Parlementaria
Kunjungi IPA PDAM, Komisi III Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih
KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan lapangan ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan itu dilakukan guna memastikan pasokan air bersih bagi masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus mengevaluasi kendala defisit air yang dialami sejumlah wilayah.
Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi bersama Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rosyid, dan Sekretaris Komisi III, Pepen Firdaus.
Turut hadir jajaran anggota Komisi III, yakni Karnain Asyhar, Eka Wardhana, Juhana, Ence Setiawan, Karina Soebakti, Safrudin Bima, Nasya Kharisa Lestari, Rezky Kartika, Tri Riyanto Andhika Putra, dan Angga Alan Surawijaya.
Ahmad Aswandi menegaskan bahwa peninjauan langsung ini bertujuan untuk menjamin masyarakat terhadap akses air bersih tidak mengalami gangguan.
Kendati demikian, dari hasil peninjauan, Komisi lll mencatat masih ada sejumlah tantangan besar yang harus segera diselesaikan oleh manajemen Perumda Tirta Pakuan.
“Kita memastikan bahwa kebutuhan air di masyarakat tidak terganggu. Ternyata PDAM sendiri masih banyak PR-nya terkait masyarakat yang masih membutuhkan air bersih, terutama di Kecamatan Tanah Sareal dan Bogor Barat. Harapannya, ke depan bisa fokus menyelesaikan masalah air di wilayah dua kecamatan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Kiwong
Senada dengan hal itu, Abdul Rosyid mengapresiasi implementasi teknologi canggih yang diterapkan dalam pengolahan air baku di SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Rancamaya.
Ia menyaksikan langsung bagaimana air baku yang bersumber dari sungai diproses secara higienis hingga siap konsumsi.
Namun, meskipun pasokan debit air bersih di fasilitas ini tergolong melimpah, Abdul menyayangkan masih adanya beberapa kawasan di Kota Bogor yang belum teraliri air secara maksimal akibat minimnya fasilitas penunjang.
“Alhamdulillah debit air melimpah, tapi kita masih kekurangan beberapa spot atau daerah yang masih belum teraliri air karena alasan infrastruktur pipa dan reservoir untuk mendorong air menuju ke wilayah tersebut, terutama daerah Bogor Barat dan daerah Tanah Sareal,” katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen memberikan dorongan dan dukungan penuh untuk PDAM Kota Bogor dalam memaksimalkan pembangunan infrastruktur.
“Hal ini sangat dibutuhkan agar seluruh pusat Kota Bogor mendapatkan saluran air langsung di rumah masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan memaparkan secara rinci mengenai tantangan teknis serta rencana strategis perusahaan dalam memenuhi kebutuhan air bersih.
Saat ini, kata Rino, sekitar 90 persen sumber air baku Kota Bogor masih bertumpu di wilayah Selatan, seperti di Kecamatan Cijeruk dan Tangkil.
Fasilitas utama di wilayah tersebut adalah WTP (Water Treatment Plant) atau IPA Rancamaya yang dibangun pada periode 2015–2016 dengan kapasitas produksi mencapai 30 liter per detik (lps).
Ditambah pasokan dari Mata Air Tangkil sebesar 110 lps yang dialirkan melalui reservoir setempat, total kapasitas distribusi untuk Zona 1 berada di angka 140 lps.
Namun secara perhitungan teknis, kapasitas 140 lps tersebut idealnya hanya mampu melayani sekitar 14.000 pelanggan.
Kondisi riil di lapangan menunjukkan jumlah pelanggan eksisting Zona 1 saat ini telah membengkak hingga mencapai angka 17.000 sampai 18.000 pelanggan.
“Kita mengalami kekurangan pasokan sekitar 30 liter per detik di Zona 1. Selama tiga tahun terakhir, defisit ini kami tutupi dengan menyewa WTP milik Unitec,” jelas Rino.
Situasi kritis diprediksi akan terjadi mengingat masa sewa WTP Unitec tersebut akan segera berakhir pada September 2026 mendatang karena aset tersebut hendak dijual oleh pemiliknya.
Jika infrastruktur pengganti tidak segera beroperasi, potensi defisit pasokan di Zona 1 terancam menjadi kendala serius.
Rino mengungkapkan, manajemen Perumda Tirta Pakuan sebenarnya telah merencanakan penambahan kapasitas hingga 200 lps di wilayah Selatan sejak tiga tahun lalu.
Namun, realisasi proyek strategis tersebut terbentur masalah pendanaan. Melalui Raperda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), dari total kebutuhan investasi sebesar Rp134 miliar, dana yang baru terealisasi hanya sebesar Rp15 miar.
Oleh sebab itu, Tirta Pakuan sangat mengharapkan komitmen dukungan penambahan alokasi anggaran dari Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bogor.
Memasuki semester kedua tahun ini, prioritas perluasan jaringan akan dialihkan ke wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan Bogor Barat karena potensi pasarnya yang masih sangat luas.
Kawasan Bogor Barat sendiri saat ini diproyeksikan mengalami alih fungsi lahan yang masif, dari kawasan agraris menjadi pusat permukiman dan niaga baru.
Pertumbuhan ini juga didorong oleh pengembangan utilitas Terminal Bubulak serta akses jalan utama menuju kampus IPB Dramaga.
Sejauh ini, Tirta Pakuan telah mengantongi izin resmi pemanfaatan air sebesar 240 lps. Namun, karena kendala keterbatasan infrastruktur, kapasitas yang baru bisa dioptimalkan hanya sebesar 30 lps.
Melalui momentum Komisi lll DPRD Kota Bogor Kunjungan ke IPA PDAM ini, Rino berharap kemitraan strategis dengan legislatif dapat mendongkrak alokasi PMP pada tahun anggaran 2027 demi mendanai berbagai proyek strategis penuntasan krisis air bersih.
(rls/hrs)
Parlementaria
DPRD Kota Bogor Soroti DTSN, Minta Diperbaiki Jelang Penganggaran 2027
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ini meminta data tersebut dikonfirmasi dan diperbaiki agar kebijakan penganggaran pada 2027 tidak kembali menimbulkan persoalan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur usai rapat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor di ruang rapat komisi IV pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas pemeringkatan desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan kebijakan sosial dan anggaran daerah.
Fajar mengatakan bahwa evaluasi perlu dilakukan menyusul berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan kebijakan berbasis DTSN pada 2026.
DPRD, kata Fajar, tidak ingin masalah serupa kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. “Kita mau memastikan angka acuan yang dipakai oleh BPS itu arahnya mau ke mana. Apakah menggunakan angka desil skala nasional yang sudah dimiliki oleh Dinsos atau ada opsi lain,” katanya.
Fajar menilai pemeringkatan desil dalam skala nasional berpotensi menimbulkan kesenjangan ketika diterapkan untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di tingkat kota dan kabupaten.
Baca juga: 2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
Fajar mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama BPS, terdapat sekitar 18 ribu keluarga yang masuk dalam pemeringkatan skala nasional, tetapi berdasarkan kondisi di tingkat Kota Bogor dinilai layak masuk desil 1 hingga 5.
Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari tiga orang, jumlah tersebut setara dengan sekitar 54 ribu jiwa. Fajar memperkirakan jumlahnya bisa mencapai sekitar 60 ribu orang.
“Ini yang menjadi perhatian kami, karena kalau datanya tidak sesuai dengan kondisi di daerah, tentu bisa berdampak pada kebijakan dan penentuan penerima bantuan,” tegas Fajar.
Selain persoalan perbedaan pemeringkatan, Fajar juga menyoroti warga yang belum memiliki klasifikasi desil. Berdasarkan data versi 3 periode Juli yang dibahas, jumlah keluarga tanpa desil disebut mencapai sekitar 37.700 keluarga.
Dengan asumsi rata-rata tiga orang dalam satu keluarga, jumlah tersebut disebut setara dengan sekitar 113 ribu jiwa.
Menurut Fajar, persoalan warga yang belum memiliki desil perlu menjadi perhatian karena data tersebut berpotensi memengaruhi penentuan sasaran program bantuan dan kebijakan kesejahteraan masyarakat.
“Posisi sekarang itu banyak warga yang merasa kehilangan hak dan bantuannya. Ini upaya komisi IV untuk bagaimana caranya meminimalisir itu,” katanya.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar data yang digunakan untuk menyusun anggaran 2027 lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Bogor.
Baca juga: Mobil Bermuatan 8 Jeriken Bensin Terbakar di Mulyaharja, 2 Orang Terluka
Menurut Fajar, DPRD ingin memastikan kebijakan yang disusun tidak menyisakan persoalan akibat ketidaksesuaian data, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Fajar menjelaskan, salah satu kendala yang disampaikan BPS berkaitan dengan pembaruan data. Data versi 4 disebut belum sepenuhnya memuat hasil pendataan terbaru, termasuk data yang berkaitan dengan kegiatan sensus ekonomi.
Menurut informasi yang diterima dalam rapat, data tersebut baru diterima BPS pada hari pelaksanaan pertemuan dan mulai diproses untuk memastikan angka yang lebih akurat.
Fajar berharap data terbaru dapat diketahui setelah proses pengolahan selesai. Sementara itu, pembaruan data berikutnya diperkirakan masuk dalam versi 1 tahun 2027.
Ia juga menjelaskan bahwa BPS Kota Bogor memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan maupun mengubah pemeringkatan desil.
Lembaga tersebut berperan sebagai penghubung koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sedangkan keputusan terkait data tetap berada di tingkat pusat.
“Posisi BPS Kota Bogor perlu dijelaskan sebagai jembatan koordinasi antara daerah dan pusat. Batas kewenangannya juga minim, belum bisa memberikan keputusan langsung atau mengubah data karena acuannya ada di pusat,” ungkapnya.
Fajar mengakui penerapan DTSN dan sistem pemeringkatan desil masih menghadapi sejumlah persoalan karena program tersebut relatif baru dijalankan pada 2026.
Di sisi lain, Pemkot Bogor saat ini menggunakan DTSN sebagai salah satu acuan dalam pemeringkatan masyarakat. Karena itu, DPRD menilai penolakan secara langsung terhadap sistem tersebut bukan menjadi solusi.
Sebagai gantinya, Komisi IV mendorong pembenahan melalui penyediaan data yang lebih konkret dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Kita mencoba untuk memberikan jalan tengah, jalan keluarnya, ya sudah datanya yang konkret. Itu yang bisa kita lakukan,” tutup Fajar.
Komisi IV berharap koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mempercepat pembaruan data. Dengan begitu, penyusunan anggaran 2027 diharapkan lebih tepat sasaran dan dapat meminimalkan persoalan warga yang merasa kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
(rls/hrs)
Parlementaria
Atty Somaddikarya Desak Dokumen Pembentukan PKPU 19/2023 Dibuka ke Publik
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mendesak agar dugaan kejanggalan dalam proses pembentukan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diusut secara menyeluruh.
Atty menilai polemik tersebut perlu menjadi perhatian serius lantaran menyangkut transparansi penyelenggara pemilu, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi.
Menurutnya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai substansi pasal, tetapi juga proses perumusannya, termasuk waktu ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam naskah peraturan, pihak yang mengusulkan, hingga kesesuaian seluruh tahapan pembentukannya dengan ketentuan hukum.
Keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keberadaan pasal tersebut dalam tahapan pembentukan PKPU turut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Baca juga: 2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut berasal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, Atty menilai perbedaan keterangan dan persoalan kronologi tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Ia mengingatkan, proses pembentukan aturan pencalonan pemimpin nasional harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum serta perlakuan yang setara bagi setiap warga negara.
Atty pun mendorong agar seluruh dokumen pembentukan PKPU 19/2023 dibuka dan diperiksa secara menyeluruh. Dokumen tersebut meliputi draf uji publik, risalah rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, dokumen harmonisasi, hingga naskah final yang diundangkan.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur atau kode etik, ia meminta lembaga berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Progres Capai 84 Persen, Trase Baru Batutulis Siap Beroperasi
Menurut Atty, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif tanpa memberikan kekebalan kepada pihak mana pun. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak ada kesimpulan yang ditetapkan sebelum proses pembuktian selesai.
“Demokrasi tidak cukup hanya berjalan melalui pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan aturan yang transparan, penyelenggara yang berintegritas, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat,” tegas Atty dalam keterangannya dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai polemik tersebut karena kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu fondasi utama demokrasi.
(rls/hrs)
Parlementaria
2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
KlikBogor – Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keduanya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dua Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi pengesahan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dedie Rachim dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Baca juga: Progres Capai 84 Persen, Trase Baru Batutulis Siap Beroperasi
Ia menjelaskan, pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi dengan penataan yang seimbang agar keberadaan Pasar Rakyat, koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terlindungi.
Raperda tersebut sekaligus menyempurnakan dan memperkuat ketentuan mengenai perdagangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Beberapa pengaturan di dalamnya mencakup pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat, penataan dan pengendalian toko swalayan serta pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi pembaruan regulasi yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, regulasi terkait, serta kebutuhan masyarakat Kota Bogor.
Dedie Rachim menyebut, regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Baca juga: Parkir di Kota Bogor Digital, 91 Titik Sudah Pakai QRIS
Pelayanan administrasi kependudukan akan didukung melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.
Selain itu, data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
“Pada kesempatan ini, kami juga sampaikan bahwa Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Dedie Rachim.
Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses. Hal ini dilakukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah.
Integrasi dan pemanfaatan data tersebut tetap dilaksanakan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga memperkuat pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi12 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
