Pemerintahan
Modus Curang SPBU di Bogor Terungkap, Kurangi Takaran BBM
KlikBogor – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Asisten Administrasi Sekretariat Daerah turut hadir dalam kegiatan pengungkapan modus operandi dan kronologi kecurangan di SPBU Pertamina, Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Pengungkapan ini dilakukan oleh Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Rabu, 19 Maret 2025.
Diketahui, SPBU Pertamina yang terletak di Jalan Alternatif Sentul ini diduga telah melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran liter pada mesin dispenser. Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya perangkat ilegal yang terpasang di mesin dispenser SPBU tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa pada 5 Maret 2025, tim penyelidikan Subnit 1 Dirtipidter bersama Direktorat Metrologi Dirjen BKTN, Kemendag, dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU tersebut.
Pengecekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kabel tambahan yang terhubung dengan perangkat lain di mesin dispenser.
Lanjut Nunung, pada pukul 11.00 WIB tim penyelidik beserta pengawas, dan operator SPBU, serta petugas dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Husni Zaenun Harun selaku pengawas SPBU menjadi terlapor dalam kasus ini.
Nunung menerangkan, modus operandi yang ditemukan adalah pemasangan kabel tambahan jenis kabel data yang terhubung ke panel listrik dan modul-modul lain di bawah dispenser.
Kabel tambahan itu mengurangi volume bahan bakar minyak (BBM) yang keluar dari dispenser dengan kekurangan mencapai 605 hingga 840 mililiter per 20 liter.
“Penyembunyian alat tambahan elektronik ini menyebabkan tidak terdeteksinya kecurangan oleh petugas metrologi legal saat melakukan tera ulang tahunan. Alat tersebut tersembunyi di dalam mesin dispenser dan hanya terhubung dengan kabel, sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan rutin,” imbuhnya.
Bahkan, kerugian yang dialami oleh konsumen atas tindakan ini cukup signifikan. “Setiap pembelian BBM di SPBU tersebut mengalami kekurangan yang merugikan masyarakat yang membeli bahan bakar,” ungkapnya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan kecurangan semacam ini harus diberantas dengan tegas untuk melindungi konsumen. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tentunya kami mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam industri SPBU dapat menjaga keteraturan dan ketepatan pengukuran bahan bakar demi kesejahteraan konsumen dan kelancaran ekonomi daerah,” tegas Mendag.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Arif Rahman, juga turut memberikan pernyataan.
“Kami dari pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki pengawasan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Arif.
Pihaknya juga mengimbau pengusaha SPBU untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, pengalaman pribadinya sebagai konsumen yang merasa dirugikan.
“Saya sering mengisi BBM di SPBU ini, dan saya pernah merasa dirugikan karena takaran yang kurang. Pengurangan 0,8 liter per 20 liter merupakan kerugian yang cukup besar bagi konsumen,” tukas Ketua DPRD.
(red)