Parlementaria
Soroti Infrastruktur Publik, Komisi III DPRD Ingatkan Pemkot Bogor
KlikBogor – Menjelang bulan suci Ramadan, lonjakan aktivitas masyarakat di Kota Bogor diperkirakan akan meningkat, terutama di pusat perbelanjaan, kawasan kuliner, serta akses menuju tempat ibadah.
Hal itu dapat berimbas pada kemacetan lalu lintas dan meningkatnya potensi gangguan akibat infrastruktur yang belum optimal, seperti drainase yang buruk dan jalan rusak.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Rozi Putra menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi permasalahan ini. Menurutnya, Pemkot Bogor melalui dinas terkait harus segera melakukan langkah-langkah antisipatif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman.
“Setiap tahun, menjelang Ramadan, volume kendaraan dan aktivitas masyarakat meningkat, baik di pusat kota maupun di kawasan pemukiman. Kemacetan di titik-titik rawan, seperti kawasan Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, dan sekitar pasar tradisional harus segera diantisipasi,” ujarnya, Jumat, 28 Februari 2025.
“Selain itu, buruknya drainase di beberapa lokasi, seperti di sekitar underpass Sholeh Iskandar, harus segera dan selalu dipantau agar tidak terjadi genangan saat hujan turun,” imbuh Rozi Putra.
Selain perbaikan infrastruktur jalan dan drainase, koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Bogor Kota juga menjadi perhatian. Ia berharap adanya rekayasa lalu lintas di titik-titik tertentu untuk mengurai kepadatan, serta penempatan petugas di persimpangan yang rawan macet, terutama menjelang waktu berbuka puasa.
“Kami juga meminta agar pemkot segera mengoptimalkan layanan angkutan umum, termasuk menyiapkan kantong-kantong parkir untuk menghindari parkir liar yang memperparah kemacetan,” katanya.
Rozi Putra menambahkan bahwa kebersihan dan kenyamanan fasilitas publik, seperti trotoar dan halte juga harus diperhatikan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas selama Ramadan.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal kesiapan infrastruktur kota dalam menghadapi Ramadan tahun ini.
“Pemkot Bogor diharapkan bisa lebih proaktif dalam melakukan perbaikan dan antisipasi, sehingga masyarakat bisa menjalani ibadah Ramadan dengan lebih nyaman dan khusyuk,” tandasnya.
(red)
Parlementaria
Pansus Dorong Sanksi dalam Raperda RTH di Kota Bogor
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH.
Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar pada Selasa, 24 Febuari 2026 di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.
Ketua Pansus RTH, Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari luas wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang privat dan juga ruang publik,” ujarnya dikutip Kamis, 26 Febuari 2026.
Namun, diungkapkannya, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Untuk itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.
“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.
“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan perda agar regulasi ini memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.
“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata perda kita begitu,” kata DPS.
Ia menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan. “Bagaimana kita kreatif, inovatif dari perda ini,” katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.
“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan perda ini nantinya,” jelasnya.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Godok Aturan Kesehatan Kota Bogor, Tekankan Hak Warga dan Mutu Pelayanan
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan Kota Bogor.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor 11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang Undang 17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah 28/2024.
Ketua Pansus, Juhana mengatakan, dalam draf yang tengah dibahas ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, raperda ini juga memuat pengaturan di antaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya.
Ia menambahkan, rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan kesehatan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.
“Tujuan akhir dari raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.
Juhana mengatakan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi mencakup pendekatan promotif dan preventif.
Ia menekankan, paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mampu mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.
“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujar Juhana.
Tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Sambangi DPRD, LPM Bogor Selatan Curhat Soal Aturan Batas Usia
KlikBogor – Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Bogor Selatan mendatangi pimpinan DPRD Kota Bogor pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi pengurus RT, RW, dan LPM.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD lantai 2 ini diterima oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy.
Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, mengungkapkan bahwa Perwali 28 Tahun 2025 yang disosialisasikan akhir tahun lalu memicu keresahan di tingkat wilayah. Aturan tersebut membatasi usia pengurus maksimal 55 tahun dengan alasan regenerasi.
Namun, Rudi menilai aturan ini justru berpotensi memangkas partisipasi tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kapabilitas.
”Ada permasalahan penting terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM. Kami menilai aturan ini mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik dan mental sebenarnya masih sangat mampu memimpin,” ujar Rudi.
Selain soal usia, Rudi juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPM yang dirasa masih lemah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait kepastian pensiun bagi pengurus LPM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa perwali ini memang dinamika yang cukup tinggi di masyarakat.
Politisi PKS ini berjanji akan membawa masukan dari FK LPM Bogor Selatan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk dievaluasi.
”Insyaallah, DPRD mendukung adanya wacana penambahan batas usia atau perbaikan syarat pendidikan dalam perwali tersebut. Masukan ini akan segera kami sampaikan ke pemerintah kota agar ada perbaikan kedepannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy, menekankan pentingnya peran LPM dalam membantu fungsi kelurahan. Menurutnya, LPM adalah pihak yang paling memahami peta permasalahan di wilayah masing-masing.
”LPM adalah garda terdepan yang mengidentifikasi masalah di wilayah. Kami menerima masukan dan saran ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti. Memang dalam aturan itu, sesuai Perwali 28 LPM RT dan RW serentak 2030 di laksanakan pemilihan bersama,” jelasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi revisi aturan yang lebih inklusif, guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat kelurahan se-Kota Bogor.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini12 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
