Berita
Polisi Bongkar Peredaran Susu Kemasan Kedaluwarsa di Bogor dan Depok, 2 Pelaku Ditangkap
KlikBogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota membongkar kasus penjualan susu kemasan kedaluwarsa yang diganti tanggal kedaluwarsanya. Dua pelaku berinisial M (53) dan F (27) diamankan polisi.
M diketahui merupakan pemilik toko grosir, sedangkan F, pemilik gudang. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti ratusan susu botol dan kotak kedaluwarsa merek Indomilk.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan pengungkapan ini berawal dari temuan dugaan penjualan susu kemasan kedaluwarsa yang diganti tanggal kedaluwarsanya di sebuah toko grosir di wilayah Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Awalnya di sekitar Talang Bogor Kota kami temukan ada salah satu toko grosir yang memasarkan salah satu merek susu kemasan yang label kedaluwarsanya dipalsukan,” kata Aji di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 17 Juni 2025.
Dari toko grosir milik M tersebut, petugas mendapati 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk yang diduga merupakan produk kedaluwarsa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, M mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang wanita berinisial F di wilayah Kota Depok.
“Yang bersangkutan (M) ini mendapat barang dari wilayah Depok. Di sana didapatkan gudang untuk penyimpanan barang tersebut,” ungkapnya.
Dari gudang ini petugas kemudian menyita 300 kardus susu merek Indomilk yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.
Hingga saat ini, lanjut Aji, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok barang tersebut kepada pelaku.
“Kami masih dalami apakah dari sales, karena kami masih mencari alat yang digunakan (untuk mengganti label kedaluwarsa) oleh bersangkutan,” katanya.
Sementara dari pengakuan pelaku, dia baru dua kali menerima barang tersebut dari sales. Mereka mendapat harga jauh lebih murah, dibandingkan harga pasar.
“Mereka beli harga Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per dus. Sedangkan harga di pasaran bisa mencapai Rp100 ribu ke atas,” paparnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota. Atas perbuatannya, M dan F disangkakan melanggar Undang Undang Pangan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp4 miliar dan 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar,” imbuhnya.
Aji mengatakan Polresta Bogor Kota akan menginformasikan ke Polres lain untuk dapat ditindaklanjuti apakah terdapat kasus serupa di wilayahnya.
(ckl/hrs)
Berita
Cerita Jemaah Umrah Asal Kota Bogor Soal Kondisi Terkini di Tanah Suci
KlikBogor – Salah satu jemaah umrah asal Kota Bogor, Asep Faizal Rahman, membagikan cerita kondisi terkini para jemaah umrah asal Indonesia di Tanah Suci.
Ia menyebut, secara umum kondisi para jemaah masih baik dan fasilitas yang diterima mencukupi. Namun, jemaah yang datang ke Tanah Suci disebut berkurang.
“Kami masih menunggu kepastian pesawat dan segala macam. Ya, kondisi masih banyak yang ketahan pulang, tapi ada juga yang tidak jadi ke sini gitu. Kalau keamanan secara kondisi aman-aman. Namun, sempat khawatir kalau Arab Saudi diserang. Tetapi petugas kepolisian di sini tetap mengimbau agar tetap tenang,” ujar Asep kepada awak media melalui sambung telepon WhatsApp, Senin siang, 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sejauh ini suplai makanan bagi jemaah masih aman dan berjalan normal. Perbedaan yang terasa adalah suasana jemaah yang tidak terlalu padat.
“Makanan mah aman. Masih cukup kalau masalah makanan dan lain-lain itu masih normal. Sekarang ada dampak yang datang berkurang. Yang ke Mekah makin berkurang, jemaah yang tawaf. Jadi tidak terlalu padat,” katanya.
Meski suasana ibadah agak leluasa, Asep mengaku, tetap memikirkan kabar mengenai puluhan ribu jemaah yang disebut belum bisa pulang dan tertahan.
“Meskipun agak leluasa beribadah, tapi sebetulnya masih ada info-info yang kayak 50 ribu jemaah enggak bisa pulang gitu, 26 ribu jemaah tertahan. Terus kayak gitu-gitulah kami memikirkan itu. Kalai sampai seperti itu, gimana mau stay-nya kami dan sebagainya,” imbuhnya.
Ia juga menuturkan bahwa pihak travel telah menyerahkan data nama jemaah kepada KBRI untuk tindak lanjut apabila terjadi kendala.
“Sudah, sudah menyerahkan nama-nama ke KBRI, kami ini ada 13 rombongan. Mudah-mudahan diberi kelancaran, mohon doanya,” ucap Asep.
(ckl/hrs)
Berita
Puluhan Angkot-AKDP Terjaring Operasi di Jalan Sawojajar Bogor
KlikBogor – Puluhan angkutan kota (Angkot) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terjaring operasi gabungan yang digelar di kawasan Jalan Sawojajar, Kota Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Ridwan, menjelaskan operasi gabungan ini digelar bersama petugas Satlantas Polresta Bogor Kota.
“Dalam razia Jalan Sawojajar di sini terdapat angkutan yang tidak memiliki sama sekali surat-surat, seperti KIR, STNK maupun kartu trayek. Itu tentunya kami berhentikan,” ungkap Ridwan kepada awak media, Senin, 2 Maret 2026.
Ia mengatakan terdapat enam unit angkot yang kedapatan tanpa surat kendaraan. Namun, empat kendaraan tengah kembali ke rumah masing-masing untuk mencari atau membawa STNK dan KIR-nya yang menurut pengakuan para sopir ketinggalan di rumah.
“Nah, nanti yang empat ini ditukar kendaraan dilepas, barang buktinya berupa surat kendaraan ditahan, jadi kendaraannya tidak jadi dikandangkan oleh kami. Nanti tukar BB STNK ataupun KIR ataupun izin trayek. Jadi yang dua sudah terjaring sama sekali tidak membawa, memiliki kartu trayek dengan STNK ataupun buku uji KIR,” jelasnya.
Pihaknya mencatat 21 angkot dan AKDP yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Adapun tujuan operasi gabungan untuk pengecekan administrasi angkutan yang beroperasi di Kota Bogor di antaranya buku KIR, trayek, dan uji kelayakan.
“Besok kami bergabung dan kembali razia di Jalan Sawojajar dengan jajaran samping, Kepolisian, Jasa Raharja, Provinsi, maupun Dishub Kabupaten Bogor untuk giat bersama-sama di Jalan Sawojajar ini,” katanya.
(ckl/hrs)
Berita
Eddy Soeparno Ajak Warga Kota Bogor Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan
KlikBogor – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Eddy Soeparno menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kota Bogor.
Kegiatan yang dihadiri peserta dari berbagai elemen masyarakat tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Balekambang, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.
H. Eddy Soeparno memaparkan, sebagai wakil rakyat mereka yang ditugaskan untuk mensosialisasikan pilar-pilar penting kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR RI, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
“Empat pilar ini bertujuan supaya Negara Indonesia tidak mudah terpecah belah dan runtuh dalam menghadapi berbagai masalah, dan harus tetap selalu menjaga persatuan dan kesatuan toleransi dalam perbedaan serta peduli terhadap sesama,” jelasnya.
Menurut Eddy, kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan MPR RI mempunyai tujuan di antaranya, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.
Selain itu, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan diharapkan agar masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
“Implementasi empat pilar kebangsaan harus terus digelorakan terhadap semua kalangan. Mulai dari tokoh masyarakat hingga generasi muda,” pungkasnya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini12 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
