Parlementaria
Komisi II DPRD Kota Bogor Benahi PAD, Parkir Disorot
KlikBogor – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong penguatan reformasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan menekan kebocoran penerimaan, khususnya pada sektor parkir yang dinilai masih menyimpan potensi besar, namun belum tergarap optimal.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Bapenda, Bapperinda, Dishub, dan Perumda Trans Pakuan yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, mengatakan peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan tren pertumbuhan ekonomi, namun harus disertai dengan pembenahan sistem pemungutan dan pengawasan yang lebih kuat.
“PAD Kota Bogor masih memiliki ruang peningkatan yang besar. Kuncinya ada pada perbaikan sistem, penutupan kebocoran, dan keberanian melakukan reformasi di sektor-sektor strategis seperti parkir,” ujar Rifky.
Senada, Sekretaris Komisi II, Benninu Argubie, menyoroti pentingnya penataan ulang target PAD agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi riil di lapangan.
“Target PAD harus disusun berbasis data aktual, bukan hanya mengacu pada capaian historis. Ini penting agar potensi yang ada benar-benar bisa dimaksimalkan,” kata Benninu.
Sementara itu, Anggota Komisi II, Heri Cahyono, menekankan perlunya penguatan koordinasi lintas perangkat daerah hingga ke tingkat kewilayahan.
Sebeb, menurut dia, optimalisasi PAD tidak akan efektif tanpa keterlibatan aktif seluruh elemen pemerintahan di lapangan.
“Kelurahan adalah titik terdekat dengan aktivitas ekonomi warga. Tanpa pengawasan sampai ke level itu, kebocoran akan terus terjadi, terutama di sektor parkir, pajak restoran, dan pajak hotel,” tegas Heri.
Komisi II juga merekomendasikan percepatan digitalisasi pemungutan PAD, penerapan sistem parkir non-tunai, serta peningkatan intensifikasi pelayanan kepada wajib pajak guna mendorong kepatuhan dan memperkuat kepercayaan publik.
(ckl/hrs)
Parlementaria
4 Isu Generasi Muda jadi Sorotan DPRD, dari Kerja hingga Kesehatan
KlikBogor – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur menyoroti empat persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas generasi muda, yakni lapangan kerja, keamanan lingkungan sekolah, perlindungan remaja perempuan, serta akses layanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Fajar saat menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tingkat Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Fajar, peringatan Sumpah Pemuda tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial. Semangat persatuan yang dicetuskan para pemuda pada 1928 perlu diwujudkan melalui langkah nyata untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda saat ini.
Ia mengingatkan bahwa para pemuda yang mencetuskan Sumpah Pemuda telah menunjukkan keberanian untuk bersatu ketika Indonesia belum berdiri sebagai negara merdeka.
“Keberanian seperti itu yang hari ini perlu kita warisi, bukan sekadar seremoninya,” ujar Fajar.
Ia menilai, peringatan Hari Sumpah Pemuda akan lebih bermakna apabila pemerintah mampu menjawab kebutuhan mendasar anak muda, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan, keamanan saat menempuh pendidikan, hingga jaminan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Kadishub Sujatmiko Ungkap 3 Fokus Penataan Transportasi
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan ketenagakerjaan hingga tingkat RT dan RW.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran akurat mengenai jumlah warga yang belum bekerja, persebarannya, serta faktor yang menyebabkan pengangguran.
Selain persoalan pekerjaan, Fajar menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Komisi IV, kata dia, turut mengawal penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta pembentukan kelompok kerja yang mendukung pelaksanaannya di Kota Bogor.
Menurutnya, tindakan perundungan di lingkungan pendidikan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa karena berpotensi mengganggu perkembangan dan masa depan anak.
Perlindungan terhadap remaja perempuan juga menjadi perhatian. Fajar menilai pernikahan dini dapat menghambat keberlanjutan pendidikan sekaligus berdampak terhadap pemenuhan hak kesehatan anak perempuan.
Baca juga: Kue Semprong Rumahan dari Tajur, Dirintis Sejak 2015
Di sektor kesehatan, ia menegaskan pentingnya memastikan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat tetap aktif ketika dibutuhkan.
Ia juga mengingatkan agar pelayanan kegawatdaruratan tidak terhambat oleh persoalan administrasi.
Fajar menyebut, keempat persoalan tersebut akan terus dikawal oleh Komisi IV, termasuk dalam pembahasan anggaran tahun 2027.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam mendukung generasi muda harus tercermin melalui kebijakan dan alokasi anggaran yang tepat sasaran.
“Kepada anak-anak muda Kota Bogor, jangan menunggu keadaan sempurna untuk mulai bergerak. Para pemuda 1928 juga tidak menunggu,” katanya.
Ia juga mengingatkan jajaran pemerintahan bahwa tugas utama dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda bukan hanya memberikan apresiasi terhadap semangat generasi muda, tetapi juga mengatasi berbagai hambatan yang menghalangi mereka untuk berkembang.
”Semangat Sumpah Pemuda diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga menjadi dorongan untuk memperluas kesempatan, memberikan perlindungan, dan meningkatkan kesejahteraan generasi muda di Kota Bogor,” ungkapnya.
(rls/hrs)
Parlementaria
DPRD Kota Bogor Soroti DTSN, Minta Diperbaiki Jelang Penganggaran 2027
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ini meminta data tersebut dikonfirmasi dan diperbaiki agar kebijakan penganggaran pada 2027 tidak kembali menimbulkan persoalan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur usai rapat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor di ruang rapat komisi IV pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas pemeringkatan desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan kebijakan sosial dan anggaran daerah.
Fajar mengatakan bahwa evaluasi perlu dilakukan menyusul berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan kebijakan berbasis DTSN pada 2026.
DPRD, kata Fajar, tidak ingin masalah serupa kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. “Kita mau memastikan angka acuan yang dipakai oleh BPS itu arahnya mau ke mana. Apakah menggunakan angka desil skala nasional yang sudah dimiliki oleh Dinsos atau ada opsi lain,” katanya.
Fajar menilai pemeringkatan desil dalam skala nasional berpotensi menimbulkan kesenjangan ketika diterapkan untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di tingkat kota dan kabupaten.
Baca juga: 2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
Fajar mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama BPS, terdapat sekitar 18 ribu keluarga yang masuk dalam pemeringkatan skala nasional, tetapi berdasarkan kondisi di tingkat Kota Bogor dinilai layak masuk desil 1 hingga 5.
Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari tiga orang, jumlah tersebut setara dengan sekitar 54 ribu jiwa. Fajar memperkirakan jumlahnya bisa mencapai sekitar 60 ribu orang.
“Ini yang menjadi perhatian kami, karena kalau datanya tidak sesuai dengan kondisi di daerah, tentu bisa berdampak pada kebijakan dan penentuan penerima bantuan,” tegas Fajar.
Selain persoalan perbedaan pemeringkatan, Fajar juga menyoroti warga yang belum memiliki klasifikasi desil. Berdasarkan data versi 3 periode Juli yang dibahas, jumlah keluarga tanpa desil disebut mencapai sekitar 37.700 keluarga.
Dengan asumsi rata-rata tiga orang dalam satu keluarga, jumlah tersebut disebut setara dengan sekitar 113 ribu jiwa.
Menurut Fajar, persoalan warga yang belum memiliki desil perlu menjadi perhatian karena data tersebut berpotensi memengaruhi penentuan sasaran program bantuan dan kebijakan kesejahteraan masyarakat.
“Posisi sekarang itu banyak warga yang merasa kehilangan hak dan bantuannya. Ini upaya komisi IV untuk bagaimana caranya meminimalisir itu,” katanya.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar data yang digunakan untuk menyusun anggaran 2027 lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Bogor.
Baca juga: Mobil Bermuatan 8 Jeriken Bensin Terbakar di Mulyaharja, 2 Orang Terluka
Menurut Fajar, DPRD ingin memastikan kebijakan yang disusun tidak menyisakan persoalan akibat ketidaksesuaian data, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Fajar menjelaskan, salah satu kendala yang disampaikan BPS berkaitan dengan pembaruan data. Data versi 4 disebut belum sepenuhnya memuat hasil pendataan terbaru, termasuk data yang berkaitan dengan kegiatan sensus ekonomi.
Menurut informasi yang diterima dalam rapat, data tersebut baru diterima BPS pada hari pelaksanaan pertemuan dan mulai diproses untuk memastikan angka yang lebih akurat.
Fajar berharap data terbaru dapat diketahui setelah proses pengolahan selesai. Sementara itu, pembaruan data berikutnya diperkirakan masuk dalam versi 1 tahun 2027.
Ia juga menjelaskan bahwa BPS Kota Bogor memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan maupun mengubah pemeringkatan desil.
Lembaga tersebut berperan sebagai penghubung koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sedangkan keputusan terkait data tetap berada di tingkat pusat.
“Posisi BPS Kota Bogor perlu dijelaskan sebagai jembatan koordinasi antara daerah dan pusat. Batas kewenangannya juga minim, belum bisa memberikan keputusan langsung atau mengubah data karena acuannya ada di pusat,” ungkapnya.
Fajar mengakui penerapan DTSN dan sistem pemeringkatan desil masih menghadapi sejumlah persoalan karena program tersebut relatif baru dijalankan pada 2026.
Di sisi lain, Pemkot Bogor saat ini menggunakan DTSN sebagai salah satu acuan dalam pemeringkatan masyarakat. Karena itu, DPRD menilai penolakan secara langsung terhadap sistem tersebut bukan menjadi solusi.
Sebagai gantinya, Komisi IV mendorong pembenahan melalui penyediaan data yang lebih konkret dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Kita mencoba untuk memberikan jalan tengah, jalan keluarnya, ya sudah datanya yang konkret. Itu yang bisa kita lakukan,” tutup Fajar.
Komisi IV berharap koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mempercepat pembaruan data. Dengan begitu, penyusunan anggaran 2027 diharapkan lebih tepat sasaran dan dapat meminimalkan persoalan warga yang merasa kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
(rls/hrs)
Parlementaria
Atty Somaddikarya Desak Dokumen Pembentukan PKPU 19/2023 Dibuka ke Publik
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mendesak agar dugaan kejanggalan dalam proses pembentukan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diusut secara menyeluruh.
Atty menilai polemik tersebut perlu menjadi perhatian serius lantaran menyangkut transparansi penyelenggara pemilu, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi.
Menurutnya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai substansi pasal, tetapi juga proses perumusannya, termasuk waktu ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam naskah peraturan, pihak yang mengusulkan, hingga kesesuaian seluruh tahapan pembentukannya dengan ketentuan hukum.
Keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keberadaan pasal tersebut dalam tahapan pembentukan PKPU turut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Baca juga: 2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut berasal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, Atty menilai perbedaan keterangan dan persoalan kronologi tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Ia mengingatkan, proses pembentukan aturan pencalonan pemimpin nasional harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum serta perlakuan yang setara bagi setiap warga negara.
Atty pun mendorong agar seluruh dokumen pembentukan PKPU 19/2023 dibuka dan diperiksa secara menyeluruh. Dokumen tersebut meliputi draf uji publik, risalah rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, dokumen harmonisasi, hingga naskah final yang diundangkan.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur atau kode etik, ia meminta lembaga berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Progres Capai 84 Persen, Trase Baru Batutulis Siap Beroperasi
Menurut Atty, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif tanpa memberikan kekebalan kepada pihak mana pun. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak ada kesimpulan yang ditetapkan sebelum proses pembuktian selesai.
“Demokrasi tidak cukup hanya berjalan melalui pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan aturan yang transparan, penyelenggara yang berintegritas, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat,” tegas Atty dalam keterangannya dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai polemik tersebut karena kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu fondasi utama demokrasi.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi12 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
