Connect with us

Berita

KLH Tetapkan Eks Kadis LH Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Published

on

KLH Tetapkan Eks Kadis LH Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup saat menjelaskan penetapan tersangka kasus TPA Rawa Kucing. Dok. Istimewa.

Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing.

TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

“TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Dirjen Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember 2024.

Rasio menyebutkan bahwa TS berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

Jika terbukti, dia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UU PLH.

Sementara, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup.

Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.

“Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas,” ujar Yazid.

TPA Rawa Kucing dengan luas lahan 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

“Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut,” katanya.

Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat). Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).

Pihaknya menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Aki Alat Berat Dinas PUPR Raib saat Pekerjaan Trase di Kayumanis

Published

on

By

Aki Alat Berat Dinas PUPR Raib saat Pekerjaan Trase di Kayumanis
Kondisi alat berat vibrator milik Dinas PUPR Kota Bogor tidak dapat dioperasikan akibat accu atau aki hilang, Sabtu, 20 Juni 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Satu unit accu atau aki alat berat vibrator milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, raib diduga digasak maling.

Akibat kejadian itu, proses land clearing atau pembukaan lahan untuk trase di area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, terancam molor dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih mengatakan, peristiwa tersebut diketahui saat petugas hendak melanjutkan pekerjaan pembukaan trase di area IPAL dan PSEL Kayumanis.

“Tadi pagi kami dari PUPR akan melanjutkan pekerjaan pembukaan trase, khususnya di areal IPAL dan PSEL. Alat vibrator ini untuk pemadatan tanah setelah dikeruk menggunakan beko. Tetapi saat dicek, alat ini tidak bisa jalan,” kata Juniarti, Sabtu, 20 Juni 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel mesin telah diputus dan aki alat berat tersebut hilang. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisan.

“Setelah dicek ternyata ada yang memutuskan kabel dan mengambil aki-nya. Kami langsung dokumentasikan dan memutuskan melaporkannya ke polisi karena menghambat pekerjaan,” katanya.

Baca juga: Mengapa Tubuh Bisa Merinding? Ini Kata Ahli Saraf

Menurut Juniarti, vibrator tersebut merupakan satu-satunya alat berat yang dimiliki untuk pekerjaan pemadatan lahan di lokasi proyek.

Kerusakan alat berat tersebut berpotensi menghambat target penyelesaian pekerjaan yang semula direncanakan rampung pada akhir Juni 2026.

“Ini alat satu-satunya yang memang digunakan untuk pemadatan tanah. Akibatnya pekerjaan bisa mundur. Yang harusnya selesai di akhir Juni, bisa molor karena alat rusak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tindakan perusakan terhadap alat tersebut tidak hanya merugikan pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga merusak aset negara yang digunakan untuk kepentingan publik.

Baca juga: DLH Siapkan Pusat Edukasi Pengolahan Sampah Terpadu untuk Pelajar

Juniarti menjelaskan, selama hampir dua bulan pekerjaan berlangsung, tidak pernah terjadi gangguan serupa. Karena itu, kejadian tersebut cukup mengejutkan, termasuk bagi warga sekitar.

“Kami sudah hampir dua bulan bekerja di lokasi ini dan tidak ada masalah apa pun. Baru kali ini terjadi. Warga RW06 Kelurahan Kayumanis juga sangat kaget dengan kejadian seperti ini,” katanya.

Juniarti mengaku belum mengetahui siapa pelakunya. Namun, ia berharap pihak yang mengambil aki tersebut segera mengembalikannya agar pekerjaan tidak semakin terhambat.

Meski alat pemadat tanah belum dapat digunakan, pekerjaan di lokasi tetap berjalan secara terbatas dengan mengandalkan ekskavator atau beko sembari menunggu perbaikan mesin vibrator.

“Sementara kita perbaiki dulu alatnya. Pekerjaan tetap berjalan, paling menggunakan beko terlebih dahulu,” kata Juniarti.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan memperketat pengamanan peralatan proyek dengan menempatkan alat-alat kerja di lokasi yang dinilai lebih aman dan mudah diawasi.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

DLH Siapkan Pusat Edukasi Pengolahan Sampah Terpadu untuk Pelajar

Published

on

By

DLH Siapkan Pusat Edukasi Pengolahan Sampah Terpadu untuk Pelajar
Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi saat meninjau pengolahan sampah plastik low value dalam momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Sabtu, 20 Juni 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor tengah memperkuat sistem pengolahan sampah terpadu yang juga menjadi sarana edukasi bagi pelajar di kantornya.

Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tingkat Kota Bogor digelar di Kantor DLH Kota Bogor,  Sabtu, 20 Juni 2026, sarana edukasi tersebut ramai dikunjungi para pelajar.

Dalam kegiatan mengusung tema “Saatnya Bekerja untuk Iklim” ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan penghargaan kepada komunitas peduli lingkungan di Kota Bogor.

Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan bahwa Pemkot Bogor terus melakukan berbagai upaya dalam menjaga lingkungan, mulai dari peningkatan kebersihan kota hingga gerakan penanaman pohon yang melibatkan berbagai komunitas.

“Tadi disampaikan oleh Pak Kadis LH berbagai langkah yang sudah dilakukan pemerintah, mulai dari kebersihan hingga penanaman pohon yang terus dicanangkan bersama komunitas. Mudah-mudahan gerakan ini menyebar ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

Denny menambahkan bahwa Wali Kota Bogor memiliki harapan setiap pelajar dapat menanam pohon sebagai warisan bagi lingkungan di masa depan.

“Harapan Pak Wali Kota, satu murid wajib menanam pohon, baik di rumah, di sekolah, atau di tempat lainnya. Sehingga ketika mereka sudah besar, pohon tersebut sudah tumbuh rindang dan menjadi kenangan yang baik,” katanya.

Selain penghijauan, Pemkot Bogor juga terus meningkatkan pelayanan kebersihan serta penanganan sampah. Denny mengungkapkan, melalui Program Strategis Nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik, Kota Bogor telah memperoleh dua titik lokasi dengan kapasitas mencapai 1.000 ton per hari.

“Ini mudah-mudahan sampah yang ada di Kota Bogor segera tertangani dan teratasi. Namun urusan kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan kerja sama masyarakat, rumah tangga, hingga pelaku usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun ini Pemkot Bogor merealisasikan peremajaan armada kebersihan berupa dua unit truk sampah.

“Pengadaan kendaraan angkut sampah juga akan terus dilakukan secara bertahap dalam dua hingga tiga tahun ke depan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Deni Wismanto menambahkan, saat ini pihaknya mendapat tambahan sejumlah sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan sampah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Bogor. Tahun ini kami mendapatkan peremajaan alat berupa satu unit dump truck dan satu unit arm roll,” ungkapnya.

Selain itu, DLH Kota Bogor dari WWF mendapat satu unit mobil Traga dan bantuan alat pres plastik non-value. “Kemudian dari Kementerian Lingkungan Hidup kami mendapat tiga unit motor sampah sebagai penghargaan saat Bogor menuju Kota Bersih,” imbuh Deni.

Lebih lanjut, Deni memaparkan, berbagai fasilitas tersebut akan memperkuat sistem pengolahan sampah terpadu yang juga menjadi sarana edukasi bagi pelajar.

DLH Kota Bogor kini memiliki fasilitas pengolahan sampah organik menjadi kompos, pengolahan sampah organik dengan budidaya maggot hingga pemanfaatannya sebagai pakan ternak dan ikan.

“Ini menjadi salah satu pusat edukasi yang terintegrasi. Anak-anak sekolah bisa belajar bagaimana menangani sampah organik maupun non-organik,” ujarnya.

Deni menargetkan fasilitas pengolahan sampah yang ada di lingkungan DLH Kota Bogor mampu mereduksi sekitar lima ton sampah per hari, baik organik maupun anorganik, sehingga tidak seluruhnya harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.

“Targetnya lima ton per hari bisa dikelola di sini, sehingga tidak harus semuanya dibawa ke TPA Galuga,” katanya.

(hrs)

Continue Reading

Berita

Forum Ormas Bogor Bersatu Desak Transparansi Proyek Gene Bank

Published

on

By

Forum Ormas Bogor Bersatu Desak Transparansi Proyek Gene Bank
Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor, Jumat, 19 Juni 2026.

KlikBogor – Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor, Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia di kawasan RSMM.

​Ketua FOBB, Umar Dani mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung yang menggunakan anggaran negara ini seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, saat ini masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab mengenai aspek legalitas, administrasi, dan pengawasan proyek tersebut.

​”Forum Ormas Bogor Bersatu menyatakan keprihatinan dan perhatian serius terhadap pelaksanaan pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia. Kami menilai hingga saat ini masih terdapat berbagai pertanyaan publik yang belum terjawab secara terbuka terkait aspek legalitas, administrasi, serta pengawasan pembangunan proyek tersebut,” ujar Umar Dani di lokasi aksi.

​Umar Dani menyebut bahwa keterbukaan dokumen perizinan dan lingkungan merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kondisi yang tertutup dinilainya dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan publik kepada proyek pemerintah.

​”Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa atau pengecualian terhadap pihak tertentu. Semua pihak wajib tunduk dan patuh terhadap aturan yang sama. Pemkot Bogor jangan bersikap pasif terhadap proyek yang berada dalam wilayah administrasinya,” katanya.

​Di akhir pernyataannya, Umar Dani mengklarifikasi bahwa unjuk rasa ini sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan maupun fasilitas kesehatan nasional.

Pihaknya mengklaim akan tetap mendukung program pemerintah selama berjalan di atas koridor hukum yang benar.

​”Gerakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun kemajuan ilmu pengetahuan dan kesehatan nasional. Sebaliknya, FOBB mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum,” ujarnya.

​Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus mengawal perkembangan isu ini sampai seluruh dokumen legalitas dibuka secara terang benderang ke hadapan publik Kota Bogor.

​”Tidak boleh ada proyek yang kebal hukum. Tidak boleh ada pembangunan yang berjalan di atas tanda tanya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Umar Dani disambut teriakan yel-yel perjuangan oleh massa aksi.

​Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan dari aparat keamanan setempat dan perwakilan massa membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasinya.

​Dalam orasinya, Forum Ormas Bogor Bersatu menyampaikan delapan poin tuntutan utama guna menjaga supremasi hukum di Kota Bogor. Poin-poin tuntutan tersebut di antaranya:

​Stop Pembangunan: Menghentikan aktivitas pembangunan sampai dengan segala aspek perizinan dilengkapi secara keseluruhan.

​Transparansi Kemenkes: Mendesak Kementerian Kesehatan RI membuka secara transparan seluruh dokumen legalitas pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia kepada publik.

​Audit Pemkot Bogor:
Mendesak Pemerintah Kota Bogor melakukan pemeriksaan dan audit administratif terhadap seluruh aspek perizinan proyek.

​Tindakan Tegas Satpol PP: Mendesak Satpol PP Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

​Keterlibatan Ombudsman: Mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur.

​Audit Keuangan:
Mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkes, BPK, dan BPKP melakukan audit kepatuhan terhadap proses pembangunan serta penggunaan anggaran negara.

​Penegak Hukum:
Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Penghentian Sementara: Menolak aktivitas kelanjutan proyek sebelum seluruh kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer