Berita

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satpam di Lawanggintung: Tersangka Peragakan 33 Adegan

Published

on

Tersangka A saat memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan satpam yang digelar Satreskrim Polresta Bogor Kota, pada Jumat, 31 Januari 2025.

KlikBogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Septian (37), petugas keamanan (satpam) rumah, Jumat, 31 Januari 2025.

Rekontruksi digelar di rumah tempat bekerja korban, Jalan Lawanggintung, Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan. Tersangka A (26) dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka yang mengenakan baju oranye dan topi putih memperagakan adegan demi adegan sebelum hingga setelah peristiwa pembunuhan itu.

“Untuk adegan sendiri ada 33 adegan,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho usai rekonstruksi.

Aji menyebutkan, dari 33 adegan yang diperagakan tersangka, terdapat 13 adegan inti. Sedangkan aksi pembunuhan itu pada adegan 7 hingga 9.

“Intinya ada 13 adegan, pada saat pembunuhan itu di adegan 7, 8, dan 9,” kata Aji.

Dalam rekonstruksi yang melibatkan Tim Inafis Polresta Bogor Kota ini mengungkap fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.

Usai pembunuhan itu, tersangka melakukan pecah kaca kamar ibunya. Aksi tersebut dilatari rasa sakit hati tersangka terhadap ibunya.

“Ada terjadi pecah kaca, setelah melakukan pembunuhan, kemudian membuang pakaian, lalu memecahkan kaca kamar ibunya, karena tersangka ini merasa sakit hati terhadap ibunya,” ungkap Aji.

Sebelum dini hari kejadian, tersangka juga sempat terlibat cekcok dengan ibunya dikarenakan anaknya kerap pulang malam dan dalam pengaruh ‘obat-obatan’.

“Jadi untuk permasalahan yang sebenarnya itu sebelumnya ada cekcok antara ibu tersangka dengan tersangka, dikarenakan tersangka sering pulang malam dan menggunakan obat-obatan. Cekcok itu sekitar pukul 16.00,” bebernya.

Dalam rekonstruksi, saksi-saksi tidak dihadirkan langsung dan diganti oleh pemeran pengganti. Reka ulang pembuangan sebilah pisau ke kali tak jauh dari lokasi kejadian juga dialihkan ke samping rumah tersangka.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal tidak diinginkan, mengingat banyaknya warga yang menyaksikan proses rekonstruksi dari luar garis polisi.

“Jadi tadi kita rekakan di samping rumah karena kita melihat situasi dan kondisi di sekitar TKP masyarakat cukup banyak, kita antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Aji mengatakan, rekonstruksi digelar untuk menguatkan bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan kasus pembunuhan berencana ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.

“Pelimpahan berkas perkara dalam waktu dekat,” tandas Aji.

Proses rekonstruksi ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum tersangka.

Diwartakan, aksi penusukan yang berujung tewasnya korban terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB.

Korban saat ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di depan pintu pos satpam. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bogor Selatan.

Dalam kasus ini, A yang tak lain merupakan anak majikan korban dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

(hrs) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version