Pemerintahan

Kota Bogor Kick Off Perwali Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia

Published

on

Pj Wali Kota Bogor Heri Antasari saat penandatanganan kick off Perwali Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia, pada Sabtu, 7 September 2024. Foto: Humas Pemkot Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meluncurkan kick off Peraturan Wali Kota (Perwali) Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia (Lansia) yang ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari.

Kick off perwali tersebut bersamaan dengan peringatan Hari Lanjut Usia (HLUN) tingkat Kota Bogor yang digelar di Grand Savero Hotel Bogor, Sabtu, 7 September 2024.

Hery Antasari mengatakan bahwa selama ini Kota Bogor memiliki komitmen yang baik berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan lansia.

Untuk melanjutkan komitmen itu, pihaknya akan menumbuhkan hal-hal konkret, satu di antaranya melalui kelembagaan mengenai penyusunan Perwali.

Nantinya, dengan adanya Perwali tersebut, maka akan ada keberpihakan lebih kuat dari sisi anggaran, baik pada perangkat daerah yang berhubungan langsung secara tugas dan fungsi.

Selain itu juga dinas lainnya yang ikut serta dalam keberpihakan kepada perlindungan dan pemberdayaan lansia, serta keterlibatan berbagai sektor di luar pemerintah.

“Kita membuat regulasi kelembagaan, kita akan lihat draft Perwali-nya, kita me-review kembali, tajamkan kembali, kalau sudah cukup kita tinggal eksekusi,” ungkap Hery dikutip Minggu, 8 September 2024.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Lembaga Lansia Indonesia (LLI) pusat, mengajukan diri untuk masuk pada gelombang pertama menjadi Kota Lansia yang memiliki rencana membentuk kota-kota lansia di Indonesia.

Ia menyadari untuk mewujudkan hak itu tidaklah mudah, sebab ada beberapa kriteria yang harus dimiliki kota, di antaranya adalah penyesuaian penyesuaian ataupun privilege untuk lansia.

Kendati demikian, dirinya meyakini dengan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, berbagai stakeholder dan masyarakat, hal dimaksud bisa terwujud.

Sementara Plh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Agnes Andriani Kartika Sari menjelaskan, Perwali yang sudah disusun draftnya dan akan kembali di-review atau ditinjau merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lansia.

“Perwali tentang lansia dalam perlindungan dan pelayanan publik serta layanan kesehatan ini sudah ditandatangani oleh Pak Pj, setelah itu paling lambat akan ditetapkan pada Desember 2024,” ujarnya.

Dengan adanya Perda dan Perwali yang nantinya juga akan ditetapkan, perlindungan terhadap lansia serta pemberdayaan terhadap lansia tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh sektor swasta, umum maupun masyarakat.

“Semangatnya adalah kolaborasi. Karena kita selalu dalam program pemerintah itu pentahelix karena tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah sendiri seperti pelayanan prioritas kepada lansia di sektor kesehatan, tidak hanya RSUD dan puskesmas, tapi juga oleh RS swasta,” ujarnya.

Harapannya, kata Agnes, bagaimana lansia bisa berdaya dan kualitas hidup mereka meningkat untuk tujuan akhirnya Indonesia Emas 2045.

“Sehingga fokusnya bukan kepada SDM dari pranikah, bayi, balita tapi pada lansia atau seluruh siklus hidup juga kita ingin intervensi semua,” imbuhnya.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version