Berita

Kuras Isi ATM Wisatawan, Komplotan Penipuan Diringkus Polisi 

Published

on

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menunjukan barang bukti berupa kartu ATM yang disita dari tiga pelaku penipuan terhadap korban F, pada Selasa, 17 September 2024.

KlikBogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota membongkar komplotan penipuan yang melibatkan empat pelaku di wilayah hukumnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial A alias H. Rusdi, SPW alias Pakcik, dan MF di Cianjur. Sedangkan satu tersangka berinisial A ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memaparkan, kejadian ini bermula ketika korban berinisial F yang sedang berolahraga pagi di pedestrian Jalan Pajajaran dihampiri pelaku H. Rusdi.

Tak lama kemudian, datang juga pelaku lain, yakni Pakcik saat keduanya tengah berbincang. Korban diketahui merupakan warga Lombok yang menginap di salah satu hotel di Kota Bogor.

“Korban ini warga luar Kota Bogor dari Lombok. Pelaku (H. Rusdi) memperkenalkan sebagai pengusaha dari Kalimantan. Kemudian datang juga pelaku lain (Pakcik) yang mengaku dari Brunei,” terang Bismo, Selasa, 17 September 2024.

Ia menambahkan, Pakcik kemudian meminta bantuan untuk mencari pusat elektronik. Sementara H. Rusdi membujuk korban untuk ikut membantu Pakcik.

“Dalam upaya meyakinkan korban, pelaku (H. Rusdi) bilang ‘Pak kita sebagai warga negara yang baik mari kita layani warga Brunei untuk kita antar mencari barang elektronik’. Kemudian korban menyetujui sebagai bentuk kebaikan,” tuturnya.

Di dalam perjalanan, sambungnya, Pakcik yang berkomplot dengan pelaku lain termasuk pengemudi mobil menawarkan bisnis ponsel kepada korban.

Namun, ponsel yang harga aslinya Rp24 juta ditawarkan pelaku seharga Rp7,5 juta dan tidak dijual satuan, melainkan partai berjumlah 300 unit.

“Pelaku juga berusaha menyakinkan korban dengan cara mengajak ke ATM. Kemudian pelaku print out saldo ATM, yang faktanya minus Rp999 juta. Pada waktu itu minusnya ditutupi (pelaku),” imbuhnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 43 Tersangka di Kota Bogor

Aksi penipuan yang dilancarkan pelaku ini ternyata membuat korban merasa yakin hingga akhirnya memperlihatkan saldo ATM miliknya.

“Korban ini diminta menunjukkan jumlah uang untuk investasinya tersebut. Korban akhirnya mengikuti ajakan dari pelaku, memberikan kartu ATM, pin, dan sebagainya. Pada saat di ATM diintip nomor pin ATM korban,” katanya.

Setelah itu, kata Bismo, para pelaku kabur dan menguras isi ATM korban. Sebelumnya, pelaku menukar kartu ATM korban dengan yang palsu.

“Pelaku menguras Rp115 juta dalam tempo dua hari. Atas kejadian itu korban melapor kepada Polresta Bogor Kota,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Bismo, penipuan yang dilakukan komplotan ini tidak hanya menimpa korban F. Korbannya rata-rata wisatawan dan peserta rapat di Kota Bogor.

“Keberadaan tiga pelaku yang kami tangkap ini sudah 8 bulan di Kota Bogor, dan korbannya 4 orang lebih yang melaporkan ke Polresta Bogor Kota,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah kartu ATM berbagai bank dan kartu identitas warga Brunei.

Dua dari tiga pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama di Surabaya dan satunya atas kepemilikan senjata tajam di Balikpapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(hrs)

1 Comment

  1. Pingback: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Kemasan Teh Cina di Kota Bogor 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version