Berita
Cemen, Bandar Tembakau Sintetis Lintas Daerah di Kota Bogor Ditangkap Polisi
KlikBogor – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap bandar tembakau sintetis lintas daerah. F alias Cemen (36) ditangkap berikut barang bukti tembakau sintetis siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan pelaku F berhasil ditangkap di wilayah Cikampek saat hendak transaksi. Dari tangan F, petugas menyita 207,56 gram tembakau sintetis.
“Barang tersebut (tembakau sintetis) akan diserahkan kepada seseorang di Yogyakarta atas perintah pemilik akun Instagram yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Ali, Senin, 17 November 2025.
Penangkapan F berawal dari pengembangan pelaku lain berinisial RA (44), yang lebih dulu ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
RA ditangkap petugas setelah kedapatan mengedarkan tembakau sintetis yang diproduksi oleh F.
“Awalnya dari penangkapan RO (41) dengan barang bukti 5 bungkus tembakau sintetis yang dibeli dari RA. Kami lakukan pengembangan ke kontrakan RA dan didapatkan 1 bungkus plastik hitam tembakau sintetis serta 2 bungkus coklat tembakau sintetis yang merupakan upah dari F alias Cemen,” papar Ali.
Upah tersebut diberikan F lantaran telah dua kali menggunakan rumah kontrakan RA untuk memproduksi tembakau sintetis.
Dari hasil pemeriksaan, terang Ali, F merupakan residivis dalam kasus narkotika dan telah dua kali menjalani hukuman penjara di Lapas Paledang.
“F alias Cemen pernah terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2014 di Lapas Paledang menjalani hukuman selama 4 tahun. Kemudian pada tahun 2020 kembali terlibat dalam tindak narkotika jenis sabu di Lapas Paledang menjalani hukuman selama 3 tahun,” katanya.
Kepada polisi, F juga mengaku sudah satu tahun menjalani bisnis gelapnya dengan wilayah operasi di Kota Bogor dan luar Kota Bogor.
“Mereka biasa melakukan penjualan dengan cara sistem tempel dengan melalui akun-akun medsos (media sosial) selama ini,” imbuh Ali.
Dengan pengungkapan ini, Ali mengatakan telah menyelamatkan sekitar 103.000 jiwa dari penggunaan tembakau sintetis tersebut.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp8 miliar.
(ckl/hrs)
Pingback: 10 Hari, Satnarkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 22 Tersangka