Berita

Kasus Pekerja Migran Ilegal di Kota Bogor, 2 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso didampingi Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Brigjen Pol. Eko Iswantono saat konferensi pers pengungkapan kasus penampungan pekerja migran atau TKW ilegal, pasar Jumat, 26 Desember 2024.

KlikBogor – MZL (31) dan MK (33), dua tersangka kasus penampungan pekerja migran atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri secara ilegal kini ditahan di rumah tahanan Makopolresta Bogor Kota. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.

Selanjutnya, sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.

“Pelanggaran yang dilakukan MK dan MZL ini tidak memiliki izin terkait penempatan, penampungan, pengurusan calon TKW,” kata Bismo didampingi Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Brigjen Pol. Eko Iswantono, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu, para tersangka juga melakukan penyalahgunaan visa yang seharusnya visa kerja, namun menggunakan visa kunjungan.

Lebih lanjut dijelaskan, mereka menjalankan bisnis gelapnya sejak Juli 2024 dan diperkirakan sudah memberangkatkan 15 hingga 20 TKW.

Sementara delapan calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan di tempat penampungan, rencananya mereka akan diberangkatkan ke Negara Uni Emirat Arab dan Qatar.

“Delapan orang yang ditampung di apartemen dari berbagai wilayah, ada Sumbawa, Purwakarta, Cianjur, Bogor, Bekasi, dan Lampung,” jelasnya.

Para calon TKW ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp5 juta.

“Tersangka MZL setiap keberangkatan mendapat 250 ribu sampai 350 ribu rupiah dan dijanjikan ketika bisa memberangkatkan (delapan calon TKW) dengan gaji 2,9 juta rupiah,” imbuhnya.

Dalam aksinya, MK berperan melakukan kepengurusan paspor, sedangkan MZL sebagai penampung calon TKW.

Mereka juga berkerja sama dengan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Negara Uni Emirat Arab, yakni D dan P yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka merupakan suatu sindikat, ada tim yang bertugas di Uni Emirat Arab inisial D dan P. Kemudian tim di Bandara Soekarno-Hatta, tempat penampungan dan juga sponsor atau tim perorangan yang mencari calon TKW di berbagai daerah,” tandasnya.

Diwartakan, penangkapan MZL dan MK dilakukan atas kerja sama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Polresta Bogor Kota.

Keduanya diamankan petugas dalam pengerebekan di tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, pada Selasa, 24 Desember 2024.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version