Connect with us

Berita

Jangan Tunggu Wabah, Kenali Penyakit Zoonotik dan Cara Mencegahnya

Published

on

Jangan Tunggu Wabah, Kenali Penyakit Zoonotik dan Cara Mencegahnya
Dinkes Kota Bogor bersama Porkesmas menggelar lokakarya untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyakit zoonotik. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyakit zoonotik melalui lokakarya yang berlangsung selama dua hari pada 7-8 Juli 2026.

Kegiatan ini difokuskan pada penguatan sistem deteksi dini, komunikasi risiko, serta respons cepat terhadap penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Lokakarya tersebut melibatkan tenaga kesehatan, akademisi, perangkat daerah, insan pers, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi lintas sektor dalam mencegah potensi wabah.

Ketua Kelompok Kerja Risk Communication and Community Engagement (RCCI), Rizky Ka Syafitri mengatakan, kesiapsiagaan harus dibangun jauh sebelum munculnya kasus agar pemerintah dan masyarakat mampu merespons ancaman penyakit secara cepat dan terkoordinasi.

“Tujuan kegiatan ini adalah bagian dari upaya kesiapsiagaan Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi penyakit-penyakit zoonotik yang menular dari hewan ke manusia dan berpotensi menjadi wabah. Persiapan harus dilakukan sebelum ada kasus maupun sebelum penyebaran terjadi,” ujarnya, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Rizky, penguatan kapasitas seluruh pihak menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit zoonotik.

Dengan sistem yang telah dipersiapkan sejak awal, penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat sehingga potensi wabah dapat ditekan.

Baca juga: Belasan Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Disemprot Cat

Selain kesiapan pemerintah, edukasi kepada masyarakat juga menjadi faktor utama dalam pengendalian penyakit.

Warga dinilai perlu memahami langkah pencegahan, prosedur ketika menemukan dugaan kasus, hingga mengetahui fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan pengobatan maupun vaksinasi.

“Yang paling penting adalah masyarakat tahu bagaimana mencegah, apa yang harus dilakukan jika terjadi kasus, ke mana harus berobat, dan di mana mendapatkan vaksin apabila diperlukan,” kata Rizky.

Dalam lokakarya tersebut, Dinkes Kota Bogor menyoroti sejumlah penyakit zoonotik yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, di antaranya rabies, flu burung, antraks, dan leptospirosis.

Penyakit-penyakit tersebut dinilai memiliki risiko penyebaran yang tinggi apabila tidak diantisipasi melalui sistem pengawasan yang efektif.

Rizky menjelaskan, leptospirosis menjadi salah satu penyakit yang perlu diwaspadai, terutama saat musim hujan. Penyakit ini dapat menular melalui air yang telah terkontaminasi urine tikus.

Sementara itu, rabies, flu burung, dan antraks juga memerlukan pengawasan intensif karena berpotensi menyebar dengan cepat apabila tidak segera ditangani.

“Kalau tidak dipersiapkan sejak dini, ketika wabah terjadi semua akan gagap. Penularannya bisa berlangsung sangat cepat sehingga sistem harus dibangun lebih dulu agar semua sektor sudah siap ketika ada kasus,” jelasnya.

Baca juga: BKAD Kota Bogor Luncurkan Smart Asset Governance Simasda, Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama Portal Kesehatan Masyarakat (Porkesmas) yang tergabung dalam Pokja RCCI.

Kelompok kerja ini dibentuk sejak masa pandemi COVID-19 dan hingga kini terus berperan dalam memperkuat komunikasi risiko serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman kesehatan.

Melalui forum ini, Dinkes Kota Bogor juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai penyakit menular.

Warga diimbau memperoleh informasi kesehatan dari kanal resmi, seperti portal RCCI, microsite informasi kesehatan, maupun layanan pemeriksa fakta kesehatan.

Di sektor peternakan, para peternak diminta segera melaporkan kepada petugas Kesehatan Hewan (Keswan) apabila menemukan kematian hewan secara mendadak, terutama dalam jumlah banyak.

Baca juga: Healing Forest Bisa Redakan Stres, Guru Besar IPB Beberkan Faktanya

Pelaporan dini dinilai penting agar investigasi dapat segera dilakukan dan potensi penularan penyakit kepada manusia maupun hewan lainnya dapat dicegah.

“Kalau ada hewan mati mendadak dalam jumlah besar harus segera dilaporkan ke Keswan. Pengawasan terhadap peternakan juga terus dilakukan secara berlapis melalui monitoring rutin petugas,” ungkap Rizky.

Ia menambahkan, keberhasilan pengendalian penyakit zoonotik tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan insan pers dalam menyampaikan informasi secara cepat dan akurat apabila menemukan indikasi kasus di lapangan.

“Kalau ada kasus seperti itu dan tidak segera dilaporkan, risikonya bukan hanya ditanggung peternak, tetapi juga masyarakat luas. Karena itu warga maupun wartawan juga bisa ikut melaporkan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kebakaran Rumah 2 Lantai di Cilendek Barat, 2 Penghuni jadi Korban

  2. Pingback: Off Ramp Ciawi Selatan Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Setahun

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor

Published

on

By

PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor
Ilustrasi unjuk rasa. Foto: Hana/Rasioo.id

KlikBogor – Dugaan kekerasan oleh oknum aparat terhadap awak media saat liputan demo di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam, mendapat sorotan tajam banyak pihak.

Berbagai organisasi profesi hingga organisasi perusahaan pers ramai-ramai mengecam dugaan insiden yang dialami jurnalis Metropolitan tersebut, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Diketahui, dugaan tindakan represif dari oknum aparat dialami jurnalis Metropolitan, R, saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam.

Dalam keterangannya, R mengaku dipiting, diseret, dan ditampar saat merekam dugaan pengeroyokan.

R juga mengaku sudah berulang kali menyatakan dirinya sebagai jurnalis, tetapi tetap dibawa paksa.

“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” kata dia, Rabu 28 Oktober 2026.

R pun telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, pemeriksaan identitas tersebut tidak langsung membuatnya dilepaskan.

Selain itu, R mengaku dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru. Di sana, ia kembali ditanya mengenai asal kampusnya meski sudah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.

Selain mengalami dugaan kekerasan, R menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus video dugaan pengeroyokan yang direkamnya, tetapi menolak.

“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.

Hal itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi.

Pria yang karib disapa Kang Aldho itu mengecam dugaan perlakuan yang dilaporkan dialami R ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata dia, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut dia, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Ia pun menegaskan PWI Kota Bogor mengecam dugaan tindakan represif oknum aparat dalam peliputan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang Kota Bogor itu.

“Kami juga akan mencari infomasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujar dia.

Aldho berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami berharap ini tidak terulang kembali,” imbuh Aldho.

Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Andi M Ridwan, mengecam tindakan represif aparat terhadap jurnalis Metropolitan.id yang tengah menjalankan tugas peliputan demo di Kota Bogor.

Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik.

“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegas Andi.

Ia menilai, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum sehingga setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas peliputan perlu ditangani secara serius.

Andi pun mendesak kepolisian mengusut kejadian tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait aktivitas peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan represif di lapangan.

“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Andi mengingatkan, tindakan oknum aparat tidak boleh dibiarkan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus mengancam kebebasan pers

Kecaman juga dilayangkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana.

AMSI Jabar menilai tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya, Kamis 29 Oktober 2026.

Atas insiden tersebut, AMSI Jawa Barat pun mendesak Kapolda Jawa Barat serta Kapolresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.

Satrya menekankan bahwa tindakan oknum aparat berpakaian sipil yang merampas identitas pers dan memaksa penghapusan file rekaman harus diproses secara etik maupun hukum yang berlaku.

“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujar dia.

Selain itu, AMSI Jawa Barat meminta jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk segera mengevaluasi cara-cara pengamanan unjuk rasa di ruang publik.

“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.

Sebagai bentuk penegakan keadilan dan solidaritas profesi, AMSI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada manajemen serta kru jurnalis Metropolitan.

Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dan keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati

Published

on

By

Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati
Petugas tengah mengevakuasi pohon yang tumbang di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Rabu, 28 Oktober 2026. Dok. BPBD Kota Bogor

KlikBogor – Hujan deras disertai angin kencang menumbangkan pohon di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pohon jenis karsen ini tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang tengah parkir di kawasan tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko mengatakan, pohon tumbang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut sekira pukul 15.14 WIB.

Baca juga: Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola

Akibat kejadian itu, pohon dengan inggi sekitar 8 meter dan berdiameter sekitar 20 sentimeter tersebut tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“Kejadian ini mengakibatkan pohon karsen tumbang menimpa satu unit mobil Nissan Grand Livina karyawan Mie Gacoan dan menimpa satu unit motor milik dealer AION sebelah Mie Gacoan,” katanya.

Baca juga: BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sawojajar Kota Bogor

Dimas Tiko mengatakan, tidak ada korban dalam kejadian itu. Pihaknya telah melakukan penanganan pohon yang tumbang tersebut dengan melibatkan unsur Damkar Kota Bogor dan warga sekitar.

“Assessment dan pemangkasan pohon tumbang sudah selesai dilakukan di lokasi kejadian,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola

Published

on

By

Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola
Lurah Cilendek Timur, Dedy Rusmana. Foto/Istimewa

KlikBogor – Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terus berupaya meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pelayanan jemput bola atau door to door serta pelayanan langsung di kantor kelurahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengaktifkan IKD sekaligus mendukung pencapaian target aktivasi yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

Baca juga: Kadishub Sujatmiko Ungkap 3 Fokus Penataan Transportasi

Lurah Cilendek Timur, Dedy Rusmana mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan aktivasi IKD kepada warga yang didatangi langsung ke wilayah maupun masyarakat yang datang ke kantor kelurahan.

“Selama ini kami melakukan door to door ke wilayah. Warga yang datang ke kantor kelurahan juga kami layani. Kebetulan ada agen, operator, dan kepala seksi pemerintahan yang membantu pelayanan tersebut,” ujar Dedy, Rabu, 28 Oktober 2026.

Selain melakukan pelayanan secara langsung, pihak kelurahan juga telah mengimbau pengurus RT dan RW agar turut mendorong warga melakukan aktivasi IKD.

Baca juga: Datangi RW, Kelurahan Cilendek Barat Jemput Bola Aktivasi IKD

Berdasarkan informasi Disdukcapil Kota Bogor, target aktivasi IKD sebesar 30 persen dari sekitar 800.000 jiwa penduduk wajib KTP di Kota Bogor. Hingga saat ini, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD mencapai 111.664 jiwa atau sekitar 13,14 persen.

Sementara itu, di Kelurahan Cilendek Timur, tercatat sebanyak 1.447 jiwa telah melakukan aktivasi IKD atau sebesar 9,78 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di wilayah tersebut.

Dedy mengakui, pihaknya masih terus berupaya meningkatkan capaian aktivasi IKD. Namun, ia belum dapat memastikan apakah target yang ditetapkan dapat tercapai seluruhnya pada tahun ini.

Meski demikian, Kelurahan Cilendek Timur tetap menjalankan upaya sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang memanfaatkan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer