Berita
10 Hari, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 22 Tersangka
KlikBogor – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025.
Dalam operasi selama 10 hari mulai dari 6 hingga 15 November 2025 tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Selama 10 hari Operasi Antik Lodaya kami mengungkap 20 kasus atau laporan polisi dengan 22 tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri kepada sejumlah awak media di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 17 November 2025.
Aji menjabarkan untuk 2 laporan kasus sabu dan ganja, terdapat 2 tersangka berinisial RA alias Aheng alias Bro (28), yang masuk dalam target operasi (TO) dan FP (35).
Pada kasus tembakau sintetis, terdapat 10 laporan dengan 11 tersangka. Mereka berinisial A, MA alias Abang (TO), DS, MY, MSF, RR, RL, MKH alias Kolot, R, RH, dan F alias Cemen.
Baca juga: Cemen, Bandar Tembakau Sintetis Lintas Daerah di Kota Bogor Ditangkap Polisi
Kemudian, kasus obat keras dan psikotropika terdapat 7 laporan kasus obat keras dan 1 laporan kasus psikotropika dengan 9 tersangka. Mereka berinisial BA, AM, RC, MM, AM, Z, RR, MF, dan FAA.
“Dari total 22 tersangka, dua di antaranya residivis. F alias Cemen (36) pernah terlibat kasus ganja pada 2014 dan sabu pada 2020. Dia sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun dan 3 tahun di Lapas Paledang Bogor,” ujarnya.
Residivis lainnya dalam kasus sabu dengan inisial A (29). Dia pernah dihukum 5 tahun 3 bulan pada 2016 di Lapas Paledang.
Selain para tersangka, polisi menyita barang bukti 102,16 gram sabu, 2.003,13 gram atau sekitar 2 kilogram ganja, 1.287,57 gram tembakau sintetis, 43.470 butir obat keras tertentu, dan 575 butir psikotropika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus sabu dan ganja akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sebulan, Polisi Tangkap 33 Tersangka Narkoba di Kota Bogor
Sedangkan tersangka kasus tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kemudian, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Untuk tersangka psikotropika melanggar Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Silakan laporkan melalui nomor darurat 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolresta Bogor Kota di 0858-8910-1010,” imbau Ali.
(ckl/hrs)