Connect with us

Parlementaria

Awasi THR, ​Komisi IV Pertimbangkan Buka Posko Aduan 

Published

on

Sempat Terealisasi 50 Persen, Komisi IV Kawal hingga Pelunasan Ijazah Tuntas
​Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama mitra kerjanya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan koordinasi terkait pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Dalam rapat juga memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Bogor memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

​Selain memastikan kesiapan regulasi, komisi IV juga tengah mempertimbangkan pembukaan posko aduan mandiri guna memperkuat fungsi pengawasan lapangan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kanal pelaporan alternatif bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait hak tahunan mereka.

​Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, mengatakan bahwa mekanisme pengaduan sebenarnya telah tersedia melalui jalur resmi pemerintah.

Namun, sambungnya, berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kehadiran legislatif dalam menerima aspirasi langsung dianggap cukup efektif.

​”DPRD sendiri ada posko aduan, seperti dua tahun sebelumnya ada posko aduan tentang THR. Masyarakat bisa selain mengadu ke akses (Disnaker), bisa mengadu ke DPRD,” ujarnya.

​Meski akses pengaduan telah tersedia, lembaganya masih akan melakukan kajian internal mengenai urgensi pembuatan posko khusus di gedung DPRD.

Ia menambahkan, keputusan akan diambil setelah melihat sejauh mana efektivitas posko yang disediakan oleh Disnaker.

​Koordinasi antar anggota komisi juga akan segera dilakukan untuk mematangkan rencana tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut diambil semata-mata untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor industri Kota Bogor tidak terabaikan.

​”Untuk posko aduan sendiri mungkin nanti kita akan coba obrolkan dengan teman-teman komisi ya, khususnya di Komisi IV. Apakah kita perlu, apakah kita menunggu hasil dari Disnaker saja?” imbuhnya.

Fajar menegaskan tidak akan ragu untuk membuka posko pengaduan apabila situasi di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang tinggi dari pihak perusahaan.

“Kalau misalkan toh diperlukan dan diharuskan, kita akan buat,” kata Fajar.

Ia berharap Disnaker bertindak proaktif dalam melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan besar maupun UMKM di Kota Bogor guna meminimalisir masalah saat menjelang hari raya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap

Published

on

By

Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid saat menerima GRIB Jaya PAC Tanah Sareal beserta perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid setelah pihaknya menerima aduan dari GRIB Jaya PAC Tanah Sareal yang membawa perwakilan pengusaha dan pengemudi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026.

Rosyid mengungkapkan, para pengusaha dan pengemudi angkot mengeluhkan kebijakan pembatasan usia teknis angkot di atas 20 tahun yang dinilai dapat merugikan mereka.

“Mereka mengeluhkan terkait Perwali Nomor 11 Tahun 2026, yaitu pembatasan usia angkot 20 tahun. Bagi mereka akan merugikan, bahkan ada beberapa trayek ketika diberlakukan, hampir 90 persen angkot yang ada mungkin akan hilang. Misalnya di Cimanggu dari 183 angkot kalau diberlakukan tinggal tujuh angkot kata mereka,” ujar Rosyid.

Karena itu, para pengusaha dan pengemudi meminta DPRD Kota Bogor memediasi mereka dengan Pemerintah Kota Bogor agar kebijakan tersebut tidak langsung diberlakukan secara penuh.

“Mereka mengadu kepada kami untuk bisa di mediasi dengan pemerintah kota agar jangan langsung diberlakukan. Dan kami tadi pancing beberapa solusi ke depan bagaimana caranya agar proses ini dilakukan secara bertahap,” kata Rosyid.

Baca juga: Kekeringan Landa Desa Sukamaju, 8.000 Liter Air Bersih Disalurkan

Ia mengatakan bahwa program reduksi atau pengurangan jumlah angkot harus terus dilaksanakan. Mereka juga menilai jumlah angkot di Kota Bogor saat ini sudah terlalu banyak.

“Reduksi memang tentu harus jalan karena di Bogor sudah terlalu banyak angkot. Teman-teman angkot pun merasakan sendiri ketika angkot terlalu banyak, penumpang yang ada sedikit, penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mereka katakan sehari hanya mendapatkan 70 ribu rupiah penghasilan bersihnya tidak sebanding dengan yang dia keluarkan,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Bogor juga mendorong agar proses ini dilakukan secara bertahap dan Pemerintah Kota Bogor bisa mengklasterkan angkot yang telah berusia 20 tahun.

“Kalau pun ada yang lebih dari 20 tahun, selama itu mungkin masih bisa tetap jalan, mungkin dikasih tenggat waktu. Kalau setelah dicek masih bisa jalan, mungkin masih bisa itu enam bulan atau satu tahun,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah pengusaha disebut sudah terkena reduksi angkot. “Beberapa pengusaha sudah kena. Bahkan, ada yang sudah dicopot bangkunya, pelat nomornya, dikasih pilok silang di angkotnya,” tuturnya.

Baca juga: Tebus Ijazah, DPRD dan Pemkot Bogor Bantu Ratusan Siswa

Selanjutnya, kata Rosyid, mereka ada keinginan ketika reduksi berjalan dan pengemudi tersebut tidak bisa bekerja, pemerintah dapat mencarikan solusi untuk keberlangsungan mereka.

“Agar pemerintah kota mungkin tidak hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot itu tetapi juga memberikan solusi, agar teman-teman pengemudi masih bisa bekerja,” ujarnya.

Salah satu usulan yang disampaikan para pengusaha dan pengemudi adalah pemerintah dapat membantu mencarikan solusi terhadap angkot yang sudah berusia tua, termasuk kemungkinan membeli kendaraan tersebut dengan harga yang layak atau mencarikan pihak yang dapat membeli kendaraan untuk kemudian dijadikan modal usaha baru.

“Usulan solusinya, kalau memang angkot yang tua itu bisa dijual, bisa tidak dibeli dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang memang bisa dijadikan sebagai pengganti usaha ke depan. Atau mungkin dibuat DP peremajaan. Itu yang mereka usulkan salah satunya,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan Kota Bogor, dalam pertemuan berikutnya.

“Kami mengusulkan agar kita bertahap, sabar untuk melakukan proses mediasi ini. Nanti di pertemuan selanjutnya kita mengundang juga Dishub untuk bisa disambungkan. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, permintaan dari pengusaha dan pengemudi seperti ini, mana jalan tengahnya. Kami sudah minta kepada mereka bersurat lagi kepada kami,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Salah Satunya Garap Raperda Rumah Susun

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Salah Satunya Garap Raperda Rumah Susun
DPRD Kota Bogor membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin, 31 Agustus 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat tersebut menyampaikan laporan capaian kinerja pimpinan, menindaklanjuti hasil reses masyarakat, serta memperkuat tiga fungsi utama dewan, pembentukan peraturan daerah (perda), penganggaran, dan pengawasan.

​Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menjelaskan, rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan laporan hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 sekaligus penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD.

​”Setelah seluruh agenda laporan selesai, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor,” ujar Adityawarman.

​Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 ini, DPRD Kota Bogor dijadwalkan akan mengawal dan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data dan Transformasi Digital Daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, seta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, pada fungsi anggaran, dewan bakal memfokuskan perhatian pada pembahasan Perubahan APBD 2026, rancangan APBD 2027, evaluasi Gubernur Jawa Barat, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Pengawasan di lapangan juga terus diperketat lewat rapat kerja, hearing, peninjauan langsung, hingga penerimaan aspirasi warga.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata, menyampaikan bahwa agenda reses menjadi sarana penting untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil).

​Berdasarkan hasil serapan di lapangan, aspirasi warga Kota Bogor didominasi oleh perbaikan dan pembangunan infrastruktur dasar.

​”Aspirasi masyarakat mencakup pembangunan serta perbaikan jalan, drainase, jembatan, penerangan jalan umum (PJU), hingga fasilitas sosial seperti posyandu, mushola, sarana keamanan, dan program rumah tidak layak huni (RTLH),” papar Dadang.

​Selain isu fisik dan infrastruktur, warga juga mendorong peningkatan bantuan sosial, penguatan UMKM, pemberdayaan ekonomi, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja khususnya bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin memaparkan laporan kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2024–2029 dalam Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

Dalam laporannya, Zenal menyampaikan bahwa alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Bogor telah merealisasikan sebanyak 588 kegiatan.

Berbagai kegiatan tersebut meliputi rapat paripurna, kegiatan Badan Anggaran (Banggar), agenda yang diwakili pimpinan DPRD, kegiatan Badan Musyawarah (Bamus), pembentukan peraturan daerah oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembahasan evaluasi APBD dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, hingga kegiatan Badan Kehormatan.

Selain itu, Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kota Bogor juga aktif menjalankan fungsi pengawasan di berbagai sektor publik, mulai dari bidang pemerintahan, perekonomian, lingkungan, kesehatan hingga jaminan sosial.

Zenal menjelaskan, seluruh kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 merupakan pelaksanaan dari Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 000.7.2.6-3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2026.

“Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat,” ujar Zenal.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pimpinan DPRD, Badan Musyawarah menjalankan sejumlah fungsi, di antaranya menetapkan agenda DPRD, memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus, serta mengevaluasi dan menyusun rencana kerja DPRD setiap tahun sidang.

Selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 37 kegiatan.

Fokus pembahasannya meliputi penyusunan jadwal kegiatan DPRD setiap bulan sebagai dasar pelaksanaan agenda seluruh alat kelengkapan DPRD, serta evaluasi kinerja AKD dan panitia khusus pembahas Raperda.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 28 kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

“Secara kuantitatif dapat kami laporkan bahwa pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 28 kegiatan,” jelas Zenal.

Ia menambahkan, program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut terdapat sembilan Raperda luncuran dari 2025 serta 10 Raperda murni 2026.

Pada fungsi anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 38 kegiatan. Sejumlah agenda yang menjadi fokus pembahasan antara lain tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Adapun fungsi pengawasan secara intensif dilaksanakan oleh masing-masing komisi sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Komisi I DPRD Kota Bogor melaksanakan 36 kegiatan, sementara Komisi II melaksanakan 66 kegiatan. Selanjutnya, Komisi III melaksanakan 37 kegiatan dan Komisi IV melaksanakan 78 kegiatan.

Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 10 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

Zenal juga melaporkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang bertugas membahas sejumlah Raperda.

Ketiga Pansus tersebut masing-masing membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046.

“Panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan memiliki fungsi untuk membahas persoalan-persoalan khusus, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, tiga Pansus DPRD Kota Bogor tersebut tercatat telah melaksanakan 15 kegiatan.

Laporan tersebut menjadi pelaksanaan fungsi DPRD Kota Bogor dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, sekaligus menunjukkan aktivitas alat kelengkapan dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama masa jabatan 2024–2029.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Soal Dugaan Limbah Minyak, Komisi III Siap Panggil Pihak Terkait

Published

on

By

Soal Dugaan Limbah Minyak, Komisi III Siap Panggil Pihak Terkait
Dugaan pembuangan limbah minyak ke saluran air di kawasan Jalan Pajajaran. Foto/Istimewa

KlikBogor – Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi angkat bicara terkait dugaan pembuangan limbah minyak ke saluran air di kawasan Jalan Pajajaran.

Dugaan itu mencuat setelah Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mengungkap dan mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

Menurut Kiwong sapaan akrab Ahmad Aswandi, jika sebuah tempat usaha seperti restoran atau sejenisnya, tentu sudah mengerti aturan mainnya karena sebelum beroperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti Amdal dan lainnya.

“Kita belum menerima laporan atau data dari permasalahan tersebut. Tapi jika benar laporan atau apa yang diungkap oleh KPP Bogor Raya. Maka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor harus segera mengambil langkah tegas dan meninjau langsung lokasi yang disebut sudah tercemar limbah tersebut,” jelas Kiwong dikutip Rabu, 3 September 2026.

Baca juga: Demo di Balaikota Bogor, Sopir Angkot Tuntut Mobil Tua Tetap Operasi

Masih kata Kiwong, pihaknya mungkin bakal memanggil sejumlah pihak terkait atas masalah ini.

“Ya, kita akan agendakan segera pertemuannya agar semua terang benderang,” tambah Kiwong.

Sebelumnya, Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang hingga kini belum dilakukan secara terbuka dan tegas.

Baca juga: Limbah Kulit Bawang Merah Disulap jadi Sunscreen Antiacne

Ia menyerukan, agar DLH Kota Bogor menunjukkan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar memberikan klarifikasi di atas kertas.

Langkah tegas tersebut dinilai penting, agar tidak timbul persepsi di tengah masyarakat bahwa pemerintah berdiam diri saat terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan pelaku usaha tertentu.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer