Connect with us

Berita

Bareskrim Polri Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM di Kota Bogor: Sejumlah Dokumen Disita  

Published

on

Bareskrim Polri Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM di Kota Bogor: Sejumlah Dokumen Disita  
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri usai melakukan penggeledahan di rumah eks pegawai BPOM, tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

KlikBogor – Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukardi Darma (SD), tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam penggeledahan di rumah yang terletak di Jalan Cemara Raya No.7 Perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu sejumlah dokumen disita.

Tim penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri mulai melakukan penggeledahan di rumah dua lantai itu sekira pukul 09.00 WIB.

Selama enam jam lebih berada di dalam rumah SD tepat sekira pukul 14.00 WIB, para penyidik bergerak keluar dengan membawa satu koper warna merah. Sementara tiga penyidik membawa tas ransel.

Salah satu penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Yohanes Richard Andrians menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di rumah SD untuk mencari barang bukti lain terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di BPOM yang ditanganinya.

“Ini salah satu kegiatan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti lain, harapannya bisa untuk mendukung pembuktian kasus ini,” terangnya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang ada di rumah SD.

“Kami menemukan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk mendukung pembuktian dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT03 RW09 Kelurahan Cilendek Timur, Iqbal mengatakan, kehadirannya untuk mendampingi penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan di rumah SD.

“Ya, ada pemeriksaan, penggeledahan, terus ambil barang bukti, udah selesai itu aja. Kami juga nggak tahu, tiba-tiba datang, ya udah kami menyaksikan aja,” ujar Iqbal.

Ia mengatakan, SD menempati rumah yang ada di wilayahnya belum lama antara dua sampai tiga tahun. Dari informasi diterimanya, SD bekerja di BPOM.

“Informasinya (SD) kepala BPOM. Beliau jarang (berbaur dengan warga), karena sering pergi. Di rumah paling istri dan anaknya,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri telah menetapkan SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023.

Dalam kasus ini, SD dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jenal Mutaqin Kembali Beraktivitas, Ikut Pekan Panutan Bayar PBB-P2

Published

on

By

Jenal Mutaqin Kembali Beraktivitas, Ikut Pekan Panutan Bayar PBB-P2
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (kanan) saat melakukan pembayaran PBB-P2 di Pekan Panutan PBB-P2 di Plaza Balai Kota Bogor, Kamis, 5 Maret 2026. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Usai pulih dari sakit, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin kembali menjalankan agenda pemerintahan. Salah satu kegiatan yang dihadirinya, Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Jenal Mutaqin turut melakukan pembayaran PBB-P2 secara simbolis sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Ya seperti tahun lalu, kesempatan untuk membayar PBB-P2 hari ini ada kegiatan dari Bapenda, tapi berbedanya adalah gabung dengan Samsat Kota Bogor, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Jenal, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, dirinya telah menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 dan memanfaatkan program potongan yang tengah berlaku.

“Tadi saya membayar simbolis, alhamdulillah sudah selesai dan dapat diskon 20 persen, alhamdulillah. Ini berlaku untuk PBB-P2 di Kota Bogor sampai tanggal 23 Maret 2026,” katanya.

Pada 2026, Pemerintah Kota Bogor menggulirkan program relaksasi pajak dengan diskon antara 5 persen, 10 persen hingga 20 persen berdasarkan ketetapan pajak. Diskon berlaku bagi yang sudah terdaftar e-SPPT PBB-P2.

“Untuk warga yang ingin mendapatkan potongan diskon, ya bisa datang ke Balai Kota Bogor sampai 23 Maret, ditunggu,” ajaknya.

Selain mendorong masyarakat, Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah serta kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam pembayaran pajak.

Ia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak pada hari sebelumnya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

“Kemarin satu hari satu miliar lebih, ya mudah-mudahan hari ini minimal sama, ya syukur-syukur bisa lebih. Tapi karena cuaca mungkin berbeda ya dengan hari kemarin, mudah-mudahan sih ya semaksimal mungkinlah berusaha,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menjadi sorotan publik setelah absennya di sejumlah agenda Pemerintah Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.

Ketidakhadiran tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait kondisi dan aktivitas orang nomor dua di lingkungan pemerintah itu. Terlebih karena akun media sosial serta nomor WhatsApp pribadi yang biasanya aktif mendadak tidak dapat dihubungi.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Imigrasi Bogor Bongkar Dugaan Penipuan Daring, 13 Warga Negara Jepang Diamankan

Published

on

By

Imigrasi Bogor Bongkar Dugaan Penipuan Daring, 13 Warga Negara Jepang Diamankan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor saat menggelar konferensi pers kasus dugaan penipuan daring yang melibatkan 13 warga negera asing asal Jepang, Rabu, 4 Maret 2026. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik online scamming atau penipuan daring.

Belasan WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 2 Maret 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan operasi ini bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti pengamatan intensif oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir.

“Petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing,” kata Ritus, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas.

Ia menambahkan, para WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.

Baca juga: Drone Layaknya Lebah, Inovasi Baru IPB untuk Indoor Farming

Ritus menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” imbuhnya.

Ritus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman yang turut hadir, menambahkan petugas akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas.

Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.

(hrs)

Continue Reading

Berita

Jemput Bola Pajak, Ada Diskon PBB-P2 di Balai Kota Bogor

Published

on

By

Jemput Bola Pajak, Ada Diskon PBB-P2 di Balai Kota Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat melakukan pembayaran PBB-P2 dalam Pekan Panutan PBB-P2 di Plaza Balai Kota Bogor. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim resmi membuka acara Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu, 4 Maret 2026.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor berkolaborasi dengan Samsat Kota Bogor ini sebagai upaya jemput bola dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Orang nomor satu di Kota Bogor ini juga melakukan pembayaran PBB-P2 dan PKB, untuk memberikan contoh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat agar taat membayar pajak.

“Yang pasti ASN itu dituntut untuk disiplin, patuh, taat, dan memberikan teladan. Jadi kalau kami kemudian mulai menggenjot penerimaan dari sektor PBB-P2 dan PKB tentu harus diberikan dulu contoh oleh kami. ASN atau seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah menjadi panutan, makanya namanya Pekan Panutan,” ujar Dedie Rachim usai membayar PBB-P2 dan PKB.

Ia menambahkan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Abdul Wahid dan juga Kepala Samsat Wawan Sudrajat, bahwa masih ada beberapa pegawai yang belum taat pajak terutama PKB dan juga PBB-P2.

“Saya menghimbau dalam kesempatan yang baik ini supaya memberikan prioritas untuk segera membayar PBB dan PKB-nya supaya bisa menjadi panutan,” tambahnya.

Dedie Rachim lanjut menegaskan, jangan sampai mengharapkan masyarakat taat dan tepat waktu membayar PBB-P2 dan PKB, apabila ASN Kota Bogor sendiri tidak menunjukkan ketaatan dan kepatuhan.

“Selain itu, kami juga menstimulus dengan diskon, tetapi tentu harapannya para ASN dulu memberikan contoh. Saya hari ini dengan Pak Ketua DPRD juga sudah lebih dulu membayarkan PBB-P2 dan PKB,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menyampaikan Pekan Panutan akan dilaksanakan selama dua hari, mulai dari 4 hingga 5 Maret 2026.

Ia menambahkan, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi ASN yang terdaftar, dengan potensi pajak mencapai Rp8,3 miliar dari 3.776 wajib pajak.

Adapun program relaksasi pajak ditawarkan dengan diskon antara 5 persen, 10 persen hingga 20 persen berdasarkan ketetapan pajak. Diskon berlaku bagi yang sudah terdaftar e-SPPT PBB-P2. Sementara untuk layanan pembayaran PKB tahunan disediakan mobil Samsat Keliling.

“Melalui acara ini, diharapkan ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” ucap Wahid.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer