Parlementaria
Endah Purwanti Ingatkan Pemkot Soal Ribuan Pegawai PKWT
KlikBogor – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi PKS, Endah Purwanti meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menyiapkan skenario pelaksanaan peraturan tersebut.
Sebab, terangnya, di dalam peraturan tersebut hanya ada dua jenis kategori pegawai yang bekerja di unsur pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, keberadaan kurang lebih 6.900 pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dijamin agar tidak terjadi pemberhentian massal.
“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin dan menyiapkan skenario kepegawaian. Agar para pegawai yang saat ini masih PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak di PHK,” ujarnya dikutip Kamis, 12 September 2024.
Endah juga mengingatkan Pemkot Bogor mengenai PP 49/2018 yang sudah menjadi pembahasan sejak tahun 2022 saat dirinya duduk di Komisi I DPRD Kota Bogor.
Ia pun menilai dua aturan yang mengikat terkait pengadaan ASN tersebut menjadi kunci dalam penyusunan APBD Kota Bogor 2025 mendatang.
Sebab akan terjadi pergeseran anggaran guna menyesuaikan kebutuhan pembayaran gaji dan pengurangan biaya PKWT.
“Jadi ini harus diperhatikan dengan betul. Pak Pj wali kota juga kan Kepala BPSDM di Provinsi Jawa Barat, harusnya beliau lebih paham dan bisa mengatasi masalah ini,” tukasnya.
(red)
Parlementaria
Pansus Rampungkan Raperda OPD Kota Bogor: Dinas PUPR hingga Disperumkim Naik Tipe A
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus, Wishnu Ardiansyah, menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan Pemerintah Kota Bogor dengan pendekatan “ramping struktur, kaya fungsi” guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
“Pansus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wishnu dikutip Sabtu, 11 April 2026.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan.
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan integrasi layanan kesehatan serta mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.
Sejalan dengan itu, lanjut Wishnu, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan restrukturisasi RSUD melalui penyederhanaan organisasi, pengurangan jabatan struktural, serta penguatan fungsi pelayanan dan manajemen rumah sakit.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperjelas koordinasi, serta menghadirkan layanan kesehatan yang lebih profesional dan responsif.
Baca juga: DPRD Minta Satpol Patroli, Antisipasi WFH Berubah jadi WFC
Selain sektor kesehatan, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui integrasi beberapa urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan erat, yaitu peningkatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjadi tipe A.
Penguatan ini dinilai sangat strategis mengingat kompleksitas isu perempuan, anak, serta kependudukan yang semakin meningkat.
“Dengan status tipe A, DP3AP2KB diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, baik dari sisi struktur organisasi, sumber daya manusia, maupun dukungan anggaran,” jelasnya.
Hal tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas perlindungan perempuan dan anak, percepatan penanganan kasus kekerasan, serta penguatan program keluarga berencana dan pengendalian penduduk.
Selain itu, peningkatan ini juga memungkinkan penguatan fungsi pencegahan dan edukasi di tingkat masyarakat, sehingga upaya perlindungan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Bentuk Panja untuk Tangani Isu Strategis
Perubahan signifikan juga terjadi pada sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditingkatkan menjadi tipe A serta berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Penguatan ini mencerminkan besarnya peran strategis pembangunan infrastruktur dan penataan ruang dalam mendukung pertumbuhan Kota Bogor.
Dengan peningkatan tipologi tersebut, Dinas PUTR diharapkan mampu lebih optimal dalam menangani pembangunan jalan, drainase, bangunan publik, serta pengendalian tata ruang secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) juga mengalami peningkatan menjadi tipe A dan berubah nomenklatur menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Wishnu menambahkan, perubahan ini disertai dengan penambahan urusan pertanahan yang selama ini menjadi isu krusial di tengah masyarakat.
Dengan kewenangan baru tersebut, DPKPP akan menangani berbagai aspek strategis, mulai dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga pengelolaan kawasan permukiman dan infrastruktur lingkungan.
Pansus menekankan bahwa dengan penguatan kelembagaan tersebut, akselerasi pelayanan kepada masyarakat menjadi keharusan, khususnya dalam merespons pengaduan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian layanan yang lebih cepat dan transparan.
“Dengan struktur yang lebih kuat dan fungsi yang lebih jelas, kami mendorong agar ke depan pelayanan publik benar-benar lebih cepat, terintegrasi, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Secara keseluruhan, kata Wishnu, perubahan OPD ini diharapkan memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran.
Ia juga mengatakan, seluruh hasil pembahasan Pansus telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan segera disampaikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor sebagai tahapan sebelum penetapan dalam rapat paripurna.
“Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Bogor berharap perubahan OPD dapat segera diimplementasikan dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
(ckl/hrs)
Parlementaria
DPRD Minta Satpol Patroli, Antisipasi WFH Berubah jadi WFC
KlikBogor – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat sorotan dari DPRD Kota Bogor.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan menjadi aktivitas “work from cafe” (WFC).
Menurut Zenal, penerapan WFH yang awalnya dijadwalkan setiap Jumat berpotensi dimanfaatkan sebagai ajang libur panjang atau long weekend jika tidak diawasi dengan baik.
“WFH ini jangan sampai menjadi ajang libur panjang bagi pegawai Pemkot Bogor. Apalagi jika jatuh di akhir pekan, dikhawatirkan berubah jadi kegiatan santai atau nongkrong,” ujar Zenal kepada awak media, Kamis, 2 April 2026.
Ia menilai, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1 Tahun 2025 tersebut memiliki potensi disalahartikan jika tidak diiringi pengawasan ketat.
Untuk itu, Zenal mengingatkan agar ASN tetap menjaga profesionalitas selama menjalankan tugas dari rumah.
“Jangan sampai WFH malah dijadikan ajang kumpul di kafe. Itu tentu bertentangan dengan tujuan kebijakan,” tegasnya.
Baca juga: ASN Kota Bogor WFH Setiap Jumat, Ini Pejabat dan Unit Layanan yang Dikecualikan
Sebagai langkah antisipasi, DPRD mendorong Pemkot Bogor untuk menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli, khususnya ke tempat-tempat publik seperti kafe.
“Satpol PP tidak termasuk OPD (organisasi perangkat daerah) yang menjalankan WFH. Mereka bisa ditugaskan patroli untuk memastikan ASN tidak menyalahgunakan kebijakan ini,” kata Zenal.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas kebijakan WFH tetap terjaga dan tidak menurunkan produktivitas kinerja aparatur.
Diketahui, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan diterapkan sebagai upaya efisiensi penggunaan energi di perkantoran pemerintah.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang melibatkan sejumlah negara besar.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bogor mewajibkan ASN untuk tetap disiplin, di antaranya dengan mengirim swafoto (selfie) sebanyak tiga kali selama jam kerja sebagai bentuk laporan kehadiran. Selain itu, ASN juga harus tetap responsif dan siap dihubungi kapan pun dibutuhkan.
Untuk menghindari potensi penyalahgunaan menjadi libur panjang, DPRD mengusulkan agar jadwal WFH dipindahkan dari hari Jumat ke hari Rabu. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam menjaga ritme kerja ASN.
“Perubahan hari WFH ke tengah pekan bisa mengurangi potensi disalahgunakan untuk long weekend,” imbuh Zenal.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Rekomendasikan Audit Usai Sidak Fasilitas Olahraga
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan WFH, termasuk jika kedapatan bekerja dari kafe tanpa alasan yang sah.
DPRD Kota Bogor juga mengajak awak media dan masyarakat untuk turut mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai tujuan.
“Peran media penting dalam mengawasi. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk menghemat energi justru tidak tercapai,” katanya.
Ia menambahkan, anggota DPRD sebagai wakil rakyat bukan bagian dari ASN, sehingga tidak otomatis mengikuti kebijakan WFH.
Namun demikian, aktivitas seperti rapat dan koordinasi di lingkungan DPRD tetap dapat menyesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing lembaga.
“Kami bukan ASN, jadi tidak otomatis WFH. Tapi untuk kegiatan rapat atau koordinasi bisa menyesuaikan kebijakan internal,” jelasnya.
Kebijakan WFH ini rencananya mulai diberlakukan pada pekan depan, dengan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas dan kedisiplinan ASN tetap terjaga.
(hrs)
Parlementaria
Komisi IV DPRD Kota Bogor Rekomendasikan Audit Usai Sidak Fasilitas Olahraga
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua fasilitas olahraga, yakni Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Utara dan GOR Pajajaran pada Rabu, 1 April 2026.
Rombongan sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, didampingi Sekretaris, Subhan, dan anggota, yakni Banu Lesmana Bagaskara, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, dan Mulyani.
Ketua Komisi IV, Fajar Muhamad Nur, menyoroti insiden robohnya salah satu struktur di GOM Bogor Utara yang sebelumnya diklaim akibat faktor cuaca atau force majeure.
Namun, berdasarkan cek fisik di lapangan, Fajar membantah hal tersebut dan menduga adanya kesalahan konstruksi.
”Menurut kami setelah cek di lapangan, ini bukan force majeure, melainkan kesalahan konstruksi yang perlu segera diperbaiki dan direvisi. Kami melihat kualitas material yang ada itu kurang standar. Penopang tidak memakai galvanis standar, melainkan yang tipis,” ujar Fajar dalam keterangannya dikutip Kamis, 2 April 2026.
Fajar juga mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mempertanyakan fungsi pengawasan saat proyek berlangsung.
“Kenapa kalau tidak sesuai standar, uangnya tetap dikeluarkan? Kami akan minta keterangan Dispora dan akan rekomendasikan kepada Dispora agar dapat mengaudit internal mengecek kesesuaian dengan Detail Engineering Design (DED),” katanya.
Sidak kemudian berlanjut ke Kolam Renang Mila Kencana di kompleks GOR Pajajaran guna mengecek persiapan menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Di lokasi ini, Sekretaris Komisi IV, Subhan menemukan beberapa kekurangan teknis, termasuk kondisi keramik yang licin dan starting block yang belum memadai.
”Kami menemukan kekurangan seperti keramik yang masih licin dan kekurangan pada starting block. Kami ingin memastikan Porprov nanti berjalan lancar tanpa kendala teknis yang tidak diinginkan,” kata Subhan.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV, Mulyani, mengkhawatirkan keselamatan pengunjung, khususnya anak-anak.
“Di kolam Mila Kencana ada banyak batu-batu yang lepas dan tajam. Saya takut anak kecil yang berjalan tanpa alas kaki bisa terluka. Harus ada tindak lanjut segera agar masyarakat merasa nyaman,” imbuh Mulyani.
Anggota Komisi lV lainnya, Banu Lesmana Bagaskara menambah bahwa dalam proses revitalisasi untuk pengelolaan parkir agar lebih maksimal dan ada lahan-lahan UMKM yang mungkin sudah eksisting untuk di perhatian.
“Jangan sampai kita melakukan revitalisasi tapi orang-orang yang mencari rezeki di wilayah GOR Pajajaran disingkirkan. Saya titip pesan ke Kadispora agar ada boot-boot UMKM yang sudah ada bisa diperdayakan lebih lanjut,” katanya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dispora (Kadispora) Kota Bogor, Anas Rusmana, menyampaikan apresiasinya atas masukan dari DPRD. Ia menjelaskan bahwa perbaikan di GOR Pajajaran memang dilakukan secara bertahap.
”Terkait keramik yang diduga licin di Mila Kencana, itu berada di area kolam prestasi sekitar 20 persen. Solusinya, kami akan segera memasang karpet anti-slip dan menambah fasilitas duduk untuk atlet,” jelas Anas.
Terkait insiden di GOM Bogor Utara, Anas menyatakan pihaknya akan menempuh langkah audit.
“Kami akan lakukan audit internal terlebih dahulu untuk mengetahui motif penyebab sebetulnya, apakah memang murni bencana atau ada ketidaktepatan dalam penerapan aspek konstruksi,” pungkasnya.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi5 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita9 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
