Parlementaria
Komisi II Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Parkir di Kota Bogor
KlikBogor – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong perubahan sistem pengelolaan parkir guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan. Salah satu yang diusulkan yakni penyederhanaan alur penyetoran retribusi parkir serta penguatan sistem pembayaran berbasis digital.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, usai rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026.
Rifki mengatakan, sistem setoran retribusi parkir perlu diubah agar uang dari pengguna parkir dapat langsung disetorkan juru parkir atau jukir ke sistem yang terhubung dengan pemerintah.
“Alurnya harus benar-benar diubah. Pengguna parkir, jukir, jukirnya harus langsung setor, tidak lagi ke Danru. Komisi II berharap Danru tugasnya hanya sebatas pengawasan dan pengecekan, benar atau tidaknya segala macam di jukir,” kata Rifki.
Ia juga menilai digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tata kelola parkir. Sistem pembayaran dan setoran parkir didorong menggunakan QR, virtual account, hingga aplikasi.
“Itu harus, virtual account, QR, dan aplikasi. Nanti Dishub kita lagi coba dorong untuk penguatan pengaplikasian, baik itu parkir tercatat dengan aplikasi yang mereka buat,” ujarnya.
Baca juga: Albumin Gabus Bantu Percepat Penyembuhan Luka Usai Melahirkan
Ia mengatakan, penggunaan sistem digital juga perlu disinkronkan dengan mekanisme pencetakan tiket parkir yang saat ini masih dilakukan melalui Bappeda.
“Nanti kita mau coba sinkronkan, apakah tetap Bappeda yang mencetak atau memang di aplikasi nanti yang dibuat oleh Dishub,” jelasnya.
Rifki menegaskan, sistem pembayaran secara tunai di lapangan perlu dikurangi bahkan ditinggalkan. Perubahan sistem tersebut untuk menghindari kebocoran parkir.
“Kami minta kajiannya tahun ini dan tahun 2027 bisa dijalankan,” tambah Rifki.
Sebelumnya, DPRD Kota Bogor bersama Dishub, Bappeda, dan Wakil Wali Kota Bogor telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang untuk mempelajari pengelolaan parkir.
Diungkapkan Rifki, kondisi Kota Bogor dan Kota Malang memiliki kemiripan dari sisi jumlah penduduk. Namun, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bogor disebut lebih banyak.
“Dari sisi penduduk hampir sama dengan Kota Malang. Tapi dari kendaraan bermotor lebih banyak kita. Nah, kenapa di Malang lebih bagus?” ujarnya.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Menteng, Kerugian Capai Rp150 Juta
Dari hasil kunjungan tersebut, Rifki menilai salah satu kunci keberhasilan pengelolaan parkir di Kota Malang adalah ketegasan dalam menerapkan sistem.
“Intinya tinggal ketegasan dan keberanian Kepala Dinas,” katanya.
Terkait potensi pendapatan parkir, ia mengatakan, terdapat kajian dari IPB University yang memperkirakan potensi pendapatan parkir mencapai sekitar Rp12 miliar.
Sementara Dishub Kota Bogor sendiri menargetkan sekitar Rp6 miliar untuk 2027. Ia pun menyoroti realisasi pendapatan parkir yang hingga saat ini masih berada di bawah Rp2 miliar. Karena itu, menurutnya, target ke depan perlu dihitung secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan saat ini.
“Realisasi tahun ini sampai sekarang baru di bawah Rp2 miliar. Ini harusnya bisa lebih dirasionalisasi terkait target dan agar pendapatan tidak terlalu jauh dari target,” pungkasnya.
(hrs)
Parlementaria
DPRD Minta Revitalisasi Terminal Bubulak Disertai Penataan Transportasi
KlikBogor – Anggota Komisi lll DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang kembali mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi Terminal Bubulak tahap III dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Angga mengatakan, penambahan anggaran pembangunan fisik tidak boleh terus dilakukan tanpa disertai kejelasan arah kebijakan penataan transportasi di kawasan Bubulak.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah terminalnya selesai dibangun, seperti apa konsep operasional dan penataan transportasinya? Jangan sampai kita hanya memiliki bangunan yang lebih bagus, tetapi persoalan kemacetan, tumpang tindih trayek, dan ketidakteraturan angkutan tetap terjadi,” ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Bubulak merupakan kawasan strategis yang memiliki karakteristik berbeda dengan terminal lain di Kota Hujan ini.
Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor, sementara di sisi lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga tengah mengembangkan Terminal Laladon sebagai simpul transportasi.
Baca juga: Verifikasi Jukir, Jenal Mutaqin Turun Langsung ke Jalan Suryakencana
Angga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan pelayanan apabila tidak direncanakan secara terpadu.
“Selama bertahun-tahun Bubulak menjadi kawasan yang memiliki tantangan koordinasi transportasi antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Banyak angkutan yang melayani dua wilayah administratif, sehingga kebijakan satu daerah akan berdampak pada daerah lainnya. Karena itu, revitalisasi terminal harus diiringi dengan kesepakatan lintas daerah mengenai pola pelayanan transportasi,” katanya.
Ia juga menilai momentum penyusunan KUA-PPAS 2027 seharusnya dimanfaatkan untuk menyusun masterplan transportasi kawasan Bubulak-Laladon, bukan hanya mengalokasikan anggaran pembangunan fisik terminal.
Untuk itu, Angga menyampaikan beberapa masukan kepada Pemkot Bogor. Pertama adalah membangun koordinasi formal dengan Pemkab Bogor untuk menyusun pembagian fungsi antara Terminal Bubulak dan Terminal Laladon agar keduanya saling melengkapi.
Kedua, penataan kembali trayek angkutan kota dan angkutan perbatasan berdasarkan kebutuhan mobilitas masyarakat saat ini.
Baca juga: Peneliti IPB Temukan Enzim Penangkal Penyakit Layu Tanaman
Ketiga, mengintegrasikan Terminal Bubulak dengan layanan BisKita, angkutan pengumpan (feeder), dan angkutan antarkota sehingga menjadi simpul perpindahan moda yang efektif.
Keempat, penataan kawasan sekitar terminal, termasuk titik naik turun penumpang, parkir, area UMKM, jalur pejalan kaki, dan rekayasa lalu lintas menuju Bubulak dan Laladon.
Kelima, mendorong pembentukan forum koordinasi transportasi Bogor Raya yang melibatkan Pemkot Bogor, Pemkab Bogor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kalau Terminal Bubulak dan Terminal Laladon dirancang sebagai satu sistem transportasi yang saling mendukung, masyarakat akan memperoleh layanan yang jauh lebih baik. Namun jika masing-masing berjalan sendiri-sendiri, potensi tumpang tindih trayek, kemacetan, dan pemborosan anggaran akan terus berulang,” ujarnya.
Angga berharap, pembahasan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berfokus pada besaran anggaran revitalisasi Terminal Bubulak tahap III, namun juga memastikan adanya peta jalan penataan transportasi kawasan barat Kota Bogor yang terintegrasi dengan Kabupaten Bogor.
“Keberhasilan revitalisasi terminal bukan diukur dari megahnya bangunan, melainkan dari kemampuannya mengurangi kemacetan, meningkatkan penggunaan angkutan umum, dan memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.
(rls/hrs)
Parlementaria
Soroti Dugaan Valet Restoran Aroem, Komisi II DPRD Bakal Panggil Dinas Terkait
KlikBogor – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus menegaskan bahwa seluruh penggunaan ruang publik dan operasional usaha valet parking wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku di Kota Bogor.
”Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Achmad Rifki dikutip Senin, 27 Juli 2026.
Penegasan itu menanggapi dugaan pemanfaatan badan jalan sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem di kawasan Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal.
Ia menyoroti dugaan kuat tidak adanya izin resmi operasional valet tersebut. Jika hasil pengecekan di lapangan membuktikan praktik tersebut ilegal, ia meminta dinas dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban tanpa menunda-nunda.
”Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait guna meminta penjelasan resmi mengenai legalitas dan izin operasional valet Restoran Aroem.
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada pelaku usaha lain yang berbuat seenaknya.
Ia juga mengingatkan para pengusaha di Kota Bogor agar tidak hanya mengejar profit semata hingga mengabaikan regulasi serta hak-hak masyarakat atas ruang publik.
Kepatuhan terhadap izin, menurut Achmad Rifki, adalah fondasi utama untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, tertib, dan adil di Kota Bogor.
(rls/hrs)
Parlementaria
Alarm HIV di Kota Bogor, DPRD Desak Pemkot Cepat Tangani
KlikBogor – Lonjakan kasus HIV di Kota Bogor mendapat perhatian serius DPRD Kota Bogor. Tercatat, dalam kurun lima tahun terakhir sekitar 2.000 kasus HIV positif baru, dengan 599 kasus terjadi sepanjang 2025.
Kondisi tersebut mendorong DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Sosial (P4S), memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan dukungan anggaran pada APBD 2027.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, hasil pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan menunjukkan bahwa peningkatan kasus HIV telah menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.
Menurutnya, sekitar 50 persen kasus HIV terbaru terjadi pada kelompok usia produktif, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
“Ini menjadi ancaman yang cukup signifikan bagi anak-anak dan generasi muda Kota Bogor. Karena itu diperlukan langkah yang lebih serius dan terintegrasi untuk menekan penyebaran kasus,” ujar Endah dikutip Sabtu, 25 Juli 2026.
Baca juga: Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pembahasan, selama lima tahun terakhir rata-rata terdapat sekitar 400 kasus baru setiap tahun, dengan jumlah tertinggi pada 2025 yang mencapai 599 kasus positif.
Selain itu, saat ini terdapat sekitar 1.400 orang yang masih menjalani terapi menggunakan obat antiretroviral (ARV).
Data tersebut juga menunjukkan bahwa lebih dari 84 persen kasus terjadi pada laki-laki, sedangkan sekitar 16 persen terjadi pada perempuan.
Menurut Endah, data yang dipaparkan dalam pembahasan menunjukkan mayoritas kasus HIV di Kota Bogor berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang, termasuk hubungan sesama jenis (LGBT).
“Data tersebut menjadi alarm bagi kita semua bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius melalui upaya pencegahan, edukasi, dan layanan kesehatan yang berkelanjutan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan menyampaikan surat kepada Wali Kota Bogor melalui Ketua DPRD terkait belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda P4S.
Sambil menunggu Perwali diterbitkan, kata Endah, berbagai program pencegahan sebenarnya sudah dapat dijalankan, termasuk gerakan edukasi yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Kami akan mendorong gerakan bersama dalam rangka memperingati Hari Anak sebagai implementasi Perda P4S tanpa harus menunggu Perwali. Edukasi dan sosialisasi dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
Baca juga: Mengenal Yalanda-Nabila IPB, 2 Varietas Okra Unggul Berpotensi Ekspor
DPRD juga akan mengusulkan penambahan plafon anggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 untuk memperkuat program edukasi, sosialisasi, deteksi dini, serta pencegahan penyebaran HIV.
“Kami berharap ada keberpihakan anggaran yang lebih besar terhadap program pencegahan. Jika pemerintah tidak memberikan perhatian serius dan DPRD tidak mendukung melalui anggaran, maka penyebaran kasus akan semakin luas dan dampaknya akan semakin berat,” tegasnya.
Sebagai Ketua Pansus Perlindungan Anak, Endah menegaskan bahwa perlindungan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, pencegahan HIV tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
“Pendekatan kesehatan menjadi hal yang penting agar penanganan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas,” tutupnya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi9 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
