Berita
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Kemasan Teh Cina di Kota Bogor
KlikBogor – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 784 gram di wilayah hukumnya.
Sabu tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial YDP (28) dan WK (27) di sebuah kosan di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.
“Kedua pelaku ditangkap di daerah Bantarjati,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 17 September 2024.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 43 Tersangka di Kota Bogor
Pada saat kedua pelaku ditangkap, terang Eka, petugas mendapati 10 paket sabu yang akan ditempel di lokasi yang sudah dijanjikan.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kosnya kemudian ditemukan sabu seberat 784 gram yang dibungkus kemasan Teh Cina.
“Awalnya dari pelaku didapatkan hanya 10 paket, kemudian dikembangkan di kosannya kami mendapatkan sabu 784 gram,” katanya.
Sebelumnya, YDP mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TB seberat satu kilogram. Adapun sabu sekitar 200 gram lebih sudah diedarkan di wilayah Kota Bogor.
“Sebelumnya pelaku ini sudah diberikan satu kilogram dan sudah nyeberang untuk dijual. Ini pengiriman yang kedua, tinggal sisa 784 gram,” paparnya.
Eka mengatakan, bisnis ‘gelap’ yang dijalankan YDP dikendalikan oleh TB termasuk dalam peredarannya.
“Jadi yang bersangkutan (YDP) hanya bertugas untuk menempelkan barang tersebut sesuai instruksi di wilayah A, B atau C,” katanya.
Pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap TB yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“DPO ini masih tetap kami kejar untuk mencari barang bukti yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Baca juga: Kuras Isi ATM Wisatawan, Komplotan Penipuan Diringkus Polisi
Dari barang bukti sabu yang dibungkus kemasan Teh Cina, ia mengatakan bisa saja mereka terindikasi jaringan internasional
“Kemungkinan (jaringan internasional),” kata Eka.
Terhadap para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU 35/ 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.
Dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dari 24 tersangka selama periode 1 Agustus sampai 16 September 2024, kata Eka, pihaknya telah menyelamatkan 2.000 jiwa.
(ckl/hrs)
Pingback: Polisi Tangkap Remaja Usai Bacok Korban di Sindang Barang
Pingback: Pulang Kondangan Mabuk, Keroyok Warga di Balumbangjaya, 3 Pria Ini Diciduk Polisi