Berita

Batas Akhir LPj Hibah Keagamaan di Kota Bogor, Ada Sanksinya

Published

on

Bagian Kesra Setda Kota Bogor mensosialisasikan pertanggungjawaban hibah bidang keagamaan di Gedung PPIB, Rabu, 13 Agustus 2025.

KlikBogor – Empat bulan jelang batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban atau LPj, penerima dana hibah keagamaan mendapatkan sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Rabu, 13 Agustus 2025.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan sosialisasi laporan pertanggungjawaban hibah bidang keagamaan tahun anggaran 2025 diikuti 97 lembaga keagamaan terdiri dari pondok pesantren, majelis taklim, masjid, dan masjid tarling.

Baca juga: Pemkot Bogor Alokasikan Dana Hibah Keagamaan 6,2 M 

Pemkot Bogor telah menyalurkan dana hibah keagamaan tersebut kepada 97 lembaga keagamaan sebesar Rp6 miliar.

“Kami mengadakan sosialisasi ini agar terinformasi kepada penerima hibah keagamaan. Mayoritas penerima hibah sudah paham dan mereka sudah menyiapkan laporan pertanggungjawaban,” ujar Wahid.

Ia mengatakan permohonan bantuan hibah keagamaan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sebab, jumlah lembaga keagamaan di Kota Bogor terbilang banyak dari mulai pondok pesantren, majelis taklim, masjid, musala, dan sebagainya.

Selain hibah, Wahid mengungkapkan bantuan lain yang dikelola Bidang Kesra dan jumlahnya terbilang lebih banyak yakni bantuan sosial (bansos) bidang pendidikan.

Pada 2025 ini, Pemkot Bogor mengalokasikan dana bansos pendidikan sebesar Rp17 miliar seperti untuk bantuan siswa miskin (BSM), penebusan ijazah, biaya operasional sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Kami menekan agar laporan pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan pengajuan ke Bagian Kesra. Kemudian ketepatan waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban maksimal di akhir bulan Desember,” imbuhnya.

Apabila hingga batas akhir tak kunjung menyerahkan LPj atas penggunaan dana hibah, terang Wahid, ada sanksi di mana tidak dapat mengajukan bantuan hibah 3 sampai 5 tahun sesuai arahan BPK Provinsi Jawa Barat.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version