiasaan, di samping PBB yang harus dimaksimalkan,” ujarnya dikutip Jumat, 1 Mei 2026.

Baca juga: Ikan Sapu-Sapu Disarankan jadi Pupuk Cair Tanaman Hias

Ia menambahkan, kecukupan pendapatan daerah akan sangat menentukan keberhasilan realisasi visi dan misi kepala daerah di masa mendatang.

“Kalau pendapatannya cukup, itu baru menunjang buat visi-misi Wali Kota atau Wakil Wali Kota ke depannya. Kalau pendapatannya tidak bisa, ya tidak ada (pencapaian),” tegasnya.

Kiwong sapaan akrab Ketua Pansus juga menekankan dengan pendapatan daerah yang maksimal dapat respons cepat dalam penanganan bencana melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dan juga program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Ya salah satunya tadi bahwa BTT dan RTLH harus cepat, apalagi yang sifatnya bencana. Jangan sampai masyarakat menunggu bantuan tidak ada kabar, tidak ada harapan. Begitu terjadi bencana, penanganannya harus cepat,” katanya.

Baca juga: HIPMI Kota Bogor Sinergikan Program dengan Pemkot Bogor, Fokus UMKM dan Pariwisata

Terkait target ke depan, ia menyebutkan bahwa PAD Kota Bogor harus terus didorong mengalami peningkatan signifikan. Saat ini, PAD berada di kisaran Rp1,7 triliun dan diharapkan dapat menembus angka Rp2 triliun.

“Kita genjot pendapatan harus naik. Nanti pembahasan ketika rapat kerja, hari ini PAD kurang lebih Rp1,7 triliun, ya syukur-syukur bisa naik ke Rp2 triliun ke atas,” katanya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Rencana Sekolah Maung di Kota Bogor, DPRD Soroti Nasib Jalur Zonasi

Published

on

By

Komisi IV DPRD Kota Bogor saat mengunjungi SMAN 1 Kota Bogor, Rabu, 26 April 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyambangi SMAN 1 Kota Bogor. Hal ini dilakukan guna meninjau kesiapan sekolah yang direncanakan masuk dalam program Sekolah Manusia Unggul (Maung).

Program Sekolah Maung sendiri merupakan gagasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang difokuskan untuk menghadirkan sekolah unggulan dengan penekanan pada capaian akademik maupun nonakademik siswa.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan kunjungannya untuk memastikan informasi yang sempat ramai diperbincangkan publik terkait implementasi program tersebut.

Pihaknya juga ingin memperoleh kejelasan langsung dari sekolah mengenai konsep dan kesiapan pelaksanaan program tersebut.

Dari hasil komunikasi, diketahui SMAN 1 Kota Bogor akan menjadi salah satu sekolah yang menjalankan konsep Sekolah Maung yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, dengan sistem seleksi berbasis prestasi di berbagai bidang.

Meski demikian, DPRD menegaskan masih menunggu kejelasan resmi terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemprov sebagai dasar penerapan program tersebut.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa DPRD masih menunggu juklak dan juknis dari provinsi agar pelaksanaan program ini jelas,” ujar Fajar, Rabu, 29 April 2026.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah wacana penghapusan sistem zonasi dan domisili di SMAN 1 Kota Bogor, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.

Menanggapi isu tersebut, Fajar menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Cabang Dinas akan menyiapkan skema sekolah pendamping, terutama dari sekolah swasta di sekitar wilayah tersebut.

Dengan adanya sekolah pendamping, siswa yang sebelumnya masuk melalui jalur zonasi nantinya dapat diarahkan ke sekolah lain yang telah bekerja sama.

Beberapa sekolah swasta seperti Regina Pacis Bogor dan Budi Mulya Bogor disebut berpotensi menjadi bagian dari skema tersebut, bersama sekolah lain di wilayah yang sama.

Namun, pihaknya masih menunggu kepastian terkait kuota penerimaan siswa serta mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut.

Sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor mengusulkan agar jalur zonasi tetap diberlakukan meskipun dengan kuota terbatas.

Selain di SMAN 1, program Sekolah Maung juga direncanakan akan diterapkan di sekolah lain, yaitu SMKN 3 Kota Bogor.

Terkait kemungkinan bertambahnya beban biaya pendidikan jika siswa harus bersekolah di swasta, DPRD berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemprov Jabar setelah juklak dan juknis resmi diterbitkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah serta menjamin masyarakat tetap memperoleh akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer