Connect with us

Advertorial

Pramuka Kota Bogor Pertahankan Tradisi Juara, Raih Prestasi Tingkat Jabar 2025

Published

on

Pramuka Kota Bogor Pertahankan Tradisi Juara, Raih Prestasi Tingkat Jabar 2025

KlikBogor – Gerakan Pramuka Kota Bogor dibawah kepemimpinan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) telah menorehkan berbagai prestasi gemilang.

Sekretaris Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bogor, M. Nurnawaly Amin mengatakan, pada pembukaan Musda XV Kwartir Daerah Jawa Barat yang diselenggarakan di Aula Barat Gedung Sate Bandung pada tanggal 29 September lalu, Kwarcab Kota Bogor meraih tiga prestasi yang membanggakan di Tingkat Jawa Barat yang diberikan kepada Dedie A. Rachim dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka di Kota Bogor.

Penghargaan pertama berupa Piagam Penghargaan dari Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat yang diberikan kepada Wali Kota Bogor selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Bogor.

Piagam tersebut merupakan bentuk apresiasi atas perhatian dan dukungan besar yang telah diberikan Dedie Rachim terhadap Gerakan Pramuka di Kota Bogor. Wali Kota Bogor menjadi satu dari tujuh kepala daerah lainnya yang mendapatkan penghargaan yang sama.

Prestasi kedua adalah Kwarcab Kota Bogor mendapat penghargaan sebagai Kwarcab Tergiat II tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Untuk kwarcab tergiat I diraih oleh kwarcab Kabupaten Bogor dan Kwarcab tergiat III diraih oleh Kwarcab Kabupaten Majalengka.

Prestasi ketiga adalah Dewan Kerja Cabang mendapat penghargaan sebagai DKC Tergiat I tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sebelumnya di tahun 2020 DKC Kota Bogor mendapat penghargaan sebagai DKC tergiat III tingkat Jawa Barat. Prestasi DKC Kota Bogor menjadi istimewa karena dapat diraih dalam kurun waktu 20 tahun terakhir sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kak Dedie A.Rachim di akhir masa baktinya.

Dengan berbagai prestasi yang telah diraih, pada tahun 2025, tepatnya pada peringatan Hari Pramuka ke-64, Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka menganugerahi Kak Dedie Rachim sebagai Ketua Kwarcab Kota Bogor penghargaan Lencana Melati.

“Penghargaan tinggi bagi insan Pramuka yang telah berjasa dalam membina dan mengembangkan Gerakan Pramuka di Indonesia,” katanya.

Semua prestasi ini menunjukkan komitmen dan dukungan yang kuat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penyelenggaran pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka di Kota Bogor khususnya dan di Jawa Barat secara umum.

“Ini menjadi tantangan bagi Kwarcab Kota Bogor kedepannya untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjadikan energi positif ini sebagai bagian kontribusi Gerakan Pramuka dalam membangun Kota Bogor,” ujar Kak Waly sapaannya.

Untuk Kwarcab tergiat kata Dedie A. Rachim menambahkan, selama kurun waktu 15 tahun (3 periode kwarcab), Kwarcab Kota Bogor berhasil mempertahankan prestasi selalu berada dalam posisi 3 besar Kwarcab tergiat di Jawa Barat, bahkan pada tahun 2023 di ajang penilaian Kwarcab juara, Kwarcab Kota Bogor berhasil meraih predikat sebagai Kwarcab Juara 1 tingkat Jawa Barat untuk kategori A.

Sementara itu, Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Budi Waseso sapaannya menyampaikan bahwa hal yang paling penting adalah bagaimana pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder mendukung kepramukaan di seluruh Indonesia.

“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mempersiapkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045,” tegasnya. (***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

Ground Breaking PSEL Kayumanis Ditargetkan November, Pembangunan Akses Jalan Dikebut 

Published

on

By

Ground Breaking PSEL Kayumanis Ditargetkan November, Pembangunan Akses Jalan Dikebut 

KlikBogor – Kota Bogor akan memiliki fasilitas pembangunan dua Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat serius agar dua PSEL yakni di Galuga, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor beroperasi pada awal 2028 dan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal beroperasi pada 2029.

Khusus untuk PSEL Kayumanis, Pemkot memperhatikan karena lokasinya berada di Kota Bogor, terutama dalam penyiapan lahan untuk PSEL. Berbeda dengan Galuga, yang sudah ada tumpukan sampah yang siap diolah, PSEL Kayumanis ini, Pemkot gencar mensosialisasikan kepada warga sekitar, bahwa PSEL sangat modern sehingga tidak ada polusi udara, suara dan air.

Saat ini lahan PSEL Kayumanis yang terletak di Kelurahan Kayumanis masih kosong dan sedang proses pembangunan akses jalan menuju lokasi.

Pada Selasa, 21 Juli 2026, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama jajarannya meninjau persiapan proses pembangunan PSEL Kayumanis.

Beberapa alat berat sedang menggarap akses jalan menuju PSEL Kayumanis. Petugas pun turut membuat bronjong di sekitar aliran sungai Angke.

Dedie Rachim menerangkan pembangunan PSEL Kayumanis adalah buah dari proses yang panjang. Banyak pihak yang ikut terlibat dalam mengawal proyek ini.

“Dikawal Menko Pangan, Menteri LH, Mendagri, kemudian juga PLN, ESDM, Danantara, termasuk Gubernur Jawa Barat dan kita Pemkot Bogor,” kata Dedie.

Pembangunan PSEL Kayumanis merupakan gelombang kedua setelah proyek serupa dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.

“Jadi groundbreaking-nya setelah PSEL Galuga. PSEL Galuga itu rencana awal Agustus dan untuk PSEL Bogor Raya ini bulan November,” jelas Dedie.

Pemenang lelang PSEL Kayumanis pun sudah diumumkan. Saat ini Pemkot Bogor mempersiapkan akses jalan menuju lokasi PSEL.

“Akses jalannya dari mulai ujung Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), sampai ke sini panjangnya 1,65 KM. Tadi kita jalan kaki, masih ada beberapa titik yang harus kita selesaikan,” ujar Dedie.

Dari sisi pola ruang dan pemanfaatan, keberadaan PSEL ini sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dituangkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang masuk ke dalam zona Wilayah Pelayanan (WP) C untuk program Waste to Energy.

Berdasarkan hasil catatannya, masih terdapat beberapa titik yang membutuhkan penguatan. Dedie meminta agar akses jalannya bisa lebih mulus.

“Jangan belok-belok, kalaupun harus ada pembebasan lahan sedikit-sedikit mungkin bisa dibantu oleh Pak Sekda agar bisa segera selesai,” ucapnya.

Proses penyiapan akses jalan ini menggunakan anggaran rutin. Ke depan, akses tersebut bakal betonisasi jalan.

“Makanya kita akan adakan dua pendekatan, pertama dari anggaran rutin seperti pemadatan dan lain-lain, satu lagi kita juga akan lakukan proses untuk penunjukan langsung (PL),” kata Dedie.

Semua proses persiapan akses jalan targetnya rampung pada November 2026 mendatang. Dedie berharap warga Kota Bogor dapat mendukung proyek PSEL ini.

Banyak manfaat yang bisa dirasakan lewat PSEL. Pertama, Kota Bogor perlahan terbebas dari sampah. Dalam sehari proyek ini membutuhkan 1.000 ton sampah untuk diolah.

“Di sini 1.000 ton di Galuga 1.500 ton. Bayangkan bagaimana kemudian kita sebagai warga bisa memanfaatkan sampah yang masih punya nilai,” terang Dedie.

Dedie juga turut membuka peluang bagi wilayah lain yang ingin mendistribusikan sampahnya ke PSEL Kayumanis, seperti dari Kota Depok dan Kabupaten Bogor.

“Nanti kita atur juga truknya supaya lebih bersih. Paradigma pengolahan sampahnya bukan yang lama, kita buat sekarang jadi listrik tidak ada polusi tapi malah menghasilkan barang yang bernilai ekonomi,” ujar Dedie.

Di lokasi PSEL Kayumanis ini akan turut pula dibangun IPAL skala Kota, termasuk pengolahan sampah dari sisa pembakaran insenerator.

“Kita jadikan sebagai FABA (Fly ash dan bottom ash) Plant namanya. Sisanya bisa dijadikan kanstin, paving block bisa dijadikan macam-macam produk yang bisa memiliki manfaat atau nilai ekonomi,’’ jelasnya.

Sekadar diketahui, pembangunan PSEL tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sampah. Pembangunan ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar minyak (BBM) impor.

Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Sedangkan, produksi dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 700 ribu barel per hari. Sisanya harus dipenuhi melalui impor.

Saat ini, pemerintah pusat telah menargetkan pembangunan 32 unit PSEL di berbagai daerah. Setiap fasilitas diproyeksikan mampu mengolah 1.000 hingga 1.500 ton sampah per hari dengan potensi menghasilkan listrik sekitar 34 megawatt (MW).

Teknologi PSEL yang menerapkan sistem pembakaran modern mampu menekan emisi jauh lebih rendah dibanding pembangkit berbahan bakar fosil. Pengembangan energi baru terbarukan menjadi kebutuhan mutlak agar Indonesia tidak terus bergantung pada energi fosil.

Di Kota Bogor sendiri, persoalan sampah masih menjadi tantangan besar. Volume sampah harian terus meningkat. Armada pengangkut baru mampu membawa sekitar 700 hingga 800 ton sampah ke TPA setiap hari.

Sementara sekitar 300 ton sisanya berpotensi dibakar secara liar, dibuang ke sungai, atau menumpuk di lahan kosong. Karena itu sistem PSEL harus terintegrasi dengan TPS 3R dan budaya pemilahan sampah dari sumbernya.

Kota Tokyo, Jepang sudah menggunakan teknologi PSEL yang memiliki 22 unit PSEL dengan keberhasilan yang didukung oleh disiplin masyarakat dalam menerapkan konsep reduce, reuse, recycle (3R).

Sampah lama yang telah menumpuk di TPA mencapai jutaan ton akan ditangani melalui teknologi pirolisis, controlled land fill, dan gasifikasi. Sementara sampah baru yang masuk setiap hari diarahkan seluruhnya ke PSEL.

Selain menghasilkan listrik, residu hasil pengolahan juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku road base, paving block, batako hingga campuran semen.

Di tempat terpisah, Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan memastikan pihaknya telah menyiapkan skenario untuk memenuhi kebutuhan air operasional PSEL tanpa mengganggu layanan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, setiap satu ton sampah yang diolah membutuhkan sekitar satu meter kubik air. Dengan kapasitas PSEL 1.000 hingga 1.500 ton per hari, kebutuhan air diperkirakan mencapai 1.000 sampai 1.500 meter kubik setiap hari.

Rino mengatakan, terdapat tiga opsi yang disiapkan. Pertama, memanfaatkan jaringan distribusi yang sudah ada dengan pengaturan kuota khusus. Kedua, menerapkan sistem sirkulasi air industri yang digunakan berulang. Ketiga, membangun intake serta instalasi pengolahan air (WTP) mandiri dari sumber sungai di sekitar lokasi proyek.

“Kami harus memastikan kebutuhan air industri ini tidak mengganggu pasokan air bersih masyarakat. Kepastian suplai sangat penting karena jika boiler berhenti, biaya pemanasan ulang sangat besar,” jelasnya.

Menurut Rino, kehadiran PSEL juga berpotensi meningkatkan pendapatan Perumda Tirta Pakuan. Saat ini pelanggan industri hanya sekitar tiga persen dari total pelanggan, tetapi memberikan kontribusi sekitar 25 persen terhadap pendapatan perusahaan.

“Tambahan pelanggan industri seperti PSEL akan memperkuat pendapatan perusahaan. Keuntungannya bisa digunakan untuk subsidi silang sehingga tarif pelanggan rumah tangga tetap terjaga,” katanya. (***)

Continue Reading

Advertorial

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

Published

on

By

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Bagaimana implementasi Perwali ini?

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.

Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.

Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi sudah berlangsung dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini, pembatasan usia angkutan kota berlanjut dengan pelaksanaan operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” kata Dedie Rachim saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kanwil DJP Jabar III, Kota Bogor, Jl. Ir. H. Juanda No.64, Kota Bogor, Selasa, 21 Juli 2026.

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melakukan penertiban angkot tua di Kota Bogor. Dalam razia yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring 21 angkot tua. Sebanyak 10 di antaranya langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap.

Razia kali ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia sempat berdialog dengan sejumlah sopir angkot yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pembatasan usia armada. Namun, petugas tetap menjalankan penindakan sesuai aturan.

Angkot yang secara kasatmata telah melewati batas usia teknis 20 tahun langsung dihentikan untuk diperiksa. Petugas mengecek kelengkapan dokumen, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji berkala. Kendaraan yang melanggar juga kembali diberi tanda dengan penyemprotan pada bodi. Selain melibatkan Dishub, razia turut didukung personel kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 kendaraan langsung diamankan ke kantor Dishub.

“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujarnya.

Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.

Dody mengungkapkan, petugas juga kembali menemukan angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia, tetapi masih nekat beroperasi.

“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegasnya.

Pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Pengandangan, lanjut Dody, merupakan langkah terakhir setelah berbagai bentuk sosialisasi dan peringatan tidak diindahkan.

Meski demikian, Dishub mengakui belum dapat mengandangkan seluruh angkot tua yang melanggar karena keterbatasan lahan penyimpanan. Sebagian kendaraan hanya disita dokumennya dan pemilik diminta menandatangani surat pernyataan agar kendaraan tidak lagi dioperasikan.

Hingga saat ini, dari total 1.780 angkot tua di Kota Bogor, sebanyak 313 armada telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi. Penertiban akan terus dilakukan hingga akhir 2026.

Penertiban angkot tua di Kota Bogor mulai menunjukkan dampak. Setelah 313 armada tua dipastikan tak lagi beroperasi, jarak kedatangan angkot di sejumlah trayek kini semakin renggang.

Kondisi itu dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas akibat angkot yang sebelumnya menumpuk di jalan.

Jumlah angkot tua di Kota Bogor mencapai 1.780 unit. Dengan demikian, capaian penertiban dalam satu bulan sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan telah mencapai sekitar 15 persen.

Meski masih di tahap awal, Dishub mengklaim penertiban tersebut mulai berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Hal itu terlihat dari hasil survei headway atau jarak waktu kedatangan antar angkot.

Salah satu contohnya terjadi di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi. Sebelum razia dilakukan, waktu tunggu antar angkot hanya sekitar dua menit. Kini, headway di trayek tersebut meningkat menjadi lima hingga enam menit.

“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” jelas Dody.

Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik. Pemerintah menargetkan seluruh angkot tua yang masih beroperasi dapat ditertibkan dalam waktu enam bulan.

“Sekarang baru satu bulan berjalan. Kami masih punya waktu enam bulan. Saat ini capaian penertiban sudah sekitar 15 persen,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, Dishub menerapkan sejumlah tindakan, mulai dari pencabutan izin trayek, penyemprotan bodi kendaraan sebagai penanda, hingga pengandangan angkot yang tetap membandel.

Pemilik kendaraan yang ditindak selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk menghapus kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada. (***)

Continue Reading

Advertorial

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota

Published

on

By

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat paripurna pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor sampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai berdampak langsung terhadap arah pembangunan, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah agenda penting dibahas, mulai dari regulasi penyelenggaraan rumah susun, perubahan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyatakan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki arti penting bagi keberlanjutan program daerah.

Berbagai laporan dari Panitia Khusus (Pansus), penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat turut menjadi landasan pembahasan utama.

Terkait pertanggungjawaban APBD 2025, Ketua DPRD Kota Bogor menilai laporan keuangan Pemkot Bogor secara umum telah memenuhi prinsip akuntansi pemerintahan yang baik.

“Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Kota Bogor dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Laporan ini nantinya akan dibedah lebih lanjut oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD,” kata Adityawarman.

Sementara itu, Ketua Bapemperda, Eka Wardhana, menjelaskan bahwa Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disusun sebagai langkah konkrit tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Regulasi ini dirancang demi menghadirkan kepastian hukum pada sektor hunian vertikal di Kota Bogor.

Salah satu poin penting yang diwajibkan bagi pihak swasta atau pengembang komersial adalah penyediaan hunian khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pengembang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai bangunan komersial untuk hunian MBR, baik dalam satu kawasan maupun di lokasi lain di wilayah Kota Bogor,” kata Eka Wardhana.

​Selain itu, guna mengoptimalkan pemanfaatan dan mencegah penyalahgunaan aset daerah, masa sewa rumah susun milik Pemkot Bogor juga dibatasi maksimal empat tahun, dengan opsi perpanjangan satu kali selama dua tahun.

DPRD Kota Bogor juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) agar program CSR perusahaan swasta sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan daerah.

“Untuk memperkuat sinergi, kami mengusulkan pembentukan Forum TJSL sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha,” ucap Eka menambahkan.

​Di sektor ekonomi kreatif, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menyebutkan Raperda yang terdiri dari 17 bab ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi para pelaku usaha lokal berupa penyediaan pusat kreasi, zona kreatif, hingga sentra industri kreatif.

Beralih ke masalah tata ruang, Wakil Ketua Pansus RTH, Pepen Firdaus, menegaskan adanya perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau demi meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat maupun korporasi.

“Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau akan dikenakan sanksi denda Kategori II guna meningkatkan kepatuhan terhadap tata ruang,” jelas Pepen Firdaus.

Mengingat kondisi geografis wilayah yang memiliki kerawanan tinggi, status kelembagaan BPBD Kota Bogor dipastikan naik kelas dari Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A.

Ketua Pansus BPBD, Nasya Kharisa Lestari, berpendapat penyesuaian ini sudah didasarkan pada hasil kajian bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dengan status baru tersebut, BPBD Kota Bogor akan memiliki struktur organisasi yang lebih kuat, sistem penanganan kebencanaan yang lebih responsif, serta peran yang lebih besar dalam penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ucap Nasya.

​Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut positif perumusan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029 sebagai instrumen vital pemetaan potensi lokal meskipun Kota Bogor secara umum berbasis pada sektor jasa dan perdagangan.

“Penyusunan rencana tersebut juga harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan para ahli agar mampu menghasilkan solusi serta ide-ide kreatif bagi pengembangan industri yang sesuai dengan karakteristik Kota Bogor,” pungkas Dedie A. Rachim.

​Rapat paripurna ini ditutup dengan pembentukan Pansus baru untuk membahas Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029, serta pemberian persetujuan atas sejumlah Raperda agar segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota melalui penyusunan Peraturan Walikota (Perwali). (***)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer