Berita
MKI dan IPB Bahas Pengelolaan Benih Bening Lobster di Bogor
KlikBogor – Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat’ di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin, 1 Juni 2026.
Forum ini bertujuan menata ulang tata kelola maritim serta merumuskan rekomendasi regulasi lobster yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis sains.
Agenda ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University Prof. Rokhmin Dahuri, serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu.
Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan, perlunya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan demi membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) menjelang visi Indonesia Emas 2045.
“Kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ungkap Rokhmin.
Rokhmin mengkritik inkonsistensi regulasi masa lalu yang mengabaikan sains dan mendesak KSP agar kebijakan maritim tidak terjebak pada konservasi kaku yang melarang pemanfaatan ruang laut secara mutlak. Sebab dapat mematikan ekonomi para nelayan yang rata-rata berpenghasilan Rp2,5 juta per bulan.
“Apakah Indonesia bisa keluar dari middle income trap menjadi negara maju dan makmur pada tahun 2045. Kita tidak boleh sekadar optimis, tetapi kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan itu tadi,” ujarnya.
Rokhmin menjelaskan, banyak aturan berubah pada bidang lobster ini karena ketidakpercayaan terhadap ahli di Indonesia. Aturan harus berdasarkan kaidah berkelanjutan, kalau ada aturan yang menghambat perkembangan budidaya harus diubah dan kalau ada aturan yang merusak alam juga tatanan budidaya juga jangan diberlakukan.
“Lobster ada dua jenis yaitu clawed 30 spesies dan spiny 49 spesies. Bidang lobster ini, Indonesia hanya di rangking 6 untuk sebagai produsen. Budidaya kita juara kedua tapi gep nya jauh dengan peringkat pertama. Hanya orang bodoh yang tidak bisa memanfaatkan, kita suplai besar dan permintaan tinggi. Harus dimanfaatkan ini harus ada inovasi dan manajemen terpadu. Saya mengawal lobster sejak tahun 2017. Enam jenis lobster dimiliki kita, harus bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Rokhmin menegaskan, tujuan utama lobster itu budidaya, tapi harus dimanfaatkan dengan baik. Biaya operasional Indonesia harus lebih murah agar bisa kompetitif. Kalau mau produksi besar, ongkos produksi harus lebih murah.
“Ini karena dinamika regulasi budidaya lobster, kenapa orang masih ekspor pembudidaya kita Rp8.500 tapi harga jual ke Vietnam Rp40 ribu, maka banyak penyelundupan. Kita belum bisa budidaya bertahan seperti di Vietnam. Eksportir dibatasi maksimum tiga tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa penerbitan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024, telah melalui harmonisasi yang panjang.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kuota pemanfaatan Benih Bening Lobster (BBL) tahun ini ditetapkan sebanyak 232,8 juta ekor.
“KKP kini berfokus pada penyusunan modeling budidaya yang efisien agar pasokan BBL di alam liar diprioritaskan untuk industri budidaya nasional melalui koperasi nelayan, bukan untuk ekspor ilegal,” tuturnya.
Dirinya menyayangkan adanya persepsi keliru di sebagian kalangan mengenai panen udang nasional oleh Presiden RI di Kebumen beberapa waktu lalu.
“Pemindahan komoditas perikanan dalam volume puluhan ton tidaklah semudah membalikkan telapak tangan tanpa adanya manajemen budidaya yang profesional,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua Umum MKI, Prof. Sulistiono menyatakan dukungan kelembagaannya terhadap kebijakan pemerintah, namun memberi catatan terkait adanya kesenjangan infrastruktur dan kapasitas adopsi teknologi pembenihan (hatchery) di lapangan.
Untuk itu, MKI secara resmi menyerahkan empat poin masukan strategis kepada KKP, yang meliputi penyesuaian pasal kebijakan lokal, penyediaan klausul masa transisi, penguatan infrastruktur pembenihan pemerintah, serta pengembangan kebijakan turunan untuk pembudidaya kecil.
“Kami di MKI mendukung penuh arah kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan tata kelola komoditas krustasea. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan budidaya, teknologi, dan infrastruktur belum sepenuhnya memadai,” jelasnya.
Pihaknya mendorong adanya penyesuaian regulasi yang memberikan ruang transisi yang terukur, serta penguatan kebijakan turunan yang berjalan paralel agar implementasi dapat efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Untuk diketahui, hasil rekomendasi tertulis dari FGD gabungan antara MKI dan FPIK IPB University selanjutnya akan disusun secara sistematis ke dalam bentuk naskah kebijakan (policy brief).
Dokumen tersebut dijadwalkan akan diserahkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan utama kebijakan ke depan.
(rls/hrs)
Berita
Kasus Bayi Dalam Tas di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka
KlikBogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Wanita muda berinisial SSA (21) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kematian bayi kandungnya.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan jasad bayi di Kelurahan Ciparigi, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Pada Kamis (23/7/2026) Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Unit Identifikasi, dan Opsnal melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Arie dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengidentifikasi SSA sebagai ibu kandung bayi tersebut. Kepada penyidik, SSA mengaku hamil setelah menjalin hubungan dengan pacarnya sekitar Oktober 2025. Ia baru mengetahui kehamilannya pada April 2026 dan memilih menutupi kondisi tersebut dari keluarganya karena merasa takut.
Baca juga: Alarm HIV di Kota Bogor, DPRD Desak Pemkot Cepat Tangani
Arie menjelaskan, berdasarkan pengakuan SSA, proses persalinan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Sebelumnya, pada Minggu, 19 Juli 2026 malam, ia telah mengalami kontraksi.
Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, ia berangkat menuju Jakarta menggunakan sepeda motor. Saat berada di kawasan Pasar Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali terjadi sehingga ia berhenti di sebuah toilet umum.
Di lokasi tersebut, SSA melahirkan seorang bayi tanpa bantuan siapa pun. Bayi bersama plasenta kemudian dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Ia menyangka bayinya telah meninggal dunia karena tidak menangis saat dilahirkan.
Setelah itu, SSA pulang ke rumah dan menyimpan tas berisi jasad bayi di dalam lemari pakaian. Pada Rabu, 23 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, tas tersebut dibawa ke rumah pamannya dengan niatan akan menguburkan bayi itu pada sore hari. Namun, rencana tersebut urung dilakukan.
Pada malam harinya, sang paman menemukan tas tersebut di atas kardus saat hendak pindahan rumah. Karena mencium bau menyengat, salah seorang anggota keluarga membuka tas tersebut dan mendapati jasad bayi di dalamnya sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Kirab Merah Putih hingga Wakaf Alpukat Warnai Agenda Festival Merah Putih 2026
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan SSA sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak sendiri, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas punggung berwarna hitam dan satu kardus, serta telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Arie mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan perhatian dan komunikasi dengan anak, terutama remaja perempuan. Menurutnya, edukasi mengenai bahaya pergaulan bebas, pergaulan teman anak di dunia nyata maupun media sosial, serta nilai-nilai agama perlu diberikan sejak dini agar anak merasa nyaman bercerita ketika menghadapi persoalan.
(hrs/ckl)
Berita
Diduga Kuasai Parkir Publik untuk Valet, Restoran Aroem Diultimatum Dishub Kota Bogor
KlikBogor – Keberadaan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan umum untuk kepentingan Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes warga. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pun turun tangan dan memberikan peringatan keras kepada pengelola restoran.
Persoalan ini mencuat setelah kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet Restoran Aroem, Minggu, 26 Juli 2026.
“Maaf, jangan parkir di sini,” ujar Aldho Herman, Ketua PWI Kota Bogor, menirukan ucapan petugas yang menggunakan seragam bertuliskan ‘valet’ tersebut.
Larangan itu membuat Ketua PWI dan para wartawan yang berada di Kantor PWI terkejut. Pasalnya, selama ini area di depan kantor tersebut biasa digunakan untuk parkir kendaraan wartawan dan tamu PWI, tanpa pernah ada larangan.
Aldho sempat heran, kenapa area parkir depan kantor PWI ini diklaim sebagai area parkir valet Restoran Aroem.
Merasa fasilitas publik telah dikuasai secara sepihak, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dishub Kota Bogor.
Tidak lama berselang, petugas Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama sejumlah anak buahnya, mendatangi lokasi dan memanggil pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet.
Baca juga: Kirab Merah Putih hingga Wakaf Alpukat Warnai Agenda Festival Merah Putih 2026
Dalam keterangannya, pria berseragam valet tersebut mengaku diperintah pihak Restoran Aroem, untuk mengelola parkir valet bagi pengunjung dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.
“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujar pria tersebut di hadapan Asep Suharda.
Mendengar pengakuan itu, Wakorlap Dishub Asep Suharda langsung memberikan ultimatum kepada pihak Restoran Aroem agar tidak lagi menggunakan area parkir di badan jalan sebagai lokasi parkir valet.
“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” tegas Asep.
Asep juga mengingatkan akan mengambil tindakan tegas apabila praktik parkir valet tersebut masih ditemukan.
Baca juga: Jenal Mutaqin Gowes Bareng Komunitas, Soroti Parkir Liar di Jalur Sepeda
Ditanyakan juga apakah valet ini memiliki izin, namun petugas parkir itu mengaku tidak mengetahuinya karena ia bekerja atas perintah manajemen Restoran Aroem.
Valet RM Aroem diketahui belum memiliki izin, sehingga salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Karena sesuai aturan tempat usaha harus memiliki area parkir sendiri sesuai rekom Dishub, dimana SRP (Satuan Ruang Parkir) untuk tiap tempat usaha telah diatur.
Selain itu, Dishub memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas parkir di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo agar tidak kembali menimbulkan konflik dengan masyarakat, dengan menempatkan petugas jaga.
Warga sekitar berharap Pemerintah Kota Bogor melalui Dishub bertindak tegas terhadap pengelola Restoran Aroem apabila kembali memanfaatkan ruang parkir publik untuk kepentingan usaha.
Menurut mereka, setiap pelaku usaha seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak mengambil alih fasilitas umum yang menjadi hak seluruh masyarakat.
(rls/hrs)
Berita
Kirab Merah Putih hingga Wakaf Alpukat Warnai Agenda Festival Merah Putih 2026
KlikBogor – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kota Bogor bersiap kembali memerahputihkan wilayahnya melalui perhelatan Festival Merah Putih (FMP) 2026.
Agenda lintas elemen masyarakat ini dirancang untuk mempererat persatuan, membangkitkan rasa nasionalisme, sekaligus menggerakkan roda perekonomian serta kepedulian sosial lokal.
Rangkaian kegiatan akan dimulai pada 28 Juli 2026 dan berlangsung sepanjang Agustus 2026 dengan menghadirkan agenda yang memadukan aksi sosial, jiwa kebangsaan, olahraga hingga pentas seni budaya. Pembukaan resmi FMP 2026 dijadwalkan akan digelar di Makorem 061/Suryakancana pada Kamis, 31 Juli 2026.
“Gelaran tahun ini dirancang untuk menyentuh berbagai lapisan masyarakat, memperkuat nilai kepedulian sosial, serta memperkokoh tali silaturahmi antarwarga,” ujar Ketua Umum FMP 2026, Syahril M. Said dalam konferensi pers di THE 1O1 Bogor Suryakancana, Minggu, 26 Juli 2026.
Baca juga: 20 Tahun Berbenah, Kampung Pancuran jadi Inspirasi Kota Bogor
Semarak FMP 2026 diawali dengan gerakan Memerahputihkan Bogor dan Lawang Salapan yang akan berlangsung pada 28 Juli hingga 31 Agustus 2026.
“Dekorasi merah putih Lawang Salapan tahun ini belum bisa kami laksanakan karena Lawang Salapan pada hari ini masih dalam kondisi direhab. Kami berharap sesegera mungkin selesai,” ujar Syahril.
Sedangkan untuk pemasangan umbul-umbul merah putih akan dipasang sekitar 10 hingga 20 ribu umbul-umbul di sepanjang jalur utama Kota Bogor.
Salah satu tradisi yang terus dijaga dalam FMP adalah prosesi penaikan dan penurunan bendera di Tugu Kujang sepanjang bulan Agustus dengan melibatkan pelajar, anggota pramuka, dan Paskibra.
Baca juga: Mengenal Yalanda-Nabila IPB, 2 Varietas Okra Unggul Berpotensi Ekspor
Tak kalah megah, agenda ikonik Kirab Merah Putih akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026. Momen pembentangan bendera raksasa ini mengambil rute dari Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Sudirman dan berakhir di Pusdikzi.
Kegiatan Kirab Merah Putih akan melibatkan unsur TNI Polri, komunitas, dan Ormas dengan lebih dari 40 peserta rangkaian.
“Ada sekitar 3.000 orang yang ikut Kirab Merah Putih dengan membawa lima bendera. Satu bendera panjangnya 100 meter dan melambangkan sila-sila dalam Pancasila,” imbuh Syahril.
Selain itu, doa bersama lintas agama bersama para tokoh agama dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dipusatkan di Tugu Kujang pada puncak peringatan kemerdekaan, 17 Agustus 2026.
Baca juga: Resmi Dibuka, Satu Dekade Festival Merah Putih 2025
Di sisi kepedulian sosial dan lingkungan, panitia menyelenggarakan aksi donor darah di Sekolah Kesatuan Bogor pada 1 Agustus 2026, disusul kegiatan bakti sosial berupa kunjungan dan penyaluran bantuan ke Panti Jompo serta Panti Asuhan Panti Abas Tonjong pada 5 Agustus 2026.
Berbeda dengan tahun lalu, kali ini panitia menginisiasi program Wakaf Tanaman Alpukat untuk rumah ibadah dan fasilitas sosial. Selain itu, memfasilitasi legalitas tanah ibadah melalui program Sertifikasi Tanah Wakaf untuk tempat ibadah dan sosial yang bekerja sama dengan ATR/BPN Kota Bogor.
Dalam rangka membangun karakter penerus bangsa, FMP 2026 mengusung program Generasi Emas Merah Putih sepanjang 29 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Edukasi sejarah interaktif juga diberikan kepada 1.000 siswa SD melalui kegiatan Wisata Kebangsaan di Museum Kepresidenan Balai Kirti pada 18–21 Agustus serta Wisata Perjuangan untuk 1.000 siswa SMP di Museum PETA pada 24–28 Agustus.
Baca juga: Mana Lebih Sehat, Telur Ceplok atau Telur Dadar? Begini Kata Dosen IPB
Bagi pelajar pemuda, ajang ketangkasan LKBB Merah Putih Championship tingkat SD hingga SMA sederajat siap digelar di SVI IPB pada 29 Agustus 2026.
Sektor olahraga, rekreasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut meramaikan kemeriahan ini. Kejuaraan olahraga Padel Merah Putih Championship yang memperebutkan Piala Sekjen Kemenhan RI akan berlangsung pada 15 Agustus 2026.
Bagi pecinta kuliner, Festival Kopi Legendaris bakal hadir mengguncang Lapangan Sempur pada 21–23 Agustus 2026 dengan menghadirkan 44 booth UMKM kuliner serta 6 kedai kopi legendaris.
Keceriaan dan inklusivitas acara semakin terasa melalui panggung Fashion Show Kids Lawang Salapan pada 28 Agustus 2026 yang memberikan ruang ekspresi dan panggung bakat bagi anak-anak panti asuhan.
Baca juga: Alarm HIV di Kota Bogor, DPRD Desak Pemkot Cepat Tangani
Seluruh rangkaian perayaan dipastikan mencapai puncaknya dalam gelaran Closing Ceremony FMP 2026 yang akan dilaksanakan pada Minggu, 30 Agustus 2026 di Lanud Atang Sendjaja.
”Kami mengundang seluruh warga Kota Bogor dan sekitarnya untuk turut serta menghadiri, meramaikan, dan menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan FMP 2026 sebagai wujud rasa cinta Tanah Air,” pungkas Syahril.
Untuk memantau informasi terkini, jadwal acara, dan dokumentasi kegiatan, masyarakat dapat mengakses kanal media sosial resmi Festival Merah Putih 2026 melalui akun TikTok @festivalmerahputihbogor, serta Instagram dan YouTube di @festivalmerahputihofficial.
Hadir dalam konferensi pers FMP 2026 bertajuk Temu Kangen Kebangsaan seperti dari PWI Kota Bogor, FPI Bogor Raya, IJTI Bogor Raya.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi9 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
