Parlementaria
Terima Unjuk Rasa Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Siap Kawal Aspirasi ke Pusat
KlikBogor – Sejumlah mahasiswa yang terpumpun dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam aksinya, Aliansi BEM Se-Bogor Raya menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya evaluasi program MBG, refungsi anggaran konstitusi, stabilitas harga. Kemudian, pemerintahan bersih, reformasi regulasi, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas mafia tanah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menerima langsung aksi unjuk rasa mahasiswa. Ia didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin dan Ketua Komisi III Ahmad Aswandi bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro, serta Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Kav. Gan Gan Rusgandara.
Massa aksi merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bogor, di antaranya Institut Agama Islam Tazkia, Universitas Islam Djuanda (Unida), Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), dan Universitas Nusa Bangsa.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Kios dan Angkot di Kedunghalang, Lalin Sempat Macet
Ketua DPRD Kota Bogor menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya unjuk rasa yang berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, pihak legislatif maupun eksekutif di daerah sangat menghargai setiap poin evaluasi yang disuarakan oleh gerakan mahasiswa.
”Alhamdulillah, aksi berjalan kondusif. Kami menghargai setiap pendapat yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa. Apa yang tadi diaspirasikan sudah kami terima dengan baik,” ujarnya.
Meskipun menyambut baik kedatangan dan aspirasi mahasiswa, Adityawarman memberikan penjelasan bahwa sebagian besar poin tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi BEM Se-Bogor Raya merupakan ranah kebijakan nasional.
Oleh sebab itu, wewenang penuh untuk mengeksekusi kebijakan tersebut berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Baca juga: Kabupaten Bogor Lewat Sastra dan Data dalam Buku Bogor Belum Selesai Ditulis
Sebagai langkah konkret, ia menegaskan komitmen lembaganya untuk menjembatani suara mahasiswa. DPRD Kota Bogor akan meneruskan lembar tuntutan tersebut ke tingkat pusat, khususnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
”Tentu sebagian besar tuntutan ini adalah kewenangan pusat, bukan kewenangan daerah. Langkah yang bisa kami lakukan adalah mengantarkan dan menyampaikan aspirasi yang sudah kami terima ini ke lembaga yang berwenang, dalam hal ini ke DPR RI,” katanya.
Adityawarman menambahkan bahwa DPRD dan Pemkot Bogor akan melakukan tindak lanjut bersama guna memastikan suara dari masyarakat Bogor sampai ke tingkat pembuat kebijakan tertinggi.
(rls/hrs)