Connect with us

Berita

Sidak Kafe Nona Manis dan Tipzy Bears, Satpol PP Ingatkan SOP Pencegahan Kegaduhan

Published

on

Sidak Kafe Nona Manis dan Tipzy Bears, Satpol PP Ingatkan SOP Pencegahan Kegaduhan
Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama. Foto/Istimewa

KlikBogor – Menindaklanjuti adanya keributan di kawasan Cafe Nona Manis dan Tipzy Bears yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Satpol PP Kota Bogor langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat tersebut, Selasa, 7 Juli 2026 malam.

Dengan menerjunkan personel 30 orang dan didampingi pihak Kecamatan Bogor Tengah, Satpol PP melakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait perizinan, termasuk meminta klarifikasi kaitan keributan yang terjadi.

“Kami sudah mendatangi cafe Nona Manis, sesuai arahan Wali Kota Bogor. Kita cek seluruh perizinan dan memeriksa lokasi tempat usaha tersebut,” ucap Pupung W Purnama, Kasatpol PP Kota Bogor kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.

Pupung mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kaitan perizinan tempat usaha cafe Nona Manis dan Tipzy Bears, didapatkan data-data bahwa tempat usaha tersebut sudah memiliki dan melengkapi seluruh perizinan.

Termasuk izin SKPLA Golongan A. Namun, dalam pemeriksaan di seluruh area cafe, petugas menemukan ada 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C.

“Karena ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C, maka dilakukan 35 botol itu diamankan. Untuk perizinan usaha tersebut sudah ada dan lengkap,” jelasnya.

Sementara, terkait soal adanya keributan yang sempat viral di Medsos, Pupung mengatakan, berdasarkan informasi dari manager cafe Nona Manis, peristiwa keributan yang terjadi ternyata diluar area tempat usaha tersebut.

Namun, pihak cafe Nona Manis berinisiatif untuk melerai, mengamankan dan membawa pihak-pihak yang bertikai kedalam area cafe, agar diselesaikan secara musyawarah dan tidak meluas.

“Jadi info yang disampaikan pihak cafe Nona Manis, kejadian keributan itu diluar area tempat usaha itu. Supaya tidak membesar keributannya, maka mereka mengamankan pihak-pihak yang bertikai kedalam area cafe. Selain itu, pihak yang melakukan keributan tersebut bukan pengunjung cafe. Persoalan keributan itupun sudah terselesaikan pada saat itu,” bebernya.

Dengan adanya peristiwa ini, pihak cafe Nona Manis juga diingatkan sesuai SOP agar tidak terjadi kembali keributan di lokasi tersebut. Apabila sampai terus menerus terjadi keributan, maka akan diberikan saksi sesuai aturan berlaku.

Kedepan, tambah Pupung, pihaknya akan melakukan pengawasan kedepan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk bersama sama melakukan kegiatan monitoring di THM.

Di tempat terpisah, perwakilan pengelola Teras Nona Manis, yang diwakili bidang Humas, Fransiskus Darma atau Franky buka suara terkait dugaan keributan yang terjadi di tempat usahanya hingga heboh di media sosial (medsos) @dewanperwakilannetizen.

Franky juga menyayangkan adanya narasi yang menyebutkan bahwa Tipzy Bears yang merupakan bagian ruangan kafe dari Teras Nona Manis ini menjadi tempat yang kerap terjadi keributan.

Franky mengungkapkan, bahwa keributan yang viral di medsos itu terjadi di luar area Teras Nona Manis, atau tepatnya di tempat parkir kendaraan yang letaknya di luar gedung Teras Nona Manis,

“Jadi, kala itu memang ada orang yang membuat kegaduhan di depan tempat kami dan bukan didalam area usaha kami. Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa orang tersebut diduga ada gesekan dengan petugas parkir,” kata Franky kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.

“Setelah itu, karena kami tidak ingin ada keributan, maka kami meminta orang tersebut ke dalam dengan tujuan agar perselisihannya diselesaikan dan kami tegaskan setelah kita mediasi, kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan,” sambungnya.

Franky menegaskan, bahwa keributan yang terjadi di luar area Teras Nona Manis dan belum tentu dikarenakan oleh pengaruh minuman beralkohol. Menurutnya, siapa pun bisa ribut tanpa harus ada pengaruh alkohol, karena sesaat sebelum kejadian yang bersangkutan mungkin ada gesekan dengan petugas parkir di luar area Nona Manis. Pelaku keributan juga bukan pengunjung Teras Nona Manis.

“Jadi kita juga enggak tahu, karena orang tersebut bukan pengunjung yang datang ke tempat kami. Tapi karena keributannya berada di luar gerbang Teras Nona Manis, ya kita coba untuk melerainya dengan membawa mereka ke dalam. Dan setelah kita lerai, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan keduanya sudah salin memaafkan,” jelasnya.

Franky kembali menyampaikan, bahwa dengan viralnya video yang diposting oleh medsos tersebut sangat merugikan pihak Teras Nona Manis. Sebab, dalam video tersebut dinarasikan bahwa keributan itu terjadi di area ruang Tipzy Bears, sehingga membawa opini keributan betul-betul terjadi di lingkungan Terasa Nona Manis.

“Jadi ini bisa dikatakan bahwa kita itu menjadi korban. Kenapa demikian? Karena dalam narasi yang ada di medsos tersebut seolah berada di tempat kami, apalagi ada narasi bahwa tempat kami sering ada keributan. Jujur, dengan adanya narasi tersebut, posisi kita dirugikan, dan ini yang kami sayangkan. Harusnya ada klarifikasi kepada kami sebagai hak jawab dari kami,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada langkah hukum yang ditujukan kepada medsos yang sudah terlanjur viral, kata Franky, pihaknya masih mengkaji terkait hal itu. Namun, dia mengaku, manajemen telah menghubungi pihak terkait untuk meluruskan. “Untuk itu (ke proses hukum, red), masih kita kaji. Tapi kami sudah DM ke yang bersangkutan, tapi tak ada respons,” kata dia.

Franky juga berharap dan menyarankan kepada semua pihak untuk tidak termakan dengan informasi-informasi yang tersebar di media sosial.

“Kita menyadari bahwa sekarang tuh informasi cepat beredar melalui medsos. Tetapi, kami berharap sebaiknya konfirmasi dulu kepada kami yang betul-betul dari sumbernya,” pungkasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor

Published

on

By

PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor
Ilustrasi unjuk rasa. Foto: Hana/Rasioo.id

KlikBogor – Dugaan kekerasan oleh oknum aparat terhadap awak media saat liputan demo di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam, mendapat sorotan tajam banyak pihak.

Berbagai organisasi profesi hingga organisasi perusahaan pers ramai-ramai mengecam dugaan insiden yang dialami jurnalis Metropolitan tersebut, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Diketahui, dugaan tindakan represif dari oknum aparat dialami jurnalis Metropolitan, R, saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam.

Dalam keterangannya, R mengaku dipiting, diseret, dan ditampar saat merekam dugaan pengeroyokan.

R juga mengaku sudah berulang kali menyatakan dirinya sebagai jurnalis, tetapi tetap dibawa paksa.

“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” kata dia, Rabu 28 Oktober 2026.

R pun telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, pemeriksaan identitas tersebut tidak langsung membuatnya dilepaskan.

Selain itu, R mengaku dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru. Di sana, ia kembali ditanya mengenai asal kampusnya meski sudah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.

Selain mengalami dugaan kekerasan, R menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus video dugaan pengeroyokan yang direkamnya, tetapi menolak.

“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.

Hal itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi.

Pria yang karib disapa Kang Aldho itu mengecam dugaan perlakuan yang dilaporkan dialami R ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata dia, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut dia, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Ia pun menegaskan PWI Kota Bogor mengecam dugaan tindakan represif oknum aparat dalam peliputan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang Kota Bogor itu.

“Kami juga akan mencari infomasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujar dia.

Aldho berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami berharap ini tidak terulang kembali,” imbuh Aldho.

Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Andi M Ridwan, mengecam tindakan represif aparat terhadap jurnalis Metropolitan.id yang tengah menjalankan tugas peliputan demo di Kota Bogor.

Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik.

“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegas Andi.

Ia menilai, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum sehingga setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas peliputan perlu ditangani secara serius.

Andi pun mendesak kepolisian mengusut kejadian tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait aktivitas peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan represif di lapangan.

“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Andi mengingatkan, tindakan oknum aparat tidak boleh dibiarkan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus mengancam kebebasan pers

Kecaman juga dilayangkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana.

AMSI Jabar menilai tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya, Kamis 29 Oktober 2026.

Atas insiden tersebut, AMSI Jawa Barat pun mendesak Kapolda Jawa Barat serta Kapolresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.

Satrya menekankan bahwa tindakan oknum aparat berpakaian sipil yang merampas identitas pers dan memaksa penghapusan file rekaman harus diproses secara etik maupun hukum yang berlaku.

“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujar dia.

Selain itu, AMSI Jawa Barat meminta jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk segera mengevaluasi cara-cara pengamanan unjuk rasa di ruang publik.

“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.

Sebagai bentuk penegakan keadilan dan solidaritas profesi, AMSI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada manajemen serta kru jurnalis Metropolitan.

Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dan keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati

Published

on

By

Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati
Petugas tengah mengevakuasi pohon yang tumbang di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Rabu, 28 Oktober 2026. Dok. BPBD Kota Bogor

KlikBogor – Hujan deras disertai angin kencang menumbangkan pohon di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pohon jenis karsen ini tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang tengah parkir di kawasan tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko mengatakan, pohon tumbang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut sekira pukul 15.14 WIB.

Baca juga: Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola

Akibat kejadian itu, pohon dengan inggi sekitar 8 meter dan berdiameter sekitar 20 sentimeter tersebut tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“Kejadian ini mengakibatkan pohon karsen tumbang menimpa satu unit mobil Nissan Grand Livina karyawan Mie Gacoan dan menimpa satu unit motor milik dealer AION sebelah Mie Gacoan,” katanya.

Baca juga: BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sawojajar Kota Bogor

Dimas Tiko mengatakan, tidak ada korban dalam kejadian itu. Pihaknya telah melakukan penanganan pohon yang tumbang tersebut dengan melibatkan unsur Damkar Kota Bogor dan warga sekitar.

“Assessment dan pemangkasan pohon tumbang sudah selesai dilakukan di lokasi kejadian,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola

Published

on

By

Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola
Lurah Cilendek Timur, Dedy Rusmana. Foto/Istimewa

KlikBogor – Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terus berupaya meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pelayanan jemput bola atau door to door serta pelayanan langsung di kantor kelurahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengaktifkan IKD sekaligus mendukung pencapaian target aktivasi yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

Baca juga: Kadishub Sujatmiko Ungkap 3 Fokus Penataan Transportasi

Lurah Cilendek Timur, Dedy Rusmana mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan aktivasi IKD kepada warga yang didatangi langsung ke wilayah maupun masyarakat yang datang ke kantor kelurahan.

“Selama ini kami melakukan door to door ke wilayah. Warga yang datang ke kantor kelurahan juga kami layani. Kebetulan ada agen, operator, dan kepala seksi pemerintahan yang membantu pelayanan tersebut,” ujar Dedy, Rabu, 28 Oktober 2026.

Selain melakukan pelayanan secara langsung, pihak kelurahan juga telah mengimbau pengurus RT dan RW agar turut mendorong warga melakukan aktivasi IKD.

Baca juga: Datangi RW, Kelurahan Cilendek Barat Jemput Bola Aktivasi IKD

Berdasarkan informasi Disdukcapil Kota Bogor, target aktivasi IKD sebesar 30 persen dari sekitar 800.000 jiwa penduduk wajib KTP di Kota Bogor. Hingga saat ini, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD mencapai 111.664 jiwa atau sekitar 13,14 persen.

Sementara itu, di Kelurahan Cilendek Timur, tercatat sebanyak 1.447 jiwa telah melakukan aktivasi IKD atau sebesar 9,78 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di wilayah tersebut.

Dedy mengakui, pihaknya masih terus berupaya meningkatkan capaian aktivasi IKD. Namun, ia belum dapat memastikan apakah target yang ditetapkan dapat tercapai seluruhnya pada tahun ini.

Meski demikian, Kelurahan Cilendek Timur tetap menjalankan upaya sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang memanfaatkan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer