Pemerintahan
Pemkab Bogor Kembali Raih Opini WTP dari BPK
KlikBogor – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Senin, 26 Mei 2025. Hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, serta Inspektur Kabupaten Bogor.
Diketahui, opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. Predikat ini menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Pemkab Bogor terakhir meraih opini WTP pada LKPD TA 2020. Dalam tiga tahun berturut-turut (2021–2023), Pemkab Bogor hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Jaro Ade, Pemkab Bogor kembali berhasil meraih opini WTP atas LKPD TA 2024.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN, rekan-rekan DPRD Kabupaten Bogor, serta seluruh elemen masyarakat yang telah menunjukkan dedikasi dan kerja keras yang luar biasa.
“Setelah terakhir tahun 2020 kita memperoleh opini WTP, kemudian sempat mendapatkan WDP secara berturut-turut, alhamdulillah hari ini kita kembali meraih WTP. Ini membuktikan semangat dan keseriusan kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” ujarnya.
Bupati Bogor menegaskan bahwa capaian ini merupakan momentum kebangkitan seluruh unsur Pemkab Bogor. Dengan kembali diraihnya opini WTP, ia mengajak seluruh jajarannya untuk lebih ikhlas dan sepenuh hati dalam melayani masyarakat.
“Hari ini kita mulai bekerja dengan hati. Laksanakan setiap program dan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita yakin Kabupaten Bogor ke depan akan menjadi daerah yang lebih istimewa dan membanggakan,” tegasnya.
Meski begitu, Bupati Bogor juga menyoroti bahwa masih ada rekomendasi-rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan. Ia memastikan Pemkab Bogor akan serius menyelesaikannya.
Menjawab pertanyaan mengenai strategi untuk mempertahankan opini WTP ke depan, Rudy mengatakan pentingnya kolaborasi, sinergi, dan konsistensi dalam melaksanakan program-program pembangunan.
“Langkah ke depan adalah menyelesaikan persoalan yang ada, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan terus memperbaiki sistem. Kita tidak bisa berdiri sendiri. Di balik pencapaian ini ada banyak sosok tak terlihat dari tukang kopi, petugas kebersihan, satpam, dan semua yang telah melayani dengan penuh dedikasi. Maka layanilah masyarakat Kabupaten Bogor ke depan dengan lebih baik lagi,” bebernya.
Pemkab Bogor, lanjut Rudy, berkomitmen untuk terus menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses pelayanan publik, demi mewujudkan Bogor yang lebih maju dan sejahtera.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian ini.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi,” ujar Sastra.
Ia menambahkan bahwa opini WTP merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Semoga pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pembangunan yang merata serta berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini profesional atas kewajaran informasi yang disajikan.
“Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan, kecurangan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, meskipun jika ditemukan, akan dicantumkan dalam laporan, terutama yang berdampak pada potensi kerugian negara,” jelas Eydu.
Menurutnya, pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah serta menjadi dorongan bagi Pemkab Bogor untuk terus meningkatkan integritas dan kualitas pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.
(ags/dho)
Pemerintahan
Cegah Penyimpangan Seksual, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Penertiban regulasi tersebut sebagai penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di wilayah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, penerbitan perwali ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.
”Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim dalam keterangannya dikutip Kamis, 10 September 2026.
Baca juga: Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman
Senada dengan hal tersebut, Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum menyampaikan, Perwali ini menjadi pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah agar berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.
”Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia.
Salah satu hal penting yang diatur dalam regulasi ini adalah keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum.
Aduan dapat disampaikan kepada Wali Kota dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Baca juga: Dewan Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S
Pengaduan tersebut nantinya akan diterima dan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S).
Pemerintah Kota Bogor mengingatkan agar penyampaian pengaduan dilakukan melalui mekanisme resmi, disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melarang keras tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun penyebarluasan identitas atau informasi pribadi pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026, KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memperkuat koordinasi serta menangani pemeriksaan pengaduan masyarakat.
Sementara itu, sebelum KP4S resmi ditetapkan, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan sementara waktu dijalankan oleh unit kerja di sekretariat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.
(rls/hrs)
Berita
Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematangkan kesiapan empat lokus penilaian Opini Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 17 September 2026.
Asistem Administrasi Umum Setda Kota Bogor, Iceu Pujiati mengatakan, tim pembina Pemkot Bogor yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli dan Bagian Organisasi sejak kemarin telah turun ke lapangan untuk meninjau kesiapan dari masing-masing tiga instansi dan satu satuan pendidikan.
“Tahun 2026 ini yang menjadi lokus ada empat yaitu Dinas Sosial, RSUD Kota Bogor, SMP Negeri 2 Kota Bogor, dan UPTD IPAL (Dinas PUPR),” ujar Iceu saat meninjau kesiapan Dinas Sosial Kota Bogor, Rabu, 9 September 2026.
Baca juga: 128 Truk Sampah Kota Bogor Masuk Bergiliran ke TPAS Galuga
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan keempat lokus tersebut dari segi administrasi hingga sarana prasarana penunjang pelayanan publik. Termasuk peninjauan mencakup aspek kelayakan fasilitas umum, kepatuhan standar pelayanan dan kesiapan SDM dalam merespons kebutuhan masyarakat.
“Jadi penilaian ini melihat sejauh mana empat lokus ini memberikan pelayanan terhadap pelayanan publik, yang dilihat dari segi sarana prasarananya, secara administrasinya, kepatuhan administrasinya. Jadi kami mengecek ke semua kesiapan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep Budiman menegaskan bahwa pihaknya dan jajaran siap menghadapi penilaian Ombudsman.
Adapun fokus evaluasi Dinsos tahun ini, lanjutnya, diarahkan pada kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kepengurusan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pelajar SMPN 11 Kota Bogor Ciptakan Perahu Pengangkut Sampah
Atep menjelaskan bahwa Dinsos telah menindaklanjuti enam poin rekomendasi Ombudsman dari hasil evaluasi periode sebelumnya untuk disempurnakan.
“Enam poin perbaikan tersebut meliputi pembentukan dan legalitas tim penanganan pengaduan melalui SK resmi, peningkatan kapasitas serta pemahaman SDM terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pembenahan fasilitas fisik untuk warga difabel, pembaruan alokasi anggaran dan uji publik standar pelayanan,” urainya.
Ia menambahkan, pada semester II tahun 2026 ini, Dinsos Kota Bogor juga berencana mengundang para pemangku kepentingan di bidang sosial untuk mengevaluasi standar waktu pelayanan dan integrasi sistem digitalisasi.
“Kami optimis Dinsos Kota Bogor mampu mempertahankan predikat memuaskan pada penilaian tahun ini. Insyaallah kita sudah siap. Beberapa hal yang jadi catatan dua tahun lalu juga kita sudah lengkapi, sudah kita perbaiki,” katanya.
Kesiapan juga ditunjukkan oleh RSUD Kota Bogor dengan berbagai pelayanan dicek oleh Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi. Bahkan diperagakan juga bagaimana alur pelayanan pendaftaran hingga pemeriksaan, selain itu proses pengaduan keluhan juga dilihat secara langsung.
(hrs/ckl)
Berita
Antisipasi Abu Vulkanik, Warga Kota Bogor Diimbau Gunakan Masker
KlikBogor – Mengantisipasi potensi sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang dapat terbawa angin hingga radius puluhan kilometer, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengimbau seluruh warga agar senantiasa menggunakan masker setiap kali harus keluar rumah guna melindungi kesehatan pernapasan dari risiko iritasi serta gangguan paru-paru.
Selain penggunaan masker, Dedie Rachim juga mengingatkan warga untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan tambahan demi menjaga keselamatan diri dan keluarga.
“Gunakan kacamata pelindung untuk menghindari iritasi mata akibat partikel abu. Tutup rapat pintu dan jendela rumah agar debu vulkanik tidak mencemari ruangan,” imbau Dedie Rachim, Minggu, 6 September 2026.
Ia juga meminta warga mencukupi kebutuhan konsumsi air putih untuk menjaga kesehatan tubuh, serta rutin mencuci tangan dan wajah setelah beraktivitas di luar ruangan.
Warga juga diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta terus memantau perkembangan informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti PVMBG, BPBD, dan PMI.
“Warga juga diimbau segera menghindari aktivitas di luar ruangan apabila terjadi hujan abu,” tambah Dedie Rachim.
Baca juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bogor, Warga Temukan Debu di Rumah
Senada disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di tengah pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu, 6 September 2026.
“Saya mengimbau sebagai pemerintah dan warga Bogor alangkah baiknya menggunakan masker pada saat aktivitas keluar rumah. Dan menurut pencarian, debu halus ini bisa berbahaya terutama untuk anak-anak,” kata Jenal.
Dinas Kesehatan (Dinkes), sambung Jenal, juga harus masif memberikan edukasi dan sosialisasi tentang kondisi yang dialami saat ini. Sehingga mitigasi dan pencegahan bisa dilakukan.
“Lebih baik kita mencegah atau menghindari daripada nanti terkena penyakit yang justru merugikan kita. Imunitas harus dijaga juga,” ucapnya.
Pemkot Bogor juga terus berupaya memperbarui informasi terkait penyebaran abu vulkanik ini. Dalam waktu dekat pula, Pemkot Bogor akan melakukan rapat koordinasi khusus membahas terkait hal tersebut.
“Sekali lagi saya mengimbau warga untuk menggunakan masker, mengurangi dampak dari cuaca di Bogor khususnya saat ini,” imbuhnya.
Baca juga: Dedie Rachim Pastikan 56 Anak Korban Kebakaran Ponpes Ditangani Maksimal
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bogor, Erna Nuraena menyampaikan warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik yang dapat memengaruhi kesehatan, terutama saluran pernapasan, mata, dan kulit.
Menurutnya, jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, gunakan masker dengan benar untuk membantu melindungi diri dari paparan partikel debu halus yang dapat terhirup dan mengganggu kesehatan.
“Bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat asma atau penyakit pernapasan lainnya, disarankan untuk lebih membatasi aktivitas di luar ruangan,” ungkap Erna.
Ia juga menyarankan beberapa hal, seperti penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan baik. Untuk di rumah, menutup pintu, jendela, dan ventilasi rumah saat terjadi hujan abu.
Lalu, lindungi mata dengan kacamata bila beraktivitas di luar. Pastikan juga air minum dan makanan tetap tertutup dan tidak terkontaminasi debu.
“Dan apabila ada yang mengalami sesak napas, iritasi mata berat, atau keluhan kesehatan lainnya untuk segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan,” tutup Erna.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi10 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
