Berita

Terlibat Pembuatan Situs Judol, Jebolan SMK di Kota Bogor Ditangkap Polisi

Published

on

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kasus pembuatan situs judi online yang melibatkan SK, web developer asal Kota Bogor.

KlikBogor – SK (29), web developer atau pengembang web asal Kota Bogor, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota atas kasus perjudian online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan SK berawal dari patroli cyber yang diduga adanya pembuatan website situs judi online (judol) slot.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan situs judol bernama Juragan99 dengan link website https://jrgn69top.com/ yang diketahui dibuat oleh seorang web developer.

“Dari penyelidikan patroli cyber tersebut ditangkap satu pelaku inisial SK di daerah Yasmin, Kota Bogor,” ungkap Bismo, Jumat, 8 November 2024.

SK ditangkap oleh petugas kepolisian saat dalam perjalanan ke rumah kerabatnya, pada Selasa, 5 November 2024 malam.

Bismo melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, SK yang merupakan jebolan SMK di Kota Bogor ini ahli di bidang pembuatan website hingga mengelola situs judol slot.

Pembuatan yang dilakukan SK berdasarkan pengalamannya berkerja di Philipina sebagai Search Engine Optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judol sejak Agustus 2022 sampai dengan Agustus 2024.

“Pelaku dari tahun 2022, 2023 dan sebagian 2024 pulang pergi ke Philipina bekerja sebagai SEO yang berafiliasi dengan situs judi online,” paparnya.

Adapun peran SK sebagai jasa perantara pembuatan Private Block Network (PBN) dari 35 link situs judol dengan gaji Rp25 juta per bulan.

PBN ini fungsinya supaya tidak bisa dideteksi oleh Komdigi (Kementerian Komunikasi Digital),” imbuh Bismo.

Satreskrim Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pihaknya juga akan melibatkan Polda Jawa Barat untuk mengungkap terkait jaringan internasional ini.

Selain SK, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM, dan bundel percakapan dalam aplikasi perpesanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK terancam hukuman pidana penjara 10 tahun sebagaimana diatur Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ckl/hrs)

1 Comment

  1. Pingback: Masuk DPO, Polresta Bogor Kota Buru Direktur PT. GIE

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version