Berita

Bareskrim Polri Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM di Kota Bogor: Sejumlah Dokumen Disita  

Published

on

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri usai melakukan penggeledahan di rumah eks pegawai BPOM, tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

KlikBogor – Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukardi Darma (SD), tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam penggeledahan di rumah yang terletak di Jalan Cemara Raya No.7 Perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu sejumlah dokumen disita.

Tim penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri mulai melakukan penggeledahan di rumah dua lantai itu sekira pukul 09.00 WIB.

Selama enam jam lebih berada di dalam rumah SD tepat sekira pukul 14.00 WIB, para penyidik bergerak keluar dengan membawa satu koper warna merah. Sementara tiga penyidik membawa tas ransel.

Salah satu penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Yohanes Richard Andrians menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di rumah SD untuk mencari barang bukti lain terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di BPOM yang ditanganinya.

“Ini salah satu kegiatan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti lain, harapannya bisa untuk mendukung pembuktian kasus ini,” terangnya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang ada di rumah SD.

“Kami menemukan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk mendukung pembuktian dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT03 RW09 Kelurahan Cilendek Timur, Iqbal mengatakan, kehadirannya untuk mendampingi penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan di rumah SD.

“Ya, ada pemeriksaan, penggeledahan, terus ambil barang bukti, udah selesai itu aja. Kami juga nggak tahu, tiba-tiba datang, ya udah kami menyaksikan aja,” ujar Iqbal.

Ia mengatakan, SD menempati rumah yang ada di wilayahnya belum lama antara dua sampai tiga tahun. Dari informasi diterimanya, SD bekerja di BPOM.

“Informasinya (SD) kepala BPOM. Beliau jarang (berbaur dengan warga), karena sering pergi. Di rumah paling istri dan anaknya,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri telah menetapkan SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023.

Dalam kasus ini, SD dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version