Berita
Kebakaran Rumah 2 Lantai di Tegalgundil, Kerugian Capai 100 Juta
KlikBogor – Sebuah rumah dua lantai di kawasan Jalan Pamikul, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, terbakar. Total kerugian materi akibat kebakaran ini mencapai sekitar Rp100 juta.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis kemarin sekira pukul 18.30 WIB.
“Menurut saksi, awal api berasal dari ruangan mesin jahit dari lantai dua, lalu api membesar membakar ruangan tersebut,” tutur Ade, Jumat, 7 Februari 2025.
Sebanyak enam mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan ke lokasi kebakaran untuk menjinakkan api. Api berhasil dikendalikan setelah 20 menit penanganan petugas.
Ade mengatakan, dugaan sementara kebakaran itu disebabkan hubungan arus pendek dari mesin cuci otomatis.
“Dugaan sementara korsleting dari mesin cuci otomatis,” jelasnya.
Tidak ada korban luka dan jiwa dalam kejadian itu. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
(ckl/hrs)
Berita
BKPSDM Kota Bogor Proses Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Terkait Kasus CPNS
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S terkait dugaan praktik menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang disertai indikasi pungutan liar (pungli). S direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan, untuk pembinaan ASN berinisial S memang sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang terkait dengan kasus penipuan pada 28 Oktober 2024 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
Menurut Dani, S terbukti melanggar Pasal 5 huruf m PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
Kemudian, pada 22 Januari 2026, terdapat pengaduan melalui Aplikasi Sibadra perihal praktik menjanjikan lolos CPNS dengan dugaan adanya indikasi Pungli yang diduga terjadi pada 2023.
Atas laporan tersebut, BKPSDM Kota Bogor telah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat Pembinaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS pada 28 Januari 2026. Surat itu menyatakan bahwa atasan langsung dari S agar melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Bidik 100 Emas Porprov Jabar, Kota Bogor Matangkan Persiapan
Camat Bogor Selatan selaku pimpinan perangkat daerah sudah melakukan pembinaan terhadap S dengan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan upaya mediasi kepada para korban. Dari pelaksanaan pembinaan tersebut, bahwa untuk kewajiban pembayaran dibawah 5 juta rupiah sudah banyak yang dikembalikan oleh S kepada para korban.
Pada 10 Maret 2026 S telah mendatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang kepada salah satu korban pada 5 Juni 2026. Namun sampai dengan saat ini, janji pengembalian uang tersebut belum dipenuhi oleh S.
Atas pelanggaran yang dilakukan S dan dari hasil pemeriksaan terhadap S oleh atasan langsung sesuai mekanisme, Camat Bogor Selatan telah menyampaikan surat laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap S. Dalam laporan tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dani menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa ‘PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya’, sehingga terhadap S direkomendasikan hukuman disiplin tingkat berat.
Baca juga: Kapolresta Bogor Kota Kunjungi PWI, Perkuat Kolaborasi dengan Wartawan
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dengan sanksi hukuman disiplin tingkat berat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, sehingga perlu dibentuk Tim Pemeriksa yang unsurnya terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
Oleh karenanya, untuk dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh S perlu dibentuk Tim Pemeriksa oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Setelah nanti dibentuk tim pemeriksa, kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa. Mekanismenya 7 hari, panggilan pertama, jika tidak hadir dipanggil lagi 7 hari. 14 hari kan total, kalau dia tidak hadir panggilan kedua. Nah Tim Pemeriksa sesuai dengan kewenangannya bisa langsung merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat, karena sudah dipanggil dua kali secara patut dan secara resmi,” kata Dani dalam keterangannya dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Setelah itu, tim merekomendasikan ke Wali Kota untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat. Mulai dari turun jabatan atau demosi, pembebasan dari jabatan, hingga terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Ketika rekomendasi itu disetujui oleh Pak Wali, sebelum mengeluarkan SK, itu harus diajukan dulu ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Setelah ada rekomendasi, dari BKN baru Wali Kota bisa mengeluarkan SK hukuman disiplin berat,” jelasnya.
Terpisah, Camat Bogor Selatan, Harry Cahyadi menegaskan S sebelumnya telah mendapatkan pembinaan hukuman disiplin sedang dan membuat berita acara terkait kesanggupan pengembalian uang.
Namun dugaan perbuatan tersebut terjadi saat S masih bertugas di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. Pihaknya sudah melaporkan surat laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran hukuman disiplin pegawai ke tim pemeriksa khusus untuk ditindaklanjuti.
(rls/hrs)
Berita
Kapolresta Bogor Kota Kunjungi PWI, Perkuat Kolaborasi dengan Wartawan
KlikBogor – Polresta Bogor Kota terus memperkuat kolaborasi strategis dengan insan pers guna menjaga kondusivitas wilayah. Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Adhitya Panji Anom ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Bogor Kota didampingi Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polresta Bogor Kota.
Kedatangan rombongan kepolisian ini disambut hangat oleh Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi beserta jajaran pengurus PWI Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Adhitya Panji Anom menyatakan bahwa PWI Kota Bogor menjadi organisasi wartawan pertama yang dikunjunginya secara resmi sejak menjabat.
Langkah ini diambil untuk memastikan komunikasi antara kepolisian dan media tetap terjalin erat tanpa hambatan.
“Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan rekan-rekan dari PWI Kota Bogor. Kunjungan ini sengaja kami jadwalkan untuk bertemu langsung dengan pengurus dan insan pers yang ada di Kota Bogor, dan PWI adalah yang pertama kami kunjungi,” ujarnya.
Adhitya menegaskan, pentingnya keterbukaan informasi publik dan menyoroti peran vital Kasi Humas sebagai jembatan komunikasi utama antara kepolisian dan jurnalis.
Baca juga: Hari Santri 2026, Pemkot Bogor Apresiasi Santri dan Pelajar Berprestasi
Ia menginstruksikan jajaran Humas Polresta Bogor Kota untuk selalu responsif dan tidak membendung arus informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Sesuai kebijakan pimpinan, kami memaksimalkan fungsi Humas untuk pemberian informasi keluar. Kasi Humas harus mulai mencintai pekerjaannya dan membangun komunikasi yang baik dengan rekan-rekan jurnalis. Sebisa mungkin saat ada pertanyaan dari media, harus ada respon secepatnya. Tidak boleh ada sumbatan komunikasi,” katanya.
Ia menambahkan, tugas kepolisian dan jurnalis memiliki irisan yang sangat erat dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Penyajian berita yang berimbang dan akurat sangat krusial untuk mencegah timbulnya persepsi publik yang keliru yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Di tengah maraknya fenomena citizen journalism serta menjamurnya media baru tanpa proses penyaringan berjenjang, Adhitya mengapresiasi integritas jurnalis yang tergabung di PWI Kota Bogor.
Menurutnya, karya jurnalistik profesional yang melalui proses verifikasi editorial tetap menjadi rujukan utama kepercayaan masyarakat.
“Berbeda dengan citizen journalism di mana kerap tidak ada editor, wartawan PWI melalui proses penyaringan dan verifikasi sebelum berita naik. Ke depan kita harus berkolaborasi menghadapi maraknya citizen journalism dan hoax. Kami berharap rekan-rekan PWI dapat terus menyajikan berita faktual serta memberikan masukan mengenai potensi kerawanan di Kota Bogor,” tambahnya.
Baca juga: Persiapan Pembangunan JPO, Pemkot Bogor Sterilisasi MA Salmun
Adhitya juga memaparkan komitmennya dalam menjalankan program Kapolri, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan seperti Jumat Keliling (Jumling), Subuh Keliling (Subling), hingga Minggu Kasih.
Tak hanya itu, jajaran Polresta Bogor Kota juga mengintensifkan patroli Sabhara serta pengamanan wilayah dari pagi hingga malam hari.
Selain memperkuat keterbukaan informasi, Polresta Bogor Kota juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan aksi premanisme jalanan, termasuk penertiban Debt Collector (DC) atau ‘Mata Elang’ yang kerap meresahkan pengendara di jalanan Kota Bogor.
Untuk meningkatkan pelayanan aduan masyarakat, Kapolresta mengajak insan pers turut mendiseminasikan layanan tanggap darurat dan pengaduan resmi kepolisian melalui Hotline 110.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui nomor aduan tersebut apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun tindakan intimidasi di lapangan.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan dan sikap terbuka Kapolresta Bogor Kota beserta jajaran PJU Polresta Bogor Kota.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Kapolresta Bogor Kota yang baru beserta jajaran. Ini merupakan bentuk penghormatan dan kemitraan yang luar biasa bagi PWI Kota Bogor,” ungkap Kang Aldho sapaan akrab Ketua PWI Kota Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Aldho juga memaparkan sejumlah program unggulan PWI Kota Bogor yang telah berjalan konsisten dan diakui secara nasional.
Program tersebut di antaranya Jumat Sehat, pengoperasian ambulans gratis pertama di Indonesia yang dikelola organisasi pers, serta capaian PWI Kota Bogor sebagai salah satu barometer PWI tergiat di Indonesia.
Pertemuan silaturahmi tersebut diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai pemetaan dinamika Kamtibmas di Kota Bogor, dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara PJU Polresta Bogor Kota dan pengurus PWI Kota Bogor.
(rls/hrs)
Berita
Persiapan Pembangunan JPO, Pemkot Bogor Sterilisasi MA Salmun
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan sterilisasi di kawasan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026 pagi. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menutup perlintasan sebidang di kawasan MA Salmun. Sebagai gantinya, JPO akan dibangun untuk memfasilitasi masyarakat yang melintas. Sterilisasi dilakukan dengan membongkar sejumlah bangunan semipermanen milik pedagang kaki lima (PKL) di lokasi tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turut meninjau proses penertiban yang melibatkan petugas gabungan itu.
“Untuk itu, dalam persiapan pembangunan konstruksi jembatan penyeberangan orang dan motor, diperlukan langkah-langkah penyesuaian di lapangan. Termasuk penertiban pedagang kaki lima di sekitar Jalan MA Salmun,” ujar Jenal dalam keterangannya.
Jenal menjelaskan bahwa penertiban tersebut memiliki dasar hukum, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Hari Santri 2026, Pemkot Bogor Apresiasi Santri dan Pelajar Berprestasi
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), unsur kewilayahan, serta personel TNI dan Polri.
Pemkot Bogor telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dengan mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali sesuai prosedur. Selain itu, para pedagang juga diajak untuk pindah dan berjualan di dalam pasar.
Saat ini, terdapat sekitar 300 los atau kios kosong di Pasar Kebon Kembang Blok A, C, dan D. Sementara itu, jumlah pedagang yang terdampak penertiban mencapai sekitar 120 orang.
Pemkot Bogor juga meminta agar harga sewa los atau kios bagi pedagang yang terdampak penertiban ditetapkan serendah mungkin.
“Pemerintah tidak hanya membongkar, tetapi juga menawarkan solusi. Mengangkat derajat pedagang dari berjualan di pinggir jalan menjadi pedagang resmi di dalam pasar. Demi mempertahankan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Jenal menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak melarang masyarakat, termasuk warga sekitar, untuk berjualan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu proses pembangunan.
Baca juga: Benarkah Kehujanan Bisa Bikin Flu? Ini Penjelasan Dosen IPB
Pemkot Bogor juga memperhatikan akses keluar masuk warga Jalan Ardio, Kelurahan Cibogor. Ia mengatakan bahwa sebagian ruas jalan di depan akses masuk Jalan Ardio sedianya akan ditutup. Namun, karena sosialisasi dinilai belum maksimal, ia meminta agar penutupan tersebut ditunda sementara.
“Penutupan besok ditunda dulu. Besok kami buat pertemuan dengan perwakilan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, warga sekitar juga akan dilibatkan dalam pembangunan JPO tersebut. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan, sekitar 30 warga setempat akan dipekerjakan dalam proyek tersebut.
Jenal memastikan bahwa perlintasan sebidang yang ada saat ini belum ditutup sepenuhnya. Penutupan akan dilakukan setelah tercapai kesepakatan mengenai rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan di lokasi tersebut.
“Sosialisasi ini tahapan yang sangat sakral dan tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi. Dinas terkait, camat, dan lurah diminta untuk menyampaikan kepada warga mengenai tanggal pemberlakuan penutupan jalan agar masyarakat dapat menyesuaikan akses jalan alternatif,” tutupnya.
Sebagai informasi, sebelum kegiatan tersebut dimulai, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin memimpin apel petugas gabungan di Plaza Balai Kota Bogor.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi12 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
