Berita
Relokasi PKL Dikebut, Pemkot Bogor Siapkan 2 Pasar
KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Wakilnya, Jenal Mutaqin melakukan peninjauan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor, Rabu, 25 Maret 2026.
Dedie Rachim mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyiapkan dua pasar sebagai lokasi relokasi, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, yang memiliki daya tampung cukup besar.
“Daya tampung Pasar Gembrong sekitar 600 pedagang, sementara Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang. Kedua pasar ini tentu akan efektif bisa beroperasi apabila seluruh aktivitas berniaga itu ada di dalam pasar,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, ke depan seluruh aktivitas jual beli harus dilakukan di dalam pasar dan tidak lagi diperbolehkan langsung di lapak liar atau PKL.
“Semua perniagaan atau jual beli itu harus dilaksanakan di dalam pasar,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pembangunan kedua pasar tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Tercatat ada sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut baik dari hasil kegiatan relokasi maupun pedagang yang sebelumnya telah beraktivitas di lokasi tersebut.
Saat ini, Pemkot Bogor tengah melakukan akselerasi penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama para pedagang.
“Sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani pada saat sosialisasi relokasi, mereka berkomitmen lapak PKL ini akan selesai di 24 Maret atau pasca Lebaran,” katanya.
Ia berharap setelah ini tidak ada lagi kegiatan PKL di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali yang berjualan di dalam kios atau ruko resmi.
“Di luar itu tidak boleh ada lagi,” tegas Dedie Rachim.
Dedie Rachim menyebut, penataan ini akan terus berlanjut ke sejumlah ruas jalan lainnya, seperti Jalan Dewi Sartika hingga Jalan MA. Salmun.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan transaksi di kawasan-kawasan yang telah ditertibkan.
“Nanti kita cari perda-nya, ada tidak saksinya, kalau untuk PKL ada, nanti kita minta Satpol PP, kemudian untuk bisa memastikan ada saksi apabila terjadi pelanggaran di situ,” imbuhnya.
(ckl/hrs)