Connect with us

Pemerintahan

Pemkot Bogor Gelar Kaleidoskop Akhir Tahun 2025 

Published

on

Pemkot Bogor Gelar Kaleidoskop Akhir Tahun 2025 
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat penanaman pohon di Jalan Regional Ring Road (R3), Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Senin, 29 Desember 2025.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Kaleidoskop Akhir Tahun 2025 di Takeshi Mutiara Bogor Raya, Jalan Regional Ring Road (R3), Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Senin, 29 Desember 2025.

Dihadiri awak media, kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan publik terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan. Kegiatan diawali dengan penanaman pohon bersama para awak media. Penanaman pohon di ujung jalan R3 Katulampa, dilakukan sebagai salah satu bentuk ikhtiar menjaga alam.

Dedie Rachim menjelaskan bahwa sejak terpilih sebagai Wali Kota Bogor bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, langkah pertama yang diambil adalah memastikan kesinambungan transportasi publik di Kota Bogor melalui komunikasi dan pendekatan dengan jajaran perangkat daerah Pemkot Bogor, DPRD Kota Bogor, serta pihak terkait lainnya, hingga akhirnya layanan BisKita dapat beroperasi melayani masyarakat Kota Bogor.

Ia memaparkan pada 2026, Kota Bogor mendapat kepercayaan sebagai salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat. Sehingga perlunya rehabilitasi dan revitalisasi GOR Pajajaran sebagai penunjang sarana kegiatan tersebut.

Ikhtiar tersebut merepresentasikan Kota Bogor yang tidak hanya mengejar prestasi semata, tetapi juga penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Proses pembangunan diharapkan menjadi batu loncatan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kota Bogor.

“Stadion yang megah diimbangi dengan prestasi menjadi bagian dari ikhtiar Pemkot Bogor dalam membangun manusia Kota Bogor. Semua proses ini menjadi penyemangat kita semua dalam membangun Kota Bogor ke depan,” ungkap Dedie Rachim.

Selain itu, indikator capaian kinerja, realisasi APBD, serta pendapatan daerah juga menjadi perhatian. Hingga 19 Desember 2025, realisasi pendapatan mencapai 92,43 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 93,15 persen.

Sementara, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bogor secara umum meningkat menjadi 79,75, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional maupun Provinsi Jawa Barat.

Untuk Upah Minimum Kota (UMK), Kota Bogor disepakati sebesar Rp. 5.437.203 dan menjadi yang kelima tertinggi di Jawa Barat.

Isu lingkungan yang menjadi isu prioritas diungkapkan Dedie Rachim. Seperti diketahui Pemkot bersama Pemkab Bogor telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Penandatanganan ini menjadi ujung dari proses panjang yang telah dilalui dengan melengkapi berbagai persyaratan menuju Waste to Energy (WtE), yakni pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lahan bersama TPAS Galuga.

Harmonisasi program nasional menjadi hal terakhir yang disampaikan Dedie Rachim, mulai dari penyediaan lahan untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di Kelurahan Rancamaya, pengembangan Koperasi Merah Putih, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta program nasional lainnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan

Cegah Penyimpangan Seksual, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali

Published

on

By

Cegah Penyimpangan Seksual, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Foto/Istimewa

KlikBogor – ​Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Penertiban regulasi tersebut sebagai penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di wilayah Kota Bogor.

​Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, penerbitan perwali ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.

​”Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim dalam keterangannya dikutip Kamis, 10 September 2026.

Baca juga: Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman

Senada dengan hal tersebut, Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum menyampaikan, Perwali ini menjadi pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah agar berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.

​”Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia.

​Salah satu hal penting yang diatur dalam regulasi ini adalah keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum.

Aduan dapat disampaikan kepada Wali Kota dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Baca juga: Dewan Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

Pengaduan tersebut nantinya akan diterima dan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S).

Pemerintah Kota Bogor mengingatkan agar penyampaian pengaduan dilakukan melalui mekanisme resmi, disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melarang keras tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun penyebarluasan identitas atau informasi pribadi pihak yang dilaporkan.

​Berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026, KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memperkuat koordinasi serta menangani pemeriksaan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, sebelum KP4S resmi ditetapkan, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan sementara waktu dijalankan oleh unit kerja di sekretariat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman

Published

on

By

Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman
Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi tengah melakukan pengecekan kesiapan Dinas Sosial Kota Bogor yang menjadi salah satu lokus penilaian Opini Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia, Rabu, 9 September 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematangkan kesiapan empat lokus penilaian Opini Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 17 September 2026.

Asistem Administrasi Umum Setda Kota Bogor, Iceu Pujiati mengatakan, tim pembina Pemkot Bogor yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli dan Bagian Organisasi sejak kemarin telah turun ke lapangan untuk meninjau kesiapan dari masing-masing tiga instansi dan satu satuan pendidikan.

“Tahun 2026 ini yang menjadi lokus ada empat yaitu Dinas Sosial, RSUD Kota Bogor, SMP Negeri 2 Kota Bogor, dan UPTD IPAL (Dinas PUPR),” ujar Iceu saat meninjau kesiapan Dinas Sosial Kota Bogor, Rabu, 9 September 2026.

Baca juga: 128 Truk Sampah Kota Bogor Masuk Bergiliran ke TPAS Galuga

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan keempat lokus tersebut dari segi administrasi hingga sarana prasarana penunjang pelayanan publik. Termasuk peninjauan mencakup aspek kelayakan fasilitas umum, kepatuhan standar pelayanan dan kesiapan SDM dalam merespons kebutuhan masyarakat.

“Jadi penilaian ini melihat sejauh mana empat lokus ini memberikan pelayanan terhadap pelayanan publik, yang dilihat dari segi sarana prasarananya, secara administrasinya, kepatuhan administrasinya. Jadi kami mengecek ke semua kesiapan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep Budiman menegaskan bahwa pihaknya dan jajaran siap menghadapi penilaian Ombudsman.

Adapun fokus evaluasi Dinsos tahun ini, lanjutnya, diarahkan pada kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kepengurusan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pelajar SMPN 11 Kota Bogor Ciptakan Perahu Pengangkut Sampah 

Atep menjelaskan bahwa Dinsos telah menindaklanjuti enam poin rekomendasi Ombudsman dari hasil evaluasi periode sebelumnya untuk disempurnakan.

“Enam poin perbaikan tersebut meliputi pembentukan dan legalitas tim penanganan pengaduan melalui SK resmi, peningkatan kapasitas serta pemahaman SDM terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pembenahan fasilitas fisik untuk warga difabel, pembaruan alokasi anggaran dan uji publik standar pelayanan,” urainya.

Ia menambahkan, pada semester II tahun 2026 ini, Dinsos Kota Bogor juga berencana mengundang para pemangku kepentingan di bidang sosial untuk mengevaluasi standar waktu pelayanan dan integrasi sistem digitalisasi.

“Kami optimis Dinsos Kota Bogor mampu mempertahankan predikat memuaskan pada penilaian tahun ini. Insyaallah kita sudah siap. Beberapa hal yang jadi catatan dua tahun lalu juga kita sudah lengkapi, sudah kita perbaiki,” katanya.

Kesiapan juga ditunjukkan oleh RSUD Kota Bogor dengan berbagai pelayanan dicek oleh Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi. Bahkan diperagakan juga bagaimana alur pelayanan pendaftaran hingga pemeriksaan, selain itu proses pengaduan keluhan juga dilihat secara langsung.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Antisipasi Abu Vulkanik, Warga Kota Bogor Diimbau Gunakan Masker

Published

on

By

Antisipasi Abu Vulkanik, Warga Kota Bogor Diimbau Gunakan Masker
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Mengantisipasi potensi sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang dapat terbawa angin hingga radius puluhan kilometer, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan untuk meningkatkan kewaspadaan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengimbau seluruh warga agar senantiasa menggunakan masker setiap kali harus keluar rumah guna melindungi kesehatan pernapasan dari risiko iritasi serta gangguan paru-paru.

Selain penggunaan masker, Dedie Rachim juga mengingatkan warga untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan tambahan demi menjaga keselamatan diri dan keluarga.

“Gunakan kacamata pelindung untuk menghindari iritasi mata akibat partikel abu. Tutup rapat pintu dan jendela rumah agar debu vulkanik tidak mencemari ruangan,” imbau Dedie Rachim, Minggu, 6 September 2026.

Ia juga meminta warga mencukupi kebutuhan konsumsi air putih untuk menjaga kesehatan tubuh, serta rutin mencuci tangan dan wajah setelah beraktivitas di luar ruangan.

Warga juga diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta terus memantau perkembangan informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti PVMBG, BPBD, dan PMI.

“Warga juga diimbau segera menghindari aktivitas di luar ruangan apabila terjadi hujan abu,” tambah Dedie Rachim.

Baca juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bogor, Warga Temukan Debu di Rumah

Senada disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di tengah pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu, 6 September 2026.

“Saya mengimbau sebagai pemerintah dan warga Bogor alangkah baiknya menggunakan masker pada saat aktivitas keluar rumah. Dan menurut pencarian, debu halus ini bisa berbahaya terutama untuk anak-anak,” kata Jenal.

Dinas Kesehatan (Dinkes), sambung Jenal, juga harus masif memberikan edukasi dan sosialisasi tentang kondisi yang dialami saat ini. Sehingga mitigasi dan pencegahan bisa dilakukan.

“Lebih baik kita mencegah atau menghindari daripada nanti terkena penyakit yang justru merugikan kita. Imunitas harus dijaga juga,” ucapnya.

Pemkot Bogor juga terus berupaya memperbarui informasi terkait penyebaran abu vulkanik ini. Dalam waktu dekat pula, Pemkot Bogor akan melakukan rapat koordinasi khusus membahas terkait hal tersebut.

“Sekali lagi saya mengimbau warga untuk menggunakan masker, mengurangi dampak dari cuaca di Bogor khususnya saat ini,” imbuhnya.

Baca juga: Dedie Rachim Pastikan 56 Anak Korban Kebakaran Ponpes Ditangani Maksimal

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bogor, Erna Nuraena menyampaikan warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik yang dapat memengaruhi kesehatan, terutama saluran pernapasan, mata, dan kulit.

Menurutnya, jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, gunakan masker dengan benar untuk membantu melindungi diri dari paparan partikel debu halus yang dapat terhirup dan mengganggu kesehatan.

“Bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat asma atau penyakit pernapasan lainnya, disarankan untuk lebih membatasi aktivitas di luar ruangan,” ungkap Erna.

Ia juga menyarankan beberapa hal, seperti penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan baik. Untuk di rumah, menutup pintu, jendela, dan ventilasi rumah saat terjadi hujan abu.

Lalu, lindungi mata dengan kacamata bila beraktivitas di luar. Pastikan juga air minum dan makanan tetap tertutup dan tidak terkontaminasi debu.

“Dan apabila ada yang mengalami sesak napas, iritasi mata berat, atau keluhan kesehatan lainnya untuk segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan,” tutup Erna.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer