Berita
Pemkot Bogor Bakal Terapkan Denda bagi PKL Bandel
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan sanksi denda bagi pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan ketertiban umum.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, PKL yang masih berjualan di lokasi terlarang akan dikenakan denda maksimal hingga Rp250 ribu.
“Berdasarkan Perda, ada denda Rp250 ribu bagi mereka yang melanggar peraturan ketertiban umum,” ujarnya di sela penertiban PKL kepada awak media, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca juga: Relokasi PKL Dikebut, Pemkot Bogor Siapkan 2 Pasar
Ia juga meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP untuk mulai lebih intens dalam menerapkan denda tersebut seperti di kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang dinilai cukup efektif.
“Di Alun-Alun itu efektif, dendanya Rp50 ribu, tetapi itu juga memberikan efek jera,” kata Dedie Rachim.
Bagi PKL yang tetap membandel, petugas tidak segan untuk melakukan penindakan lebih lanjut, termasuk membawa pelanggar ke kantor Satpol PP untuk diproses.
“Jadi yang bandel diangkut, nanti diproses di kantor Satpol PP, dan dikenakan denda Rp250 ribu,” tegasnya.
Baca juga: Tren Konsumsi Minuman Manis Melonjak, Ahli IPB Ingatkan Hal Ini
Selain denda administratif, Pemkot Bogor juga membuka kemungkinan penindakan hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan melibatkan Kejaksaan.
“Bisa juga nanti minta ke Kejaksaan untuk dibantu pengenaan tipiring,” imbuhnya.
Dedie Rachim mengatakan bahwa penerapan sanksi denda secara konsisten mulai diberlakukan saat ini.
“Mulai hari ini. Sebetulnya Perda-nya sejak 2021, tapi saya pikir harus mulai konsisten menerapkan denda supaya efektif. Jangan sampai bolak-balik lagi (melanggar), udah kenakan denda aja,” tandasnya.
(hrs)