Pemerintahan
Hanafi Resmi Jadi Pj Sekda, Ini Pesan PJ Wali Kota Bogor
KlikBogor – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari resmi melantik Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Hanafi di Plaza Balai Kota Bogor.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 800.1.3.3 Kep.491-BKPSDM/2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hanafi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor.
Terhitung mulai 2 Desember 2024, resmi menjadi Pj Sekda Kota Bogor yang sebelumnya diemban oleh Syarifah Sofiah Dwikorawati yang telah memasuki masa purna bakti sejak 30 November 2024.
Pelantikan Pj Sekda Kota Bogor ini dikatakan Hery, dilakukan sesuai dengan rekomendasi Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12430/KPG.07/BKD tertanggal 13 November 2024.
“Saya pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Bogor mengucapkan selamat kepada Bapak Hanafi yang baru saja dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor. Selamat menjalankan tugas. Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Bogor yang kita cintai ini,” ujar Hery, Senin, 2 Desember 2024.
Hery menegaskan bahwa tugas seorang Sekda sangatlah berat. Selain bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, Sekda juga menjadi motor penggerak dalam mewujudkan visi dan misi Pemkot Bogor.
Oleh karena itu, dirinya berharap Hanafi dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat daerah dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bogor.
“Perlu saya sampaikan di sini, sebagai pejabat tertinggi birokrasi pemerintah daerah, Sekda memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis, yaitu menyusun kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi kebijakan, membina aparatur, serta mengelola administrasi pemerintahan, keuangan, dan aset daerah,” urainya.
Dalam penyusunan kebijakan daerah, Sekda membantu menyusun dan merumuskan berbagai kebijakan daerah, serta berperan penting dalam menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahunan.
Selain itu, Sekda bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah (OPD) serta menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi di bawahnya.
“Tugas penting lainnya adalah memantau dan mengevaluasi implementasi berbagai kebijakan daerah untuk memastikan kebijakan tersebut terlaksana dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan,” ucap Hery.
(red)
Berita
Pemkot Bogor Minta Kepastian Pembangunan Terminal Baranangsiang
KlikBogor – Sejumlah usulan dan aspirasi terkait sektor transportasi disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).
Salah satu hal utama yang disampaikan adalah terkait kepastian kelanjutan pembangunan Terminal Baranangsiang yang hingga kini masih dinantikan masyarakat. Hal ini dikatakan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dedie Rachim menambahkan bahwa keberadaan Terminal Baranangsiang menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi darat di Kota Bogor.
“Kami menanyakan kepada Pak Dirjen Hubdat, apakah sudah ada rencana pasti tentang pembangunan Terminal Baranangsiang. Karena tentu masyarakat menantikan progres dari Kementerian Perhubungan supaya layanan, khususnya transportasi darat ini, bisa lebih optimal dan tentunya kualitasnya juga baik,” ujar Dedie Rachim di kantor Kemenhub, Jakarta dikutip Jumat, 6 Agustus 2026.
Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal
Selain Terminal Baranangsiang, Pemkot Bogor juga melaporkan terkait keberadaan angkutan yang tidak layak jalan, khususnya kendaraan jenis Miniarta dan Pusaka.
Dedie Rachim menjabarkan, berdasarkan hasil pengecekan, sebagian kendaraan tersebut tidak memenuhi kelengkapan perizinan. Untuk itu, Pemkot Bogor akan melakukan langkah penertiban terhadap angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami juga sampaikan terkait ada kendaraan angkutan yang tidak layak jalan, khususnya Miniarta dan Pusaka. Ternyata hanya sebagian kecil dan bahkan ada yang tidak berizin. Jadi artinya kami sudah sampaikan bahwa kami akan melakukan langkah penertiban untuk angkutan-angkutan yang tidak berizin, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Bogor Gandeng IKIGAI Fitness untuk Pelatihan dan Pemulihan Atlet
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bogor juga menyampaikan sejumlah isu transportasi lainnya, mulai dari perlintasan sebidang, koridor transportasi, usulan layanan Demand Responsive Transit (DRT) untuk lintas kota dalam provinsi, hingga perkembangan rencana lanjutan pembangunan Light Rail Transit (LRT).
“Yang lain-lain ada beberapa hal, terkait dengan perlintasan sebidang, kemudian koridor, kemudian kami juga mengusulkan DRT untuk lintas kota dalam provinsi, termasuk juga kami melaporkan tentang LRT, pelanjutan LRT, dan banyak hal lainnya. Tapi yang paling penting adalah terkait dengan permintaan Baranangsiang,” pungkasnya.
(rls/hrs)
Pemerintahan
2027, Pembangunan Kota Bogor Fokus Transformasi Digital dan Penguatan SDM
KlikBogor – Pengembangan kapasitas dan transformasi digital pemerintahan menjadi arah pembangunan Kota Bogor sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Tema tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Dedie Rachim mengatakan bahwa untuk 2027, arah pembangunan dijabarkan melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
“RKPD Tahun 2027 mengusung tema tahun ketiga dari periodisasi RPJMD Tahun 2025-2029, yaitu pengembangan kapasitas dan transformasi digital pemerintahan,” ujar Dedie Rachim dikutip Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan institusi melalui integrasi pendidikan vokasional, penguatan literasi sains dan digital, serta pengembangan sistem pendidikan berbasis kebutuhan masa depan.
Di sektor pelayanan publik, transformasi digital dilakukan melalui implementasi e-government, integrasi sistem informasi daerah, serta penerapan prinsip data-driven policy making menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perubahan.
Hal tersebut, kata Dedie Rachim, selaras dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim juga menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2027 merupakan tahapan awal dalam perencanaan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Tahapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang diajukan memuat antara lain Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” katanya.
Ia menambahkan, struktur Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer yang alokasinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2025-2029.
Dalam RPJMD tersebut, visi pembangunan Kota Bogor mengusung semangat Bogor Beres, Bogor Maju, dengan misi mewujudkan Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Menutup penyampaian, Dedie Rachim mengajak DPRD Kota Bogor untuk bersama-sama mengkaji Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 agar perencanaan anggaran yang disusun dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(rls/hrs)
Berita
Verifikasi Jukir, Jenal Mutaqin Turun Langsung ke Jalan Suryakencana
KlikBogor – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin turun langsung melakukan inspeksi ke jalur parkir (jukir) yang masuk dalam zona resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di kawasan Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin, 3 Agustus 2026 pagi.
Dalam kegiatan itu, Jenal Mutaqin didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) mendata dan memverifikasi langsung keberadaan jukir yang ada di sepanjang Jalan Suryakencana.
Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Bogor untuk membenahi pendapatan dari sektor perparkiran.
“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru (komandan regu) seperti apa,” ujar Jenal usai inspeksi.
Baca juga: Kontes Mekanik Auto2000, Ribuan Teknisi Diuji Kompetensi
Sebanyak 50 jukir di sepanjang Jalan Suryakencana diwawancarai langsung. Jenal menambahkan, kegiatan serupa juga akan dilakukan di titik lain yang menjadi zona parkir resmi.
Pasalnya, banyak aduan mengenai parkir resmi yang tidak disertai dengan karcis parkir. Menurutnya, penyertaan karcis ini merupakan legitimasi dan pembeda antara parkir resmi dan parkir liar.
“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Untuk menanamkan kepercayaan kepada jukir, Pemkot Bogor akan melakukan pembinaan kepada mereka yang rencananya dilakukan setiap tiga bulan. Para jukir dianggap bagian dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Jenal mengungkapkan, pendapatan para jukir di tiap zona berbeda-beda. Hal itu tergantung luasan lahan dan volume kendaraan yang tertampung pada setiap tempat parkir.
Baca juga: Parkir di Jalan Suryakencana Beralih ke Sisi Kanan Diuji Coba
Di Jalan Suryakencana, penyetoran para jukir ke Dishub Kota Bogor ada yang mencapai Rp120 ribu hingga Rp480 ribu. Bahkan bisa bertambah jika akhir pekan. Jumlah itu di luar pendapatan murni para jukir.
“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kita evaluasi,” tuturnya.
Ia mengatakan, aplikasi digitalisasi di zona parkir resmi wajib dilaksanakan sebagai wujud transparansi. Digitalisasi pembayaran parkir akan langsung masuk ke kas daerah. Sanksi berupa denda bagi para pelanggar parkir juga akan ditegaskan.
“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai Rp2 miliar kurang lebih,” katanya.
Salah satu jukir di Jalan Suryakencana, Dede mengaku selalu memberikan karcis kepada para pengendara yang parkir di jalur resmi.
Bahkan, kadang ia menggunakan transaksi digital seperti QRIS untuk meminta pembayaran parkir kepada pengunjung.
“Seringnya saya pake QRIS, karena langsung disetorkan ke Dishub,” tutupnya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi9 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
