Connect with us

Pemerintahan

Modus Curang SPBU di Bogor Terungkap, Kurangi Takaran BBM

Published

on

Modus Curang SPBU di Bogor Terungkap, Kurangi Takaran BBM
Jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Asisten Administrasi Sekretariat Daerah turut hadir dalam kegiatan pengungkapan modus operandi dan kronologi kecurangan di SPBU Pertamina, Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Dok. Pemkab Bogor.

KlikBogor – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Asisten Administrasi Sekretariat Daerah turut hadir dalam kegiatan pengungkapan modus operandi dan kronologi kecurangan di SPBU Pertamina, Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Pengungkapan ini dilakukan oleh Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Rabu, 19 Maret 2025.

Diketahui, SPBU Pertamina yang terletak di Jalan Alternatif Sentul ini diduga telah melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran liter pada mesin dispenser. Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya perangkat ilegal yang terpasang di mesin dispenser SPBU tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa pada 5 Maret 2025, tim penyelidikan Subnit 1 Dirtipidter bersama Direktorat Metrologi Dirjen BKTN, Kemendag, dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU tersebut.

Pengecekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kabel tambahan yang terhubung dengan perangkat lain di mesin dispenser.

Lanjut Nunung, pada pukul 11.00 WIB tim penyelidik beserta pengawas, dan operator SPBU, serta petugas dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Husni Zaenun Harun selaku pengawas SPBU menjadi terlapor dalam kasus ini.

Nunung menerangkan, modus operandi yang ditemukan adalah pemasangan kabel tambahan jenis kabel data yang terhubung ke panel listrik dan modul-modul lain di bawah dispenser.

Kabel tambahan itu mengurangi volume bahan bakar minyak (BBM) yang keluar dari dispenser dengan kekurangan mencapai 605 hingga 840 mililiter per 20 liter.

“Penyembunyian alat tambahan elektronik ini menyebabkan tidak terdeteksinya kecurangan oleh petugas metrologi legal saat melakukan tera ulang tahunan. Alat tersebut tersembunyi di dalam mesin dispenser dan hanya terhubung dengan kabel, sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan rutin,” imbuhnya.

Bahkan, kerugian yang dialami oleh konsumen atas tindakan ini cukup signifikan. “Setiap pembelian BBM di SPBU tersebut mengalami kekurangan yang merugikan masyarakat yang membeli bahan bakar,” ungkapnya.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan kecurangan semacam ini harus diberantas dengan tegas untuk melindungi konsumen. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU agar kejadian serupa tidak terulang.

“Tentunya kami mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam industri SPBU dapat menjaga keteraturan dan ketepatan pengukuran bahan bakar demi kesejahteraan konsumen dan kelancaran ekonomi daerah,” tegas Mendag.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Arif Rahman, juga turut memberikan pernyataan.

“Kami dari pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki pengawasan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Arif.

Pihaknya juga mengimbau pengusaha SPBU untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, pengalaman pribadinya sebagai konsumen yang merasa dirugikan.

“Saya sering mengisi BBM di SPBU ini, dan saya pernah merasa dirugikan karena takaran yang kurang. Pengurangan 0,8 liter per 20 liter merupakan kerugian yang cukup besar bagi konsumen,” tukas Ketua DPRD.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Raih Predikat Menuju Kota Bersih, Pemkot Bogor Gelar Doa Bersama

Published

on

By

Raih Predikat Menuju Kota Bersih, Pemkot Bogor Gelar Doa Bersama
Pasukan kuning sebutan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor saat menyambut penghargaan predikat Menuju Kota Bogor di Plaza Balaikota Bogor, Rabu, 25 Februari 2026. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Usai menerima penghargaan atas predikat Menuju Kota Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, kedatangan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Denni Wismanto, disambut oleh pasukan kuning dan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam kesempatan tersebut mereka yang hadir melaksanakan doa bersama secara khidmat atas hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025. Doa bersama ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Dede Supriatna. Acara ini dihadiri pula oleh unsur Forkopimda Kota Bogor.

Dalam pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota, Kementerian Lingkungan Hidup mengklasifikasikan daerah ke dalam kategori sertifikat menuju kabupaten/kota bersih, kabupaten/kota dalam pembinaan, serta kabupaten/kota dalam pengawasan.

Hasilnya, terdapat 35 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori sertifikat menuju kabupaten/kota bersih, 253 kabupaten/kota dalam kategori pembinaan, dan 132 kabupaten/kota dalam kategori pengawasan.

Dedie Rachim mengatakan bahwa hasil penilaian ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah dan memerlukan perjuangan serta komitmen.

“Alhamdulillah, Kota Bogor masih dianugerahi sebuah penghargaan dalam bentuk predikat Bogor Menuju Kota Bersih. Ini adalah langkah yang telah diambil dengan penuh keringat, darah, dan air mata, dan alhamdulillah sekarang bisa berhasil,” ujarnya di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu sore, 25 Februari 2026.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa capaian ini bukanlah akhir dari pekerjaan, melainkan langkah awal menuju waste to energy melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Melalui PSEL ini, Kota Bogor tidak hanya melakukan penanganan di hilir melalui pengolahan sampah dari rumah tangga, perkantoran, horeka, industri, dan sektor lain yang menghasilkan timbulan sampah, tetapi juga melakukan penyiapan di hulu untuk membuang sisa hasil pemilahan yang akan dikelola melalui PSEL.

“Ini adalah pekerjaan rumah besar ke depan. Meski pekerjaan ini tidak mudah, saya sangat yakin seluruh warga Kota Bogor mendukung. Warga Kota Bogor ingin kotanya bersih. Oleh karena itu, mari kita bantu ke depan agar terus meraih penghargaan seperti ini. Kita mulai pemilahan dari rumah, kemudian kita bantu dengan TPS 3R dan Bank Sampah,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses pengelolaan sampah di Kota Bogor telah melalui proses panjang dan sejalan dengan arah kebijakan Pemkot Bogor dalam penanganan sampah.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Selama Ramadan 1447 H

Published

on

By

Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Selama Ramadan 1447 H
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (tengah), Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil (kiri kedua), dan Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi (kanan) dalam Rapat Koordinasi terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadan 1447 H yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu, 18 Februari 2026. Dok. Pemkot Bogor.

KlikBogor – Menyikapi hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) yang menetapkan awal Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar pengaturan berbagai aspek selama Ramadan 1447, mulai dari ketertiban umum, pengaturan jam kerja aparatur, hingga pengamanan aktivitas masyarakat.

“Ada beberapa hal terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketertiban umum ini meliputi pergerakan masyarakat selama melaksanakan rangkaian kegiatan harian di bulan puasa,” kata Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Dedie Rachim mengatakan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadan 1447 H yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dijelaskan, terkait pengaturan jam kerja di lingkungan Pemkot Bogor pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Selain itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan pelaksanaan tarawih keliling (tarling) yang pada tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya yang hanya tiga tim.

“Tahun ini tarling kita bagi menjadi 14 tim, artinya satu tim kebagian sekitar tiga kali tarling. Ini menjadi pertimbangan agar aparatur juga memiliki waktu yang lebih leluasa untuk keluarga masing-masing,” jelasnya.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa Ramadan tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) yang direncanakan berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2026.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya langkah-langkah taktis, termasuk rekayasa lalu lintas dan pengamanan kegiatan.

“Pelaksanaan Cap Go Meh akan menutup jalan dari sore hingga malam, karena ada festival kuliner yang berkaitan dengan Ramadan dan juga arak-arakan budaya. Ini tentu harus kita siapkan dengan baik,” jelasnya.

Wali Kota juga memberikan perhatian khusus terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok selama Ramadan.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap sembako, seperti beras dan minyak goreng, harus terpenuhi tanpa terjadi lonjakan harga yang signifikan.

“Kita akan lakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan, sehingga kita pastikan logistik untuk operasi pasar ini berjalan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti potensi peningkatan aktivitas masyarakat di sejumlah titik, seperti kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume pedagang.

Hal tersebut, sambung Dedie Rachim, perlu diantisipasi agar tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ia juga menyinggung peningkatan pergerakan masyarakat dari wilayah sekitar Kota Bogor, seperti Ciomas, Dramaga, Ciawi, Parung, dan sekitarnya, yang diperkirakan akan masuk ke Kota Bogor selama Ramadan.

Titik-titik pertemuan masyarakat seperti BTM, Botani Square, dan Jambu Dua menjadi perhatian khusus dalam pengamanan kegiatan.

“Peningkatan volume masyarakat ini harus kita perhatikan dan kita antisipasi. Apalagi ada penjual takjil yang mungkin akan berjualan di badan jalan, itu juga harus dikoordinasikan agar tidak mengganggu lalu lintas,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Dedie Rachim juga menyetujui penerbitan SK Wali Kota terkait tempat-tempat usaha yang dilarang atau wajib ditutup selama Ramadan, di antaranya klub malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik, bar, karaoke, serta usaha penunjang di area hiburan.

Selain itu, ditegaskan pula larangan petasan, sahur on the road (SOTR), serta kewajiban penyelenggaraan bazar Ramadan secara tertib.

Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri tingkat Kota Bogor 1447 H direncanakan akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor.

“Kita persiapkan semuanya sampai H+7 pascalebaran. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil yang hadir dalam acara tersebut, berharap kebijakan yang dituangkan dalam SK Wali Kota dapat menciptakan suasana Ramadan yang kondusif.

“Semoga dengan diterbitkannya SK Wali Kota ini, kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Bogor secara umum dapat terlaksana dengan baik. Tentu ini membutuhkan dukungan semua pihak agar tujuan dan maksudnya dapat tercapai,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Pemerintahan

Pemkot Bogor Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi

Published

on

By

Pemkot Bogor Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaksanakan penandatanganan perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) eks kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu, 4 Februari 2026.

Eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor nantinya akan digunakan sebagai Kantor Satpol PP Kota Bogor, sebelum selanjutnya dimanfaatkan sebagai Kantor Kecamatan Tanah Sareal.

Dedie Rachim mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas kebutuhan Pemkot Bogor terkait beberapa layanan publik yang selama ini masih terkendala oleh keterbatasan kantor.

“Kebetulan kita punya rencana pembangunan underpass Kebon Pedes, maka kita tentu harus memikirkan Kantor Kecamatan Tanah Sareal. Kemudian kita pindahkan ke satu tempat yang strategis dan alhamdulillah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki eks Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani seluas 900 meter persegi,” ujarnya.

Dedie Rachim menambahkan bahwa hal dimaksud telah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mendapat persetujuan untuk dipinjam pakai.

Sebelumnya, Kantor Satpol PP Kota Bogor masih menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lahan tersebut, lanjut Dedie Rachim, telah habis masa pinjam pakainya dan kemudian akan ditarik kembali ke provinsi.

“Maka sementara sebelum pembangunan underpass Kebon Pedes, kita gunakan sebagai kantor sementara Satpol PP Kota Bogor,” ucapnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer