Connect with us

Berita

Taat Bayar Pajak Daerah, Wajib Pajak Kota Bogor Diganjar Penghargaan 

Published

on

Taat Bayar Pajak Daerah, Wajib Pajak Kota Bogor Diganjar Penghargaan 
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (kedua kanan) menyerahkan apresiasi penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak daerah. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyerahkan apresiasi penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak daerah.

Penghargaan tersebut diberikan dalam momentum Gebyar Pajak Daerah 2025 Kota Bogor di Fullbelly Eats Bogor, Kecamatan Bogor Utara, Jumat, 21 November 2025 malam.

Mengusung tema “Bersama Taat, Bersama Hebat, Bersama Patuh, Bersama Tumbuh”, Dedie Rachim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wajib pajak yang taat membayar sehingga pembangunan di Kota Bogor bisa terlaksana.

Hingga 21 November 2025, realisasi capaian pajak daerah Kota Bogor yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) telah mencapai 81,9 persen.

“Masih ada waktu 1,5 bulan lagi untuk kita upayakan 100 persen pajak yang harus kita penuhi sebagaimana target yang sudah ditentukan sejak awal tahun. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang sudah patuh serta memberikan kontribusi pajaknya untuk pembangunan Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim.

Ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan terus melakukan intensifikasi pajak daerah agar semua pembangunan di Kota Bogor bisa terlaksana dengan baik.

“Karena kalau misalkan di bawah target, kita akan kesulitan bagaimana pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, masalah sosial, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia juga mendorong para pengusaha agar bisa meningkatkan pendapatan, sehingga Kota Bogor menjadi kota yang betul-betul dapat memberikan harapan dan menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menghidupi perekonomian masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha agar pendapatan Kota Bogor optimal.

“Untuk itu, pelaksanaan Gebyar Pajak ini, sebagaimana sudah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya, merupakan apresiasi Pemkot Bogor kepada seluruh wajib pajak dari seluruh jenis pajak. Kami memberikan apresiasi, begitu juga kepada instansi yang telah memberikan kontribusi terhadap pajak kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan,” katanya.

Ia berharap Gebyar Pajak ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kepatuhan seluruh wajib pajak.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

85 Persen Kos-kosan di Tegallega Kota Bogor Tak Berizin

Published

on

By

85 Persen Kos-kosan di Tegallega Kota Bogor Tak Berizin
Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Sebanyak 85 persen dari sekitar 600 kos-kosan di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, teridentifikasi tidak memiliki izin.

Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek administrasi, keamanan lingkungan, hingga dampak terhadap tata ruang kota.

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, mengungkapkan dari hasil pendataan, mayoritas kos-kosan tidak mengantongi perizinan baik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk kos-kosan rata-rata mereka tidak ada NIB, PBG juga tidak ada. Jadi yang ada hanya mereka ya sudah setelah membangun selesai saja, tidak ada (izin),” ujar Hardi di kantornya, Rabu, 30 April 2026.

Selain masalah administrasi, keberadaan kos-kosan tak berizin ini juga berdampak pada meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kalau tantangan sosialnya sudah jelas ya, pasti dengan tingkat kerawanan Kamtibmas itu akan bertambah. Terutama yang kos-kosan, banyak terjadi pencurian kendaraan bermotor, adanya keributan penghuni kos-kosan,” jelasnya.

Terlebih penghuni kos rata-rata tidak melapor kepada pengurus RT/RW setempat. Hal ini membuat pengawasan lingkungan menjadi lemah.

“Karena mereka rata-rata pada saat mengisi kos-kosan itu tidak izin juga ke RT/RW, tidak juga melapor diri. Otomatis gangguan Kamtibmas pasti akan tinggi,” ujarnya.

Dari sisi lingkungan, keberadaan kos-kosan tanpa izin ini turut mengurangi ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, ditemukan pula penggunaan air tanah secara ilegal.

“RTH enggak ada, malah mereka juga sekarang menyedot air bawah tanah yang tidak berizin,” katanya.

Dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, lanjut Hardi, seluruh kelurahan diminta melakukan pengecekan terkait air tanah yang dinilai belum memenuhi target pendataan.

Terkait perizinan ini, pihak kelurahan telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada para pemilik kos.

Namun, proses penertiban masih menghadapi kendala karena bergantung pada kesadaran pemilik dalam mengurus perizinan.

“Teguran secara himbauan, secara tertulis kami sudah lakukan. Tapi kembali lagi bagaimana pemilik kos untuk melaporkan kegiatannya,” katanya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), guna menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait bangunan dan tata ruang.

“Kami sudah laporkan setiap apapun ke dinas terkait, ke PUPR, kemudian juga terkait RTH ke Perumkim,” katanya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Inspektorat Perkuat Pengawasan Lewat PKPT, Cegah Penyimpangan di OPD Kota Bogor

Published

on

By

Inspektorat Perkuat Pengawasan Lewat PKPT, Cegah Penyimpangan di OPD Kota Bogor
Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor, Irwan Prasetyo (kiri). Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Inspektorat Daerah Kota Bogor terus memperkuat fungsi pengawasan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mencegah potensi penyimpangan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor, Irwan Prasetyo, mengatakan saat ini pengawasan internal dilakukan seimbang 50 persen dengan kegiatan yang bersifat wajib atau mandatory.

“Kami lakukan yang namanya PKPT 50 persen bukan hanya mandatory,” ujar Irwan kepada awak media, Selasa, 28 April 2026.

Baca juga: Selain Stunting, Penataan PKL jadi Fokus Kecamatan Bogor Tengah

Ia menjelaskan, jika pengawasan hanya dilakukan pada kegiatan mandatory, maka terdapat risiko sejumlah program lainnya tidak terpantau secara optimal.

“Karena kalau kita lakukan hanya mandatory, akhirnya tadi itu kegiatan-kegiatan yang lainnya tidak terawasi dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, Inspektorat juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di internal pengawasan. Hal ini dinilai penting agar kualitas pengawasan semakin maksimal dan mampu menjangkau lebih banyak sektor.

Baca juga: 14 Anggota Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Kini Didampingi LBH

“Hal yang berkaitan dengan SDM yang mau tidak mau yang tadinya mungkin bagi teman-teman tadi itu per tahunnya hanya 30 persen, sekarang 50 persen kita naikkan,” ungkapnya.

Dengan penguatan tersebut, diharapkan seluruh OPD dapat lebih terawasi sekaligus mendapatkan pendampingan dalam melaksanakan program kerja.

“Harapannya teman-teman OPD bisa lebih terawasi dan mereka merasa ada yang membina dan membimbingnya. Kami prinsipnya lebih kepada mencegah terjadinya penyimpangan,” pungkasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Selain Stunting, Penataan PKL jadi Fokus Kecamatan Bogor Tengah

Published

on

By

Selain Stunting, Penataan PKL jadi Fokus Kecamatan Bogor Tengah
Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Pemerintah Kecamatan Bogor Tengah terus memfokuskan perhatian pada penanganan stunting dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya.

Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama, mengatakan penanganan stunting merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Wakilnya, Jenal Mutaqin, yang menargetkan Kota Bogor bebas stunting pada 2029.

“Stunting ini bagian dari program Pak Dedie-Jenal, untuk mudah-mudahan 2029 ke depan Bogor zero stunting,” ujar Dheri kepada awak media, Selasa, 28 April 2026.

Ia menambahkan, berbagai program intervensi untuk penurunan stunting telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor termasuk dari pemerintah pusat dan pihak lainnya.

Baca juga: Bogor Besti, Akselerasi Penurunan Stunting di Kota Bogor

Dheri mengungkapkan berdasarkan data hasil penimbangan periode Agustus 2025 hingga Februari 2026, angka stunting menunjukkan kenaikan.

​”Agak kurang populis untuk diungkap ketika capaian new stunting dari bulan penimbangan Agustus 2025 ke Februari 2026 naik hampir 122 anak. Cukup mengecewakan bagi kami yang selama ini berupaya maksimal untuk menekankan angka stunting tersebut,” ucap Dheri kepada awak media, Selasa, 28 April 2026.

Di sisi lain, upaya penanganan juga menunjukkan hasil positif. Dari data yang sama, sebanyak 90 anak dinyatakan lulus dari kategori stunting.

“Tapi di sisi lain, ada statistik yang membanggakan, 90 anak dinyatakan lulus, dengan 81 di antaranya murni sudah tidak lagi ter-record. Usianya di bawah 5 tahun,” jelasnya.

​Ia menjelaskan bahwa kenaikan angka tersebut kemungkinan besar dipicu oleh meningkatnya kesadaran warga untuk membawa balita mereka ke Posyandu, sehingga kasus-kasus yang sebelumnya tidak terdata kini mulai muncul ke permukaan.

​”Jangan melulu kita highlight kenaikannya, karena setelah dibandingkan, banyak yang baru masuk data di Februari 2026 ini dimungkinkan karena yang bersangkutan baru datang ke Posyandu meski umurnya sudah 3 atau 4 tahun. Saya minta tolong kepada bapak ibu yang punya balita, ayo segera ke Posyandu,” ujarnya.

Baca juga: Tangkal Tawuran, Kebon Kalapa Perkuat Koordinasi Keamanan Warga

Selain fokus pada kesehatan, Kecamatan Bogor Tengah juga menaruh perhatian serius terhadap penataan PKL. Mengingat wilayah ini merupakan pusat aktivitas ekonomi dengan kepadatan tinggi, keberadaan PKL menjadi tantangan tersendiri.

“Bogor Tengah merupakan pusat kepadatan, pusatnya ekonomi. Di situ sudah ada yang established seperti Pasar Bogor, Jalan Pedati, Jalan Lawang Seketeng, Jalan Roda, Jalan Bata, termasuk MA. Salmun, dan Alun-Alun,” kata Dheri.

Terkait penataan PKL, pihak kecamatan telah melakukan pemasangan plang larangan berjualan di fasilitas umum. Upaya ini akan diperluas ke sejumlah titik strategis.

“Ke depan kami juga akan memasang plang di Jalan Pedati, Jalan Lawang Seketeng, dan Jalan Roda untuk bisa lebih mengingatkan lagi kepada seluruh penjual,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bogor juga telah menyiapkan tempat relokasi bagi para PKL masuk ke dalam pasar yakni Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Warung Jambu.

Dheri menegaskan bahwa pihak kecamatan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan terus melakukan penjagaan rutin untuk memastikan fasilitas umum tersebut tidak beralih fungsi.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer