Parlementaria
Komisi Vll DPR RI Dorong Pengembangan Kampung Wisata di Kota Bogor
KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menerima kunjungan kerja spesifik Komisi Vll Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Bumi Ageung Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, pada Senin, 8 September 2025.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, bersama sejumlah legislator, seperti Putra Nababan, Maria Lestari, Ilham Permana, Rico Menoza, Erna Saridewi, Muhammad Hatta, Dina Lorenza, Tifatul Sembiring, dan Siti Mukaromah.
Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim mengatakan Kota Bogor siap terus membangun dan mengembangkan kampung tematik serta kampung wisata.
Hal ini dilakukan untuk bisa memajukan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan penggerak ekonomi di wilayahnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan situs-situs di Kota Bogor menjadi modal kuat untuk mengembangkan dan membangun kampung wisata, di antaranya adalah Prasasti Batutulis.
Namun, dalam pengembangannya, dukungan terhadap keberadaan Prasasti Batutulis ini belum ada sentuhan signifikan dari pemerintah pusat yang dikelola oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, UPTD Kementerian Kebudayaan.
Untuk terus bergerak, lanjut Dedie Rachim, Kota Bogor pun mencoba menjadi maju secara mandiri dengan membangun Bumi Ageung untuk mendukung keberadaan Prasasti Batutulis yang di seberangnya juga terdapat Istana Batutulis.
Selain itu juga terdapat 11 lokasi benda peninggalan purbakala termasuk juga zaman-zaman kerajaan termasuk zaman-zaman sejarah sebelumnya.
“Artinya dengan modalitas ini Kota Bogor siap terus membangun kampung tematik dan wisata,” tegas Dedie Rachim.
Wali Kota Bogor berharap apa yang sudah dilakukan Kota Bogor bisa disambut oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk menunjang kepariwisataan dan kebudayaan yang ada di Kota Bogor.
“Setelah terintegrasi (Prasasti Batutulis dengan Bumi Ageung) maka kami tidak akan segan untuk mendatangkan orang-orang ke Kota Bogor, karena ini merupakan tonggak sejarah Kota Bogor yang luar biasa dan ini bukan artificial, ini asli, bukan bikinan, tapi betul-betul barangnya ada, prasastinya ada, kesejarahannya dan kalau dibiarkan saja tidak terpelihara maka kita akan rugi,” ujarnya.
Dalam kunker spesifik ini Komisi VII DPR RI juga menyampaikan beberapa pandangan serta menggali perihal kampung wisata di Kota Bogor.
Para legislator di Senayan ini juga menerima berbagai informasi tentang Kota Bogor yang bisa menjadi pendukung dalam pembahasan Undang Undang Kepariwisataan
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa kunjungan ini untuk melihat sejauh mana penerapan standarisasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian pariwisata terkait dengan karakteristik dari suatu kampung atau desa wisata di Indonesia dan Kota Bogor untuk yang pertama kali.
“Jadi kita khusus pertama kali datang ke Kota Bogor, karena di sini saya kira merupakan tempat yang sangat bersejarah dan juga banyak sekali tempat-tempat dan desa-desa dan juga kampung-kampung wisata yang bisa kita datangi,” ujarnya.
Ke depan, ia meyakini seiring akan disahkannya UU dimaksud dapat membantu mewujudkan pengelolaan desa dan kampung wisata di Indonesia bisa semakin cepat dan Kota Bogor bisa semakin baik di masa mendatang.
“Karena Kota Bogor ini bukan kota biasa tapi merupakan kota super luar biasa, tadi dijelaskan sejarahnya, banyak sekali orang-orang hebat lahir dan menjadi pokok dari Kota Bogor ini. Dan tentu ini harus dipelihara. Sehingga masyarakat dari Jakarta dari kota- kota lain berkunjung ke sini pasti tidak akan pernah lupa pernah berkunjung ke sini,” ujarnya.
Saleh juga optimis Kota Bogor bisa menjadi kota yang semakin banyak dikunjungi wisatawan, tidak hanya lokal maupun nasional, juga internasional. Dengan begitu, Kota Bogor bisa menjadi satu destinasi wisata baru yang betul-betul menjanjikan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Pasar Rakyat Bahas Aturan Sampah hingga Produk Lokal
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja terbaru, Pansus menekankan dua poin penting yakni tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.
“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” kata Banu, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, target akhir dari regulasi ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang telah terpilah yang dikirim ke TPA. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor.
Selain isu lingkungan, raperda ini menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.
Banu menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.
“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan,” imbuh Banu.
Sejauh ini, terang dia, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar.
Usai mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum.
Adapun beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.
Kemudian, manajemen transportasi meliputi pengaturan rute angkutan kota (angkot) dan area drop-off pengunjung. Rekayasa lalu lintas untuk memastikan lokasi pasar tidak menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.
Sebagai informasi, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus H. Dody Hikmawan, serta anggota Pepen Firdaus, H. Azis Muslim, Rozi Putra, Iwan Setiawan, Abdul Rosyid, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Devie Prihartini, dan Lusiana Nurissiyadah.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Dorong Sanksi dalam Raperda RTH di Kota Bogor
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH.
Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar pada Selasa, 24 Febuari 2026 di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.
Ketua Pansus RTH, Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari luas wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang privat dan juga ruang publik,” ujarnya dikutip Kamis, 26 Febuari 2026.
Namun, diungkapkannya, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Untuk itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.
“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.
“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan perda agar regulasi ini memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.
“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata perda kita begitu,” kata DPS.
Ia menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan. “Bagaimana kita kreatif, inovatif dari perda ini,” katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.
“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan perda ini nantinya,” jelasnya.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Godok Aturan Kesehatan Kota Bogor, Tekankan Hak Warga dan Mutu Pelayanan
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan Kota Bogor.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor 11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang Undang 17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah 28/2024.
Ketua Pansus, Juhana mengatakan, dalam draf yang tengah dibahas ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, raperda ini juga memuat pengaturan di antaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya.
Ia menambahkan, rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan kesehatan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.
“Tujuan akhir dari raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.
Juhana mengatakan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi mencakup pendekatan promotif dan preventif.
Ia menekankan, paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mampu mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.
“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujar Juhana.
Tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini12 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
