Berita
Gelapkan Uang 2 Miliar, Oknum Staf Koperasi di Kota Bogor Dipolisikan
KlikBogor – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum lantaran mengalami kerugian hampir Rp2 miliar selama periodik 2020 hingga 2025 akibat penggelapan uang oleh sejumlah oknum staf di sejumlah kantor cabang di Kota Bogor.
Dampak dari kerugian ini menyebabkan gagalnya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi anggota sukarela di Kota Bogor selama lima tahun terakhir.
Hal itu dikatakan Ketua sekaligus Penanggung Jawab KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya saat dikonfirmasi, Kamis, 3 April 2025.
Atty mengungkapkan bahwa kerugian tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selama ini kerugian itu ditutup oleh anggaran pribadinya demi menjaga kepercayaan kepada anggota.
“Dari tahun ke tahun tidak disampaikan dan diumumkan secara terbuka, saya tutup pakai uang pribadi saya, agar kepercayaan dari anggota kepada KSU Karya Mandiri tetap terjaga,” ujarnya.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku terbilang sistematis dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka melakukan transaksi fiktif terkait pengambilan tabungan dengan mencatut nama koordinator wilayah (Korwil).
“Caranya dengan membuat transaksi fiktif pengambilan tabungan, kita sebutnya pengambilan CH dengan mencatut nama koordinator wilayahnya,” katanya.
Ia mengatakan bahwa para pelaku merupakan oknum staf senior yang ditugaskan di bagian administrasi dan keuangan.
“Detail transaksi fiktifnya dengan mengubah data angka, semisal uang keluar Rp 300.000, dia ubah jadi Rp 2.300.000, dilakukan di semua kantor saat dia bertugas selama hampir lima tahun,” imbuhnya.
Meski ada rotasi penugasan setiap beberapa bulan, masih kata Atty, transaksi fiktif tetap dilakukan oleh oknum staf tersebut di beberapa kantor saat mereka bertugas.
Ia mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh lantaran para pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
“Pernah dimusyawarahkan bersama untuk ditempuh jalur kekeluargaan, namun para pelaku tidak menunjukan penyesalannya. Akhirnya terpaksa kita laporkan,” tegasnya.
Kejadian ini, sambungnya, telah merugikan ratusan pengurus KSU Karya Mandiri termasuk Korwil serta ribuan anggota koperasi di enam kecamatan di Kota Bogor.
Kerugian juga berdampak besar terhadap operasional koperasi yang telah berdiri sejak 1995 itu, termasuk terhambatnya program pinjaman tanpa bunga bagi perempuan pelaku UMKM di Kota Bogor.
“Sebagai langkah hukum, saya telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukasari, Polsek Bogor Timur, serta Kapolresta Bogor untuk menempuh proses hukum demi menjaga tindakan main hakim sendiri dari para pengurus yang namanya dicatut dalam perbuatan jahat dari pelaku,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Bogor ini mengapresiasi atas kinerja Polresta Bogor Kota di bawah komando Kombes Pol. Eko Prasetyo yang responsif dalam menangani laporan kerugian anggota koperasi.
Dengan langkah hukum ini, Atty berharap ada efek jera bagi seluruh jajaran staf dan seluruh pengurus khususnya para Korwil KSU Karya Mandiri.
Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik dan kepercayaan anggota terhadap koperasi yang sudah sangat di percaya anggota karena berbadan hukum.
Seluruh staf dan pengurus juga diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap jujur, dan amanah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(hrs)