Connect with us

Parlementaria

Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi PFI: Dukung APFI 2026

Published

on

Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi PFI: Dukung APFI 2026
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil saat menerima audiensi pengurus PFI Bogor. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menerima audiensi pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin, 27 April 2026.

Pertemuan ini membahas persiapan PFI Bogor sebagai tuan rumah ajang bergengsi nasional, Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2026.

​Rencananya, acara puncak dan pameran foto jurnalistik tingkat nasional tersebut digelar pada 8 hingga 12 Mei 2026 di Taman Siliwangi, Cibinong, Kabupaten Bogor.

​Dalam audiensi tersebut, Adityawarman Adil menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pelaksanaan APFI.

Ia berharap ajang ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi dunia jurnalistik, khususnya di wilayah Bogor.

​”Semoga sukses dalam acara APFI 2026. Ini merupakan momentum penting bagi dunia foto jurnalistik kita,” ujar Adityawarman.

Ketua PFI Bogor, Andi M. Ridwan, menjelaskan bahwa terpilihnya Bogor sebagai tuan rumah merupakan sebuah kehormatan.

APFI sendiri merupakan panggung kontestasi karya foto jurnalistik terbaik di Indonesia yang telah rutin digelar sejak tahun 2010.

​Andi menambahkan, rangkaian acara akan diisi dengan penyerahan anugerah kepada para pemenang serta pameran foto-foto terbaik tahunan (Photo of the Year).

​”Pameran APFI akan menjadi roadshow yang digelar tanggal 8-12 Mei 2026 di Taman Siliwangi. Pada acara nanti, akan ada penyerahan anugerah dan pameran foto. Ini sekaligus menjadi sarana untuk mengenalkan Pewarta Foto Indonesia dari berbagai daerah lain,” jelasnya.

Andi juga menambahkan bahwa kegiatan berskala nasional ini merupakan perdana bagi PFI Bogor.

Sementara itu, Ketua Pelaksana APFI 2026, Gifar Rivana, mengatakan ribuan foto hasil karya fotografer diseleksi untuk menjadi Photo of The Year.

“Ribuan karya foto berlomba-lomba untuk memenangkan dalam setiap kategori dan terpilih menjadi karya terbaik tahunan,” kata Gifar.

Pada 2026 ini, PFI Bogor menjadi tuan rumah pelaksanaan APFI pada 08-12 Mei 2026 di Taman Siliwangi, Cibinong, Kabupaten Bogor.

“APFI merupakan ajang penghargaan paling bergengsi untuk insan wartawan foto di Indonesia yang rutin digelar setiap tahun,” katanya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran

Published

on

By

Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari. Foto/Istimewa

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari menegaskan, untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kota Bogor harus tepat sasaran. Karena itu, aparatur wilayah harus peka melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

“Terkait dengan pembagian Bansos ini harus berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI nomor 79 tahun 2025 yang intinya daerah tidak terikat dangan mekanisme desil,” ungkap Nasya kepada wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Baca juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi

Nasya juga berharap mekanisme bantuan kepada masyarakat yang utama harus berpedoman pada kondisi riil masyarakat, kondisi sosial ekonomi yang melekat dalam kehidupan mereka.

“Artinya yang benar-benar tidak mampu jangan sampai tidak tersentuh, karena tidak masuk dalam mekanisme desil itu,” tegasnya.

Nasya menjelaskan, asas keberpihakan pada masyarakat yang membutuhkan adalah wujud nyata keadilan yang harus ditunaikan. Apapun model bantuan yang pemerintah turunkan ke masyarakat, hendaknya mendahulukan dan mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.

“Sekali lagi didasarkan pada kondisi riil masyarakat. Saya berharap kepada pimpinan-pimpinan kewilayahan harus memiliki sikap dan spirit yang sama terhadap persoalan penanganan keterbatasan masyarakat ini. Mereka juga diharapkan memiliki peta jelas tentang kondisi riil sehingga upaya pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Baca juga: Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran

Nasya mengungkapkan bahwa informasi yang diperolehnya dari aduan masyarakat, Bansos Kota Bogor yang memberikan hanya untuk desil 1-5. Baginya, hal tersebut tidak relevan mengacu Kemensos Nomor 79 Tahun 2025 bahwa bansos desil 1-5 hanya diberlakukan untuk bantuan dari kemensos.

“Dikhawatirkan tidak menyeluruh, saya berharap bantuan itu di berikan sesuai dengan kondisi wilayah dan memenuhi rasa keadilan. Utamanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mendapatkan bansos dari pemerintah,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran

Published

on

By

Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran
Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.

Mohan menyampaikan bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan pemeringkatan desil sebagai syarat penerima bantuan sosial, di mana hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 yang dapat menerima bantuan.

Ia menilai kebijakan tersebut belum relevan diterapkan di Kota Bogor lantaran data DTSEN saat ini masih belum sepenuhnya akurat dan belum melalui proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.

“Kami masih menemukan masyarakat yang tergolong mampu berada di desil rendah, sementara masyarakat kurang mampu justru berada di desil 6 sampai 10. Ini menunjukkan data yang ada masih belum sepenuhnya mutakhir,” kata Mohan dikutip Selasa, 16 Juni 2026.

Baca juga: Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Ia mengatakan, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak mengatur klasifikasi desil sebagai syarat pemberian bantuan sosial.

Adapun pengaturan mengenai pemeringkatan kesejahteraan keluarga berdasarkan desil tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang menurutnya diperuntukkan bagi lingkungan Kementerian Sosial.

Untuk itu, Mohan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak terikat untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam seluruh program bantuan sosial daerah.

Ia menambahkan, penerapan syarat desil juga berdampak terhadap berbagai layanan masyarakat. Salah satunya yang kini tengah ramai, yakni proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi yang mensyaratkan peserta berasal dari keluarga dengan kategori desil 1 sampai 5.

Baca juga: Mengenal Buaya Muara dan Buaya Air Tawar, Mana yang Pemalu dan Agresif?

Selain itu, kebijakan tersebut disebut turut menghambat reaktivasi BPJS PBI yang dibiayai APBN serta penyaluran bantuan sosial tidak terencana bagi warga miskin yang secara administrasi tercatat berada pada desil 6 hingga 10.

“Pada dasarnya kami mendukung penggunaan desil melalui DTSEN. Namun kondisi data saat ini yang belum dilakukan ground checking secara menyeluruh mengakibatkan ketidakakuratan sehingga belum tepat dijadikan syarat utama dalam berbagai program bantuan,” kata Anggota Fraksi Gerindra itu.

Lebih lanjut, Mohan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang hibah dan bantuan sosial.

Ia pun meminta Pemkot Bogor segera mencabut surat edaran tersebut agar tidak menghilangkan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan dan pelayanan yang seharusnya mereka terima.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Published

on

By

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus
Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan. Foto/Istimewa

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebut, pembahasan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Raperda ini ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan mengatakan, pembahasan telah dilakukan melalui sejumlah rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum dan HAM serta tenaga ahli pansus.

“Untuk Raperda Adminduk sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Bagian Hukum dan Dinas Dukcapil terkait. Sampai saat ini sudah hampir 80 persen. Kita sudah menganalisa naskah akademik, substansi maupun konsiderannya,” kata Subhan dikutip Minggu, 14 Juni 2026.

Baca juga: Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital

Menurutnya, pansus masih membutuhkan satu hingga dua kali rapat lanjutan sebelum rancangan peraturan tersebut dibawa ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi.

“Nanti mungkin satu atau dua kali lagi rapat dengan Disdukcapil, Bagian Hukum dan tenaga ahli. Setelah itu kita tuntaskan dan dibawa ke Bagian Hukum Provinsi untuk selanjutnya finalisasi,” ujarnya.

Salah satu poin yang masih menjadi pembahasan adalah pasal mengenai sanksi administratif bagi pemilik KTP yang kehilangan atau merusak dokumen kependudukannya. Subhan menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.

“Ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa jika KTP hilang atau rusak maka diberikan sanksi denda administrasi. Kami menganggap tidak ada warga yang dengan sengaja menghilangkan KTP. Oleh karena itu, kami minta dikaji lagi,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi administratif baru bisa dipertimbangkan apabila kehilangan KTP terjadi berulang kali dalam waktu yang relatif singkat.

Baca juga: Saka Adminduk Kwarcab Kota Bogor Siap Edukasi Masyarakat

Selain itu, pansus juga mendorong optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

“Kami tetap menekankan supaya IKD dimaksimalkan. Karena IKD ini nantinya menjadi administrasi online yang lebih simpel dan praktis bagi masyarakat,” ujarnya.

Subhan menargetkan proses harmonisasi dapat dilakukan pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Jika berjalan sesuai rencana, Raperda Adminduk dapat disahkan paling lambat Agustus 2026.

“Targetnya awal Juli atau pertengahan Juli harmonisasi. Maksimal Agustus insyaallah selesai,” katanya.

Subhan menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun merupakan raperda baru, lantaran perda yang lama sudah tidak sesuai dan ada beberapa konsideran yang diperbarui serta ditambah.

(hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer