Connect with us

Berita

Penguatan Sistem Pangan Perkotaan Tangguh, Inklusif dan Berdaulat yang Didorong Generasi Muda

Published

on

Penguatan Sistem Pangan Perkotaan Tangguh, Inklusif dan Berdaulat yang Didorong Generasi Muda
KRKP bersama Pemerintah Kota Bogor menggelar diskusi publik Pangan Kota Kita dalam upaya memperkuat sistem pangan Kota Bogor. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Kota Bogor menghadapi tantangan yang serius terkait sistem pangan, terutama terkait dengan distribusi, harga pangan, cadangan pangan dan timbunan limbah pangan. Dalam upaya memperkuat sistem pangan Kota Bogor, KRKP bersama Pemerintah Kota Bogor menggelar diskusi publik Pangan Kota Kita yang dihadiri 39 institusi di sekitar Kota Bogor pada Selasa, 25 Februari 2025.

Forum diskusi ini menjadi wadah untuk menyuarakan urgensi transformasi sistem pangan Kota Bogor. Forum ini menghadirkan Direktur Pangan dan Pertanian, Bappenas, Badan Pangan Nasional, Bapperida Kota Bogor, dan pakar Sistem Pangan KRKP.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pangan Kota Kita yang dilakukan KRKP bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor. Program ini bertujuan untuk melakukan perubahan kebijakan pemerintah kota terkait sistem pangan dan penguatan keterlibatan generasi muda dalam mendorong perubahan sistem pangan kota dengan kewirausahaan hijau.

Inisiatif ini didorong oleh Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) melalui penelitian mengenai situasi sistem pangan kota, merancang kelas peningkatan kapasitas, forum multi stakeholders, membuat kerangka sistem pangan perkotaan dan dokumen kebijakan, konsultasi kebijakan publik, lobi dan advokasi, serta pembentukan forum kewirausahaan muda yang ramah lingkungan.

Direktorat Pangan dan Pertanian Bappenas, Ifan Martino menyatakan bahwa pemerintah kota penting juga untuk ikut dan meratifikasi Milan Urban Food Policy Pact (MUFPP) sebagai salah satu bentuk komitmen mewujudkan kota dengan sistem pangan yang tangguh.

Pemerintah sedang mendorong agenda transformasi sistem pangan Indonesia karena saat ini sangat diperlukan penguatan sistem pangan di tengah berbagai ancaman yang ada. Rencana pembangunan telah mengakomodasi hal tersebut, oleh karenanya kita semua perlu melakukan bersama.

“Dalam National Strategic Pathway telah ada arah regionalisasi sistem pangan. Kerangka transformasi ini diharapkan mampu menguatkan sistem pangan yang lebih lokal dengan visi transformasi pangan sehat dan bernutrisi, inklusif, berkeadilan, tangguh, berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Kota Bogor, Ara Wiraswara mengungkapkan bahwa Kota Bogor telah meratifikasi MUFPP, sebagai bentuk keseriusan pemerintah kota dalam mengelola sistem pangan perkotaan. Menurutnya, isu pangan bagi Kota Bogor sangat penting karena tantangan yang ada dan kekhasan yang dimilikinya.

“Kota Bogor telah berupaya mengidentifikasi kebutuhan pangan, cadangan pangan dan situasi pangan (gizi) Kota Bogor. Ini dilakukan karena ada beberapa isu strategis pangan Kota Bogor berkaitan erat dengan isu stunting yaitu pengelolaan pedagang kaki lima (PKL), pemantauan harga dan pasokan pangan, pengelolaan food loss dan food waste, pemenuhan konsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang aman halal, serta integrasi tata kelola pangan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Direktur Kewasapadaan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional, Nita Yulianis mengemukakan bahwa isu food loss dan food waste juga menjadi salah satu komponen yang perlu dikelola dalam sistem pangan perkotaan. Subsistem ini menjadi salah satu tantangan yang ada saat ini karena belum banyak dilakukan. Namun demikian saat ini sudah mulai tumbuh berbagai inisiatif di berbagai kota menangani soal ini.

“Penanganan limbah pangan sangat penting dan dapat melibatkan banyak pihak termasuk anak muda. Generasi muda dapat berperan dalam upaya penyelamatan pangan dalam mencegah dan mengurangi sisa pangan melalui 3 aksi menjadi agen setop boros pangan, kampanye setop boros pangan, dan membangun sinergi serta kolaborasi dengan para pihak,” terangnya.

Adapun David Ardhian selaku Expert Board Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KKRP) menyatakan, transformasi sistem pangan perkotaan di Kota Bogor tidak dapat dilepaskan dari konsep foodscape yaitu pola relasi antara pangan, lanskap, dan kebudayaannya.

Ia menambahkan, globalisasi pangan perlu ditanggapi dengan bijaksana agar penduduk Kota Bogor tidak kehilangan foodscape tanpa sadar disetir oleh gaya hidup dan pola konsumsi global tanpa memiliki pemikiran kritis tentang sumber, manfaat dan dampak bahan pangan tersebut bagi kesehatan, gaya hidup dan kebudayaannya.

“Upaya penguatan sistem pangan dengan pendekatan foodscape menjadi pilihan KRKP yang saat ini dicoba di Kota Bogor melalui program Pangan Kota Kita. Dengan pendekatan ini kami mendorong gerakan generasi muda, kaum budayawan, akademisi, dan pemerintah serta para pihak lainnya bergerak untuk menjaga sistem pangan Kota Bogor agar tidak terbawa arus yang semakin menjauhkan kedaulatan pangan dari masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.

(red) 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Hubungkan 2 Wilayah, Jembatan Pasirjaya-Paledang Siap Dimanfaatkan Warga

Published

on

By

Hubungkan 2 Wilayah, Jembatan Pasirjaya-Paledang Siap Dimanfaatkan Warga
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyapa warga usai meresmikan Jembatan Pasirjaya-Paledang, Jumat, 23 Oktober 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meresmikan Jembatan Pasirjaya-Paledang, Jumat, 23 Oktober 2026. Jembatan yang melintang di atas Sungai Cisadane ini diharapkan dapat memberikan akses yang aman dan nyaman bagi warga.

Dalam momentum itu, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Bogor Barat dengan Kecamatan Bogor Tengah tersebut.

“Jembatan penghubung Kelurahan Pasir Jaya dengan Kelurahan Paledang, mulai sekarang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tentu saja, ini menguatkan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas interkoneksi di dalam Kota Bogor,” ucap Dedie Rachim, didampingi Jenal Mutaqin.

Dedie Rachim menambahkan, ikhtiar pembangunan jembatan tersebut telah dilakukan sejak 2020. Namun, terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait koordinat titik penghubung.

Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan silaturahmi untuk memperkuat koordinasi agar pembangunan jembatan dapat terealisasi.

“(Pak Wakil Wali Kota) secara intens tadi melakukan komunikasi dan Alhamdulillah, sudah terlaksana. Mudah-mudahan bermanfaat juga,” ungkap Dedie Rachim.

Baca juga: Kisah di Balik Pembangunan Jembatan Paledang–Pasirjaya 

Wali Kota berpesan agar jembatan yang dibangun menggunakan anggaran dari uang rakyat tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Dan kita minta juga masyarakat menjaga, memelihara, dan tentunya memastikan bahwa ini betul-betul bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Jembatan Pasirjaya-Paledang memiliki panjang 48 meter dengan lebar 1,8 meter. Pembangunan jembatan yang digawangi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor dibiayai APBD 2026 senilai Rp2,7 miliar.

Sementara itu, Lurah Pasirjaya Rizki Dwi Nugraha menyampaikan bahwa jembatan tersebut sangat dibutuhkan warga, khususnya pelajar yang bersekolah di SMP Negeri 7 Bogor dan sejumlah sekolah di kawasan Jalan Paledang.

“Alhamdulillah, jembatan ini sudah terealisasi. Yang tadinya dari tahun 2022, akhirnya di 2026 ini bisa terwujud,” ujar Rizki.

Ia menilai keberadaan jembatan dapat mempersingkat waktu perjalanan warga Pasirjaya menuju kawasan Paledang.

“Kebermanfaatannya sangat-sangatlah diperlukan, khususnya bagi warga Pasirjaya. Banyak anak sekolah di Pasirjaya yang sekolah di SMP 7 dan sekolah-sekolah yang ada di Jalan Paledang. Jadi, untuk akses ini sangat mempersingkat waktu terkait aksesibilitasnya,” tuturnya.

Baca juga: Jembatan Garuda King Ago Batu Tapak di Kota Bogor Diresmikan

Meski demikian, Rizki menjelaskan bahwa jembatan tersebut untuk sementara belum dapat dilalui sepeda motor. Hal itu dikarenakan masih terdapat kendala nonteknis, termasuk keberatan dari sebagian warga.

“Untuk sementara, motor tidak bisa dilalui karena ada beberapa faktor nonteknis yang harus diproses. Sebagian warga, khususnya warga Pasirjaya, ada yang menolak,” ungkapnya.

Pihak kelurahan, lanjut Rizki, akan melakukan sosialisasi secara bertahap. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami peruntukan awal jembatan sebagai jalur penyeberangan orang.

“Ke depan mungkin perlahan bertahap kita akan sosialisasikan bagi warga, karena pada kesepakatan awal ini memang diperuntukkan untuk jembatan penyeberangan orang,” jelasnya.

Selain pembangunan jembatan, Pemkot Bogor juga tengah mengerjakan tembok penahan tanah (TPT) di lokasi terdampak longsor di RW 10 dan RW 14, kawasan Muara, Kelurahan Pasirjaya.

Rizki turut menyampaikan rencana revitalisasi Jembatan Goyang di kawasan Pancasan pada masa mendatang. Jika akses tersebut ditutup selama pekerjaan berlangsung, Jembatan Pasirjaya-Paledang berpotensi membantu mobilitas warga. Namun, jadwal revitalisasi dan skema pengalihan akses masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Dengan diresmikannya Jembatan Pasirjaya–Paledang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berharap konektivitas antara Bogor Barat dan Bogor Tengah semakin baik serta mendukung aktivitas harian masyarakat.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

BKPSDM Kota Bogor Proses Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Terkait Kasus CPNS

Published

on

By

BKPSDM Kota Bogor Proses Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Terkait Kasus CPNS
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kota Bogor. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S terkait dugaan praktik menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang disertai indikasi pungutan liar (pungli). S direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan, untuk pembinaan ASN berinisial S memang sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang terkait dengan kasus penipuan pada 28 Oktober 2024 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.

Menurut Dani, S terbukti melanggar Pasal 5 huruf m PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.

Kemudian, pada 22 Januari 2026, terdapat pengaduan melalui Aplikasi Sibadra perihal praktik menjanjikan lolos CPNS dengan dugaan adanya indikasi Pungli yang diduga terjadi pada 2023.

Atas laporan tersebut, BKPSDM Kota Bogor telah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat Pembinaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS pada 28 Januari 2026. Surat itu menyatakan bahwa atasan langsung dari S agar melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Bidik 100 Emas Porprov Jabar, Kota Bogor Matangkan Persiapan 

Camat Bogor Selatan selaku pimpinan perangkat daerah sudah melakukan pembinaan terhadap S dengan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan upaya mediasi kepada para korban. Dari pelaksanaan pembinaan tersebut, bahwa untuk kewajiban pembayaran dibawah 5 juta rupiah sudah banyak yang dikembalikan oleh S kepada para korban.

Pada 10 Maret 2026 S telah mendatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang kepada salah satu korban pada 5 Juni 2026. Namun sampai dengan saat ini, janji pengembalian uang tersebut belum dipenuhi oleh S.

Atas pelanggaran yang dilakukan S dan dari hasil pemeriksaan terhadap S oleh atasan langsung sesuai mekanisme, Camat Bogor Selatan telah menyampaikan surat laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap S. Dalam laporan tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dani menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa ‘PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya’, sehingga terhadap S direkomendasikan hukuman disiplin tingkat berat.

Baca juga: Kapolresta Bogor Kota Kunjungi PWI, Perkuat Kolaborasi dengan Wartawan

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dengan sanksi hukuman disiplin tingkat berat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, sehingga perlu dibentuk Tim Pemeriksa yang unsurnya terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.

Oleh karenanya, untuk dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh S perlu dibentuk Tim Pemeriksa oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Setelah nanti dibentuk tim pemeriksa, kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa. Mekanismenya 7 hari, panggilan pertama, jika tidak hadir dipanggil lagi 7 hari. 14 hari kan total, kalau dia tidak hadir panggilan kedua. Nah Tim Pemeriksa sesuai dengan kewenangannya bisa langsung merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat, karena sudah dipanggil dua kali secara patut dan secara resmi,” kata Dani dalam keterangannya dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

Setelah itu, tim merekomendasikan ke Wali Kota untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat. Mulai dari turun jabatan atau demosi, pembebasan dari jabatan, hingga terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Ketika rekomendasi itu disetujui oleh Pak Wali, sebelum mengeluarkan SK, itu harus diajukan dulu ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Setelah ada rekomendasi, dari BKN baru Wali Kota bisa mengeluarkan SK hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Terpisah, Camat Bogor Selatan, Harry Cahyadi menegaskan S sebelumnya telah mendapatkan pembinaan hukuman disiplin sedang dan membuat berita acara terkait kesanggupan pengembalian uang.

Namun dugaan perbuatan tersebut terjadi saat S masih bertugas di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. Pihaknya sudah melaporkan surat laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran hukuman disiplin pegawai ke tim pemeriksa khusus untuk ditindaklanjuti.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Kapolresta Bogor Kota Kunjungi PWI, Perkuat Kolaborasi dengan Wartawan

Published

on

By

Kapolresta Bogor Kota Kunjungi PWI, Perkuat Kolaborasi dengan Wartawan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Adhitya Panji Anom (kedua kiri) saat mengunjungi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Kamis, 22 Oktober 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Polresta Bogor Kota terus memperkuat kolaborasi strategis dengan insan pers guna menjaga kondusivitas wilayah. Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Adhitya Panji Anom ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Kamis, 22 Oktober 2026.

​Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Bogor Kota didampingi Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polresta Bogor Kota.

Kedatangan rombongan kepolisian ini disambut hangat oleh Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi beserta jajaran pengurus PWI Kota Bogor.

​Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Adhitya Panji Anom menyatakan bahwa PWI Kota Bogor menjadi organisasi wartawan pertama yang dikunjunginya secara resmi sejak menjabat.

Langkah ini diambil untuk memastikan komunikasi antara kepolisian dan media tetap terjalin erat tanpa hambatan.

​“Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan rekan-rekan dari PWI Kota Bogor. Kunjungan ini sengaja kami jadwalkan untuk bertemu langsung dengan pengurus dan insan pers yang ada di Kota Bogor, dan PWI adalah yang pertama kami kunjungi,” ujarnya.

Adhitya menegaskan, pentingnya keterbukaan informasi publik dan menyoroti peran vital Kasi Humas sebagai jembatan komunikasi utama antara kepolisian dan jurnalis.

Baca juga: Hari Santri 2026, Pemkot Bogor Apresiasi Santri dan Pelajar Berprestasi

Ia menginstruksikan jajaran Humas Polresta Bogor Kota untuk selalu responsif dan tidak membendung arus informasi yang dibutuhkan masyarakat.

​“Sesuai kebijakan pimpinan, kami memaksimalkan fungsi Humas untuk pemberian informasi keluar. Kasi Humas harus mulai mencintai pekerjaannya dan membangun komunikasi yang baik dengan rekan-rekan jurnalis. Sebisa mungkin saat ada pertanyaan dari media, harus ada respon secepatnya. Tidak boleh ada sumbatan komunikasi,” katanya.

​Ia menambahkan, tugas kepolisian dan jurnalis memiliki irisan yang sangat erat dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Penyajian berita yang berimbang dan akurat sangat krusial untuk mencegah timbulnya persepsi publik yang keliru yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
​
​Di tengah maraknya fenomena citizen journalism serta menjamurnya media baru tanpa proses penyaringan berjenjang, Adhitya mengapresiasi integritas jurnalis yang tergabung di PWI Kota Bogor.

Menurutnya, karya jurnalistik profesional yang melalui proses verifikasi editorial tetap menjadi rujukan utama kepercayaan masyarakat.

​“Berbeda dengan citizen journalism di mana kerap tidak ada editor, wartawan PWI melalui proses penyaringan dan verifikasi sebelum berita naik. Ke depan kita harus berkolaborasi menghadapi maraknya citizen journalism dan hoax. Kami berharap rekan-rekan PWI dapat terus menyajikan berita faktual serta memberikan masukan mengenai potensi kerawanan di Kota Bogor,” tambahnya.

Baca juga: Persiapan Pembangunan JPO, Pemkot Bogor Sterilisasi MA Salmun 

Adhitya juga memaparkan komitmennya dalam menjalankan program Kapolri, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan seperti Jumat Keliling (Jumling), Subuh Keliling (Subling), hingga Minggu Kasih.

Tak hanya itu, jajaran Polresta Bogor Kota juga mengintensifkan patroli Sabhara serta pengamanan wilayah dari pagi hingga malam hari.
​
​Selain memperkuat keterbukaan informasi, Polresta Bogor Kota juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan aksi premanisme jalanan, termasuk penertiban Debt Collector (DC) atau ‘Mata Elang’ yang kerap meresahkan pengendara di jalanan Kota Bogor.

​Untuk meningkatkan pelayanan aduan masyarakat, Kapolresta mengajak insan pers turut mendiseminasikan layanan tanggap darurat dan pengaduan resmi kepolisian melalui Hotline 110.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui nomor aduan tersebut apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun tindakan intimidasi di lapangan.

​Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan dan sikap terbuka Kapolresta Bogor Kota beserta jajaran PJU Polresta Bogor Kota.

​“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Kapolresta Bogor Kota yang baru beserta jajaran. Ini merupakan bentuk penghormatan dan kemitraan yang luar biasa bagi PWI Kota Bogor,” ungkap Kang Aldho sapaan akrab Ketua PWI Kota Bogor.

​Dalam kesempatan tersebut, Kang Aldho juga memaparkan sejumlah program unggulan PWI Kota Bogor yang telah berjalan konsisten dan diakui secara nasional.

Program tersebut di antaranya Jumat Sehat, pengoperasian ambulans gratis pertama di Indonesia yang dikelola organisasi pers, serta capaian PWI Kota Bogor sebagai salah satu barometer PWI tergiat di Indonesia.

​Pertemuan silaturahmi tersebut diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai pemetaan dinamika Kamtibmas di Kota Bogor, dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara PJU Polresta Bogor Kota dan pengurus PWI Kota Bogor.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer