Pemerintahan
Kota Bogor Kick Off Perwali Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meluncurkan kick off Peraturan Wali Kota (Perwali) Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia (Lansia) yang ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari.
Kick off perwali tersebut bersamaan dengan peringatan Hari Lanjut Usia (HLUN) tingkat Kota Bogor yang digelar di Grand Savero Hotel Bogor, Sabtu, 7 September 2024.
Hery Antasari mengatakan bahwa selama ini Kota Bogor memiliki komitmen yang baik berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan lansia.
Untuk melanjutkan komitmen itu, pihaknya akan menumbuhkan hal-hal konkret, satu di antaranya melalui kelembagaan mengenai penyusunan Perwali.
Nantinya, dengan adanya Perwali tersebut, maka akan ada keberpihakan lebih kuat dari sisi anggaran, baik pada perangkat daerah yang berhubungan langsung secara tugas dan fungsi.
Selain itu juga dinas lainnya yang ikut serta dalam keberpihakan kepada perlindungan dan pemberdayaan lansia, serta keterlibatan berbagai sektor di luar pemerintah.
“Kita membuat regulasi kelembagaan, kita akan lihat draft Perwali-nya, kita me-review kembali, tajamkan kembali, kalau sudah cukup kita tinggal eksekusi,” ungkap Hery dikutip Minggu, 8 September 2024.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Lembaga Lansia Indonesia (LLI) pusat, mengajukan diri untuk masuk pada gelombang pertama menjadi Kota Lansia yang memiliki rencana membentuk kota-kota lansia di Indonesia.
Ia menyadari untuk mewujudkan hak itu tidaklah mudah, sebab ada beberapa kriteria yang harus dimiliki kota, di antaranya adalah penyesuaian penyesuaian ataupun privilege untuk lansia.
Kendati demikian, dirinya meyakini dengan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, berbagai stakeholder dan masyarakat, hal dimaksud bisa terwujud.
Sementara Plh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Agnes Andriani Kartika Sari menjelaskan, Perwali yang sudah disusun draftnya dan akan kembali di-review atau ditinjau merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lansia.
“Perwali tentang lansia dalam perlindungan dan pelayanan publik serta layanan kesehatan ini sudah ditandatangani oleh Pak Pj, setelah itu paling lambat akan ditetapkan pada Desember 2024,” ujarnya.
Dengan adanya Perda dan Perwali yang nantinya juga akan ditetapkan, perlindungan terhadap lansia serta pemberdayaan terhadap lansia tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh sektor swasta, umum maupun masyarakat.
“Semangatnya adalah kolaborasi. Karena kita selalu dalam program pemerintah itu pentahelix karena tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah sendiri seperti pelayanan prioritas kepada lansia di sektor kesehatan, tidak hanya RSUD dan puskesmas, tapi juga oleh RS swasta,” ujarnya.
Harapannya, kata Agnes, bagaimana lansia bisa berdaya dan kualitas hidup mereka meningkat untuk tujuan akhirnya Indonesia Emas 2045.
“Sehingga fokusnya bukan kepada SDM dari pranikah, bayi, balita tapi pada lansia atau seluruh siklus hidup juga kita ingin intervensi semua,” imbuhnya.
(red)
Berita
Raih Predikat Menuju Kota Bersih, Pemkot Bogor Gelar Doa Bersama
KlikBogor – Usai menerima penghargaan atas predikat Menuju Kota Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, kedatangan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Denni Wismanto, disambut oleh pasukan kuning dan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dalam kesempatan tersebut mereka yang hadir melaksanakan doa bersama secara khidmat atas hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025. Doa bersama ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Dede Supriatna. Acara ini dihadiri pula oleh unsur Forkopimda Kota Bogor.
Dalam pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota, Kementerian Lingkungan Hidup mengklasifikasikan daerah ke dalam kategori sertifikat menuju kabupaten/kota bersih, kabupaten/kota dalam pembinaan, serta kabupaten/kota dalam pengawasan.
Hasilnya, terdapat 35 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori sertifikat menuju kabupaten/kota bersih, 253 kabupaten/kota dalam kategori pembinaan, dan 132 kabupaten/kota dalam kategori pengawasan.
Dedie Rachim mengatakan bahwa hasil penilaian ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah dan memerlukan perjuangan serta komitmen.
“Alhamdulillah, Kota Bogor masih dianugerahi sebuah penghargaan dalam bentuk predikat Bogor Menuju Kota Bersih. Ini adalah langkah yang telah diambil dengan penuh keringat, darah, dan air mata, dan alhamdulillah sekarang bisa berhasil,” ujarnya di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu sore, 25 Februari 2026.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa capaian ini bukanlah akhir dari pekerjaan, melainkan langkah awal menuju waste to energy melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Melalui PSEL ini, Kota Bogor tidak hanya melakukan penanganan di hilir melalui pengolahan sampah dari rumah tangga, perkantoran, horeka, industri, dan sektor lain yang menghasilkan timbulan sampah, tetapi juga melakukan penyiapan di hulu untuk membuang sisa hasil pemilahan yang akan dikelola melalui PSEL.
“Ini adalah pekerjaan rumah besar ke depan. Meski pekerjaan ini tidak mudah, saya sangat yakin seluruh warga Kota Bogor mendukung. Warga Kota Bogor ingin kotanya bersih. Oleh karena itu, mari kita bantu ke depan agar terus meraih penghargaan seperti ini. Kita mulai pemilahan dari rumah, kemudian kita bantu dengan TPS 3R dan Bank Sampah,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses pengelolaan sampah di Kota Bogor telah melalui proses panjang dan sejalan dengan arah kebijakan Pemkot Bogor dalam penanganan sampah.
(rls/hrs)
Berita
Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Selama Ramadan 1447 H
KlikBogor – Menyikapi hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) yang menetapkan awal Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar pengaturan berbagai aspek selama Ramadan 1447, mulai dari ketertiban umum, pengaturan jam kerja aparatur, hingga pengamanan aktivitas masyarakat.
“Ada beberapa hal terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketertiban umum ini meliputi pergerakan masyarakat selama melaksanakan rangkaian kegiatan harian di bulan puasa,” kata Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dedie Rachim mengatakan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadan 1447 H yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dijelaskan, terkait pengaturan jam kerja di lingkungan Pemkot Bogor pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Selain itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan pelaksanaan tarawih keliling (tarling) yang pada tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya yang hanya tiga tim.
“Tahun ini tarling kita bagi menjadi 14 tim, artinya satu tim kebagian sekitar tiga kali tarling. Ini menjadi pertimbangan agar aparatur juga memiliki waktu yang lebih leluasa untuk keluarga masing-masing,” jelasnya.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa Ramadan tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) yang direncanakan berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2026.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya langkah-langkah taktis, termasuk rekayasa lalu lintas dan pengamanan kegiatan.
“Pelaksanaan Cap Go Meh akan menutup jalan dari sore hingga malam, karena ada festival kuliner yang berkaitan dengan Ramadan dan juga arak-arakan budaya. Ini tentu harus kita siapkan dengan baik,” jelasnya.
Wali Kota juga memberikan perhatian khusus terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok selama Ramadan.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap sembako, seperti beras dan minyak goreng, harus terpenuhi tanpa terjadi lonjakan harga yang signifikan.
“Kita akan lakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan, sehingga kita pastikan logistik untuk operasi pasar ini berjalan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi peningkatan aktivitas masyarakat di sejumlah titik, seperti kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume pedagang.
Hal tersebut, sambung Dedie Rachim, perlu diantisipasi agar tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ia juga menyinggung peningkatan pergerakan masyarakat dari wilayah sekitar Kota Bogor, seperti Ciomas, Dramaga, Ciawi, Parung, dan sekitarnya, yang diperkirakan akan masuk ke Kota Bogor selama Ramadan.
Titik-titik pertemuan masyarakat seperti BTM, Botani Square, dan Jambu Dua menjadi perhatian khusus dalam pengamanan kegiatan.
“Peningkatan volume masyarakat ini harus kita perhatikan dan kita antisipasi. Apalagi ada penjual takjil yang mungkin akan berjualan di badan jalan, itu juga harus dikoordinasikan agar tidak mengganggu lalu lintas,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Dedie Rachim juga menyetujui penerbitan SK Wali Kota terkait tempat-tempat usaha yang dilarang atau wajib ditutup selama Ramadan, di antaranya klub malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik, bar, karaoke, serta usaha penunjang di area hiburan.
Selain itu, ditegaskan pula larangan petasan, sahur on the road (SOTR), serta kewajiban penyelenggaraan bazar Ramadan secara tertib.
Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri tingkat Kota Bogor 1447 H direncanakan akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor.
“Kita persiapkan semuanya sampai H+7 pascalebaran. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil yang hadir dalam acara tersebut, berharap kebijakan yang dituangkan dalam SK Wali Kota dapat menciptakan suasana Ramadan yang kondusif.
“Semoga dengan diterbitkannya SK Wali Kota ini, kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Bogor secara umum dapat terlaksana dengan baik. Tentu ini membutuhkan dukungan semua pihak agar tujuan dan maksudnya dapat tercapai,” katanya.
(rls/hrs)
Pemerintahan
Pemkot Bogor Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaksanakan penandatanganan perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) eks kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu, 4 Februari 2026.
Eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor nantinya akan digunakan sebagai Kantor Satpol PP Kota Bogor, sebelum selanjutnya dimanfaatkan sebagai Kantor Kecamatan Tanah Sareal.
Dedie Rachim mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas kebutuhan Pemkot Bogor terkait beberapa layanan publik yang selama ini masih terkendala oleh keterbatasan kantor.
“Kebetulan kita punya rencana pembangunan underpass Kebon Pedes, maka kita tentu harus memikirkan Kantor Kecamatan Tanah Sareal. Kemudian kita pindahkan ke satu tempat yang strategis dan alhamdulillah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki eks Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani seluas 900 meter persegi,” ujarnya.
Dedie Rachim menambahkan bahwa hal dimaksud telah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mendapat persetujuan untuk dipinjam pakai.
Sebelumnya, Kantor Satpol PP Kota Bogor masih menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lahan tersebut, lanjut Dedie Rachim, telah habis masa pinjam pakainya dan kemudian akan ditarik kembali ke provinsi.
“Maka sementara sebelum pembangunan underpass Kebon Pedes, kita gunakan sebagai kantor sementara Satpol PP Kota Bogor,” ucapnya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini12 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
