Berita
Pemkot Bogor Siapkan Penataan Kawasan Alun-Alun Empang
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan penataan menyeluruh kawasan Alun-Alun Empang setelah Kantor Kementerian Agama Kota Bogor resmi menetapkan nadzir tanah wakaf Alun-Alun Empang.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa penataan kawasan Alun-Alun Empang memiliki nilai historis yang penting bagi Kota Bogor. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan salah satu titik awal pemerintahan di Kota Bogor pada masa kolonial Belanda.
“Kalau melihat ke belakang dari historinya, ini daerah cukup bersejarah. Dulu pemerintahan zaman kolonial, di sinilah wilayah yang disebut Sukahati. Salah satu Bupati Bogor pernah berkantor di wilayah sini. Di sinilah tempat memulai pemerintahan di Kota Bogor di bawah pemerintahan kolonial Belanda,” ujar Dedie Rachim di lokasi Alun-Alun Empang, Minggu, 28 Juni 2026.
Dedie Rachim mengungkapkan, kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan pihak nadzir membuka peluang untuk segera memulai penataan kawasan tersebut.
“Sekarang ada kesempatan untuk kita tata. Alhamdulillah dari pihak nadzir juga punya keinginan yang sama, maka ini tentu harus kita mulai,” katanya.
Baca juga: JPO Paledang Bakal Diganti Pelican Crossing untuk Menyeberang Jalan
Ia menjelaskan, penataan kawasan tidak semata-mata berupa proyek pembangunan fisik, melainkan upaya mengembalikan fungsi Alun-Alun Empang. Namun, perkembangan kawasan juga akan diakomodasi, termasuk kebutuhan parkir hingga aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ini bukan proyek pembangunan, ini pembuatan alun-alun. Mengembalikan fungsi sebagai alun-alun, tetapi karena perkembangan zaman juga cukup cepat, ada kebutuhan-kebutuhan di wilayah seperti parkir, kuliner, dan UMKM, tentu kita coba untuk akomodir. Tapi harus lebih tertata dan lebih tertib,” ujarnya.
Dedie Rachim menjelaskan, luas kawasan Alun-Alun Empang yang akan ditata mencapai hampir 3.000 meter persegi. Nantinya area tersebut akan dilengkapi juga dengan pedestrian, taman, dan fasilitas pendukung lainnya.
Penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2027. Tahap awal yang dilakukan adalah pendataan seluruh aktivitas dan bangunan yang ada di kawasan tersebut untuk menentukan bagian mana yang masih dapat dimanfaatkan.
“Ini bertahap, mungkin sampai tahun depan, sampai akhir tahun depan. Didata dulu semuanya, kemudian dihitung lagi. Ini ada bangunan yang mungkin masih bisa dimanfaatkan,” katanya.
Baca juga: Tim “Pangeran Biru” PWI Kota Bogor Sabet Juara Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menjelaskan, penataan Alun-Alun Empang akan dimulai dari penyusunan desain secara menyeluruh.
Tahap pertama yang dilakukan adalah memastikan batas lahan seluas hampir 3.000 meter persegi tersebut dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Pemkot Bogor juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) untuk mendata jumlah pedagang. Termasuk juga mengenai kebutuhan parkir di kawasan tersebut.
Menurut Chusnul, konsep penataan yang tengah disiapkan mengusung tema Kampung Arab yang dipadukan dengan ruang terbuka hijau dan karakteristik lokal kawasan Empang.
“Kalau di sini tematiknya adalah Kampung Arab. Di sini juga konsepnya ruang terbuka hijau dipadukan dengan karakteristik lokal. Itu yang akan kita coba desain,” katanya.
Konsep tersebut juga akan menghadirkan ruang pedestrian yang nyaman dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lintasan jogging bagi masyarakat sekitar.
Pemkot Bogor juga akan memperbaiki sistem drainase di kawasan tersebut untuk mengatasi genangan air yang terjadi di sekitar Masjid Agung At-Tohariyah.
“Tahap awal kita akan coba di perubahan, parsial dulu mana yang bisa dilakukan sambil membuat desain secara menyeluruh, termasuk tadi ada keinginan warga terhadap genangan air di ujung masjid. Drainese diperbaiki agar air lancar masuk ke Sungai Cisadane,” pungkasnya.
(hrs/ckl)
Berita
PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor
KlikBogor – Dugaan kekerasan oleh oknum aparat terhadap awak media saat liputan demo di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam, mendapat sorotan tajam banyak pihak.
Berbagai organisasi profesi hingga organisasi perusahaan pers ramai-ramai mengecam dugaan insiden yang dialami jurnalis Metropolitan tersebut, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Diketahui, dugaan tindakan represif dari oknum aparat dialami jurnalis Metropolitan, R, saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam.
Dalam keterangannya, R mengaku dipiting, diseret, dan ditampar saat merekam dugaan pengeroyokan.
R juga mengaku sudah berulang kali menyatakan dirinya sebagai jurnalis, tetapi tetap dibawa paksa.
“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” kata dia, Rabu 28 Oktober 2026.
R pun telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, pemeriksaan identitas tersebut tidak langsung membuatnya dilepaskan.
Selain itu, R mengaku dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru. Di sana, ia kembali ditanya mengenai asal kampusnya meski sudah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.
Selain mengalami dugaan kekerasan, R menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus video dugaan pengeroyokan yang direkamnya, tetapi menolak.
“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.
Hal itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi.
Pria yang karib disapa Kang Aldho itu mengecam dugaan perlakuan yang dilaporkan dialami R ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata dia, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut dia, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Ia pun menegaskan PWI Kota Bogor mengecam dugaan tindakan represif oknum aparat dalam peliputan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang Kota Bogor itu.
“Kami juga akan mencari infomasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujar dia.
Aldho berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami berharap ini tidak terulang kembali,” imbuh Aldho.
Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Andi M Ridwan, mengecam tindakan represif aparat terhadap jurnalis Metropolitan.id yang tengah menjalankan tugas peliputan demo di Kota Bogor.
Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik.
“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegas Andi.
Ia menilai, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum sehingga setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas peliputan perlu ditangani secara serius.
Andi pun mendesak kepolisian mengusut kejadian tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait aktivitas peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan represif di lapangan.
“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Andi mengingatkan, tindakan oknum aparat tidak boleh dibiarkan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus mengancam kebebasan pers
Kecaman juga dilayangkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana.
AMSI Jabar menilai tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya, Kamis 29 Oktober 2026.
Atas insiden tersebut, AMSI Jawa Barat pun mendesak Kapolda Jawa Barat serta Kapolresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.
Satrya menekankan bahwa tindakan oknum aparat berpakaian sipil yang merampas identitas pers dan memaksa penghapusan file rekaman harus diproses secara etik maupun hukum yang berlaku.
“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujar dia.
Selain itu, AMSI Jawa Barat meminta jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk segera mengevaluasi cara-cara pengamanan unjuk rasa di ruang publik.
“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.
Sebagai bentuk penegakan keadilan dan solidaritas profesi, AMSI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada manajemen serta kru jurnalis Metropolitan.
Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dan keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.
(rls/hrs)
Berita
Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati
KlikBogor – Hujan deras disertai angin kencang menumbangkan pohon di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pohon jenis karsen ini tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang tengah parkir di kawasan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko mengatakan, pohon tumbang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut sekira pukul 15.14 WIB.
Baca juga: Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola
Akibat kejadian itu, pohon dengan inggi sekitar 8 meter dan berdiameter sekitar 20 sentimeter tersebut tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
“Kejadian ini mengakibatkan pohon karsen tumbang menimpa satu unit mobil Nissan Grand Livina karyawan Mie Gacoan dan menimpa satu unit motor milik dealer AION sebelah Mie Gacoan,” katanya.
Baca juga: BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sawojajar Kota Bogor
Dimas Tiko mengatakan, tidak ada korban dalam kejadian itu. Pihaknya telah melakukan penanganan pohon yang tumbang tersebut dengan melibatkan unsur Damkar Kota Bogor dan warga sekitar.
“Assessment dan pemangkasan pohon tumbang sudah selesai dilakukan di lokasi kejadian,” pungkasnya.
(hrs/ckl)
Berita
Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola
KlikBogor – Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terus berupaya meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pelayanan jemput bola atau door to door serta pelayanan langsung di kantor kelurahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengaktifkan IKD sekaligus mendukung pencapaian target aktivasi yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.
Baca juga: Kadishub Sujatmiko Ungkap 3 Fokus Penataan Transportasi
Lurah Cilendek Timur, Dedy Rusmana mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan aktivasi IKD kepada warga yang didatangi langsung ke wilayah maupun masyarakat yang datang ke kantor kelurahan.
“Selama ini kami melakukan door to door ke wilayah. Warga yang datang ke kantor kelurahan juga kami layani. Kebetulan ada agen, operator, dan kepala seksi pemerintahan yang membantu pelayanan tersebut,” ujar Dedy, Rabu, 28 Oktober 2026.
Selain melakukan pelayanan secara langsung, pihak kelurahan juga telah mengimbau pengurus RT dan RW agar turut mendorong warga melakukan aktivasi IKD.
Baca juga: Datangi RW, Kelurahan Cilendek Barat Jemput Bola Aktivasi IKD
Berdasarkan informasi Disdukcapil Kota Bogor, target aktivasi IKD sebesar 30 persen dari sekitar 800.000 jiwa penduduk wajib KTP di Kota Bogor. Hingga saat ini, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD mencapai 111.664 jiwa atau sekitar 13,14 persen.
Sementara itu, di Kelurahan Cilendek Timur, tercatat sebanyak 1.447 jiwa telah melakukan aktivasi IKD atau sebesar 9,78 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di wilayah tersebut.
Dedy mengakui, pihaknya masih terus berupaya meningkatkan capaian aktivasi IKD. Namun, ia belum dapat memastikan apakah target yang ditetapkan dapat tercapai seluruhnya pada tahun ini.
Meski demikian, Kelurahan Cilendek Timur tetap menjalankan upaya sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang memanfaatkan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
(hrs/ckl)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi12 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata

Pingback: Era Trail Run 2026, Ribuan Pelari Jelajahi Alam BNR Bogor