Connect with us

Advertorial

Tebus Ijazah, DPRD dan Pemkot Bogor Bantu Ratusan Siswa

Published

on

Tebus Ijazah, DPRD dan Pemkot Bogor Bantu Ratusan Siswa

KlikBogor – Program tebus ijazah kembali digencarkan oleh DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada anggaran tahun 2026. Kali ini sekitar 988 ijazah diberikan kepada masyarakat, khususnya lulusan SMK/SMA dan MA se-Kota Bogor yang berlangsung di Ruang Serbaguna, Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Herry Karnadi, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat Yudi Rahmat.

Program pelunasan biaya pendidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 50 Tahun 2023 tentang Bantuan Pelunasan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan bagi Siswa Miskin.

Program ini ditujukan bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi masih menghadapi kendala biaya untuk memperoleh ijazah sebagai dokumen resmi kelulusan.

Penerima manfaat tahun 2026 berjumlah 988 siswa yang berasal dari 59 sekolah. Jumlah tersebut terdiri atas 8 siswa Madrasah Aliyah (MA), 53 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 927 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sebanyak 118 siswa.

Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil mengatakan bahwa program pelunasan ijazah merupakan hasil perjuangan panjang DPRD bersama Pemerintah Deerah.

Ia menjelaskan, persoalan ijazah sudah menjadi perhatian dan diperjuangkan di DPRD sejak periode 2019-2024 dan sudah dianggarkan sejak APBD 2020-2021.

“Ini program perjuangan panjang DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor,” kata Adityawarman.

Menurut Adityawarman, DPRD sebelumnya menerima banyak masukan dan keluhan dari siswa yang belum dapat memperoleh ijazah karena persoalan biaya. Pembahasan tersebut kemudian berlanjut hingga program dapat terlaksana pada 2021 dan terus dilanjutkan sampai sekarang.

Ia berharap program tersebut dapat terus berjalan meskipun terdapat keterbatasan anggaran. Adityawarman juga berpesan kepada para penerima manfaat agar memanfaatkan ijazah yang telah diperoleh untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

“Kita berharap adik-adik semua bisa jadi tulang punggung yang baik untuk keluarga. Kalau keluarga kita semuanya ekonominya baik, insyaallah Kota Bogor kesejahteraannya akan meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan keberlanjutan pendidikan merupakan bagian penting dalam mengubah nasib keluarga.

“Jadikan momentum penebusan ijazah ini sebagai pemantik semangat. Bekerjalah segiat mungkin, buktikan kalian mampu mensejahterakan, dan jangan berhenti belajar. Cari peluang untuk lanjut ke D3, D4, S1, S2, hingga S3,” ucap Dedie Rachim.

Dedie Rachim menyampaikan, keberadaan sekolah di Kota Bogor sudah cukup memadai. Namun demikian, jumlah sekolah negeri belum mampu menampung seluruh lulusan sekolah dasar yang mencapai sekitar 17.000 siswa per tahun.

Sementara itu, sekolah SMP negeri yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bogor berjumlah 23 sekolah. Sedangkan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masing-masing sebanyak 10 SMAN dan 4 SMKN.

“Namanya sekolah swasta tentu membutuhkan biaya, karena tidak semuanya tertutupi melalui BOS Daerah maupun BOS APBN. Mau tidak mau masih dibutuhkan biaya operasional di sekolah swasta,” ujarnya.

Di Kota Bogor, penanganan anak putus sekolah dan bantuan pendidikan dinilai sudah cukup baik. Namun, mereka yang tidak bersekolah sering kali enggan untuk melanjutkan pendidikan sehingga diperlukan penguatan dari keluarga yang terus didorong oleh pemerintah. (***)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

Dedie Rachim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dorong Sentralisasi Data Nasional Perkuat Kebijakan

Published

on

By

Dedie Rachim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dorong Sentralisasi Data Nasional Perkuat Kebijakan

KlikBogor – Lembar baru dalam capaian Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) pada Jumat, 4 September 2026.

Pencapaian ini menjadi perjalanan akademik Dedie Rachim sekaligus bentuk komitmennya untuk terus mengembangkan pengetahuan yang dapat memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam disertasinya, Dedie Rachim mengangkat sejumlah gagasan dan kebaruan yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pemanfaatan data sebagai dasar perumusan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Salah satu novelty atau kebaruan yang didorong dalam disertasi tersebut adalah pentingnya sentralisasi data nasional untuk memastikan keakuratan data sekaligus memperkuat interoperabilitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang lebih terpadu.

Menurut Dedie Rachim, ketersediaan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertukarkan antarsistem pemerintahan menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

“Data itu harus akurat, terintegrasi dan dapat digunakan bersama. Dengan sentralisasi data nasional dan interoperabilitas sistem pemerintahan berbasis elektronik, kita bisa meminimalisir terjadinya perbedaan data yang pada akhirnya dapat menyebabkan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah tidak tepat sasaran,” ujar Dedie Rachim.

Ia menilai, penguatan tata kelola data tidak hanya berkaitan dengan aspek teknologi, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah membangun sistem pengambilan keputusan yang berbasis pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau datanya tidak sama, kebijakannya bisa berbeda. Karena itu, integrasi dan interoperabilitas data menjadi sangat penting agar pemerintah memiliki dasar yang sama dalam merumuskan program dan mengambil keputusan,” katanya.

Dedie Rachim berharap gagasan yang dituangkan dalam disertasinya dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan, termasuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Gelar doktor ini pengingat untuk saya bahwa proses belajar harus terus berjalan. Ilmu yang diperoleh harus bisa memberikan manfaat, terutama untuk memperkuat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Perolehan gelar Doktor Ilmu Hukum tersebut juga menjadi motivasi bagi Dedie Rachim untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, berbasis data, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (***)

Continue Reading

Advertorial

Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026

Published

on

By

Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026

KlikBogor – Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 di Kota Bogor tidak hanya akan dikemas sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi momentum untuk membangkitkan semangat olahraga sekaligus memperkuat kesiapan Kota Bogor menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026.

Rangkaian Haornas dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 2026, diawali dengan apel bersama dan senam, dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada insan olahraga berprestasi dan berdedikasi, serta syukuran sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi berbagai pihak dalam memajukan olahraga di Kota Bogor.

Momentum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menggaungkan posisi Kota Bogor sebagai salah satu tuan rumah utama Porprov XV Jawa Barat 2026. Dengan status tersebut, Haornas diharapkan mampu menjadi titik awal untuk membangun atmosfer olahraga yang lebih kuat di tengah masyarakat.

Persiapan Haornas sendiri mulai dimatangkan Dispora Kota Bogor. Langkah awal dilakukan melalui rapat persiapan internal yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Anas S. Rasmana pada Jumat, 14 Agustus 2026 lalu.

Rapat tersebut menjadi forum konsolidasi untuk menyusun konsep, teknis pelaksanaan, hingga pembagian tugas antar bidang. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian Haornas dapat berlangsung tertib, semarak, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pesan besar yang ingin dibangun adalah Haornas bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi menjadi momentum menuju penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026.

“Kota Bogor ingin menunjukkan kesiapan bukan hanya dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, inklusif, berprestasi, dan melibatkan masyarakat,” kata Anas. (***)

Continue Reading

Advertorial

Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

Published

on

By

Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mempercepat penataan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun sebagai bagian dari upaya membenahi sistem transportasi yang nyaman, aman dan mewujudkan program Bogor Lancar.

Hingga Rabu, 26 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkutan kota berusia di atas 20 tahun, sebanyak 886 unit telah dicabut izinnya. Dengan demikian, progres penataan angkutan kota di Kota Bogor saat ini telah mencapai 50,2 persen.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan penataan tersebut harus terus dilanjutkan hingga seluruh angkutan kota yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditertibkan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie belum lama ini.

Menurutnya, penataan bukan semata-mata persoalan usia kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta kualitas pelayanan transportasi publik.

Dari hasil penertiban di lapangan, masih ditemukan sejumlah pengemudi yang tidak melengkapi kendaraan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Bahkan, terdapat pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena itu, Dedie meminta jajaran Dishub Kota Bogor untuk tetap fokus melakukan penegakan aturan secara konsisten dan terukur.

“Kita ingin Kota Bogor indah,” tegasnya.

Dedie menambahkan, Pemkot Bogor untuk sementara memfokuskan langkah pada penertiban dan melakukan penundaan proses peremajaan angkutan kota. Kebijakan tersebut diambil karena masih terdapat pelaku usaha angkutan kota, baik pengemudi maupun pemangku kepentingan lainnya, yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Perda.

Penertiban juga dinilai penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kebutuhan transportasi masyarakat di setiap wilayah Kota Bogor.

“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.

Sambil menjalankan penertiban, Pemkot Bogor juga mulai melakukan pemetaan kembali terhadap kebutuhan rerouting angkutan kota serta rencana aktivasi Koridor 3 dan Koridor 4. Langkah tersebut dilakukan agar penataan kendaraan berjalan beriringan dengan pembenahan jaringan dan pelayanan transportasi publik.

Dedie menargetkan proses penertiban angkutan kota berusia di atas 20 tahun dapat dituntaskan pada akhir 2026.

“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” jelasnya.

Untuk memperkuat penataan, Pemkot Bogor juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, agar tidak menambah serta turut menertibkan angkutan antarkota yang melintas dan masuk hingga ke pusat Kota Bogor.

Pemkot Bogor juga telah menyampaikan langkah penataan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dukungan yang diharapkan antara lain berupa kebijakan agar tidak diterbitkan izin baru bagi angkutan kota berusia di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan apabila angkutan tersebut beroperasi dan melintas di kawasan pusat Kota Bogor.

Dengan progres yang telah mencapai 50,2 persen, Pemkot Bogor memastikan penataan angkutan kota akan terus dilakukan secara bertahap, terukur, dan menyeluruh.

Penataan diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun sistem transportasi Kota Bogor yang lebih aman, tertib, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (***)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer