Berita

Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Kebakaran-Pencemaran Lingkungan 

Published

on

Menteri Lingkungan, Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menginspeksi TPA Jatiwaringin, Tangerang, Jumat, 16 Mei 2025.

Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Dalam sidak ke TPA Jatiwaringin Tanggerang, Menteri LH yang didampingi Deputi Gakkum dan PPKL ini menilai kondisi TPA yang saat itu terbakar sudah sangat memprihatinkan dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup besar.

Menteri LH Hanif Faisol mengungkapkan bahwa kondisi di TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Bahkan ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi tanpa penanganan yang serius.

“Kondisi TPA Jatiwaringin Tangerang sangat memprihatinkan. Selain beroperasi dengan sistem open dumping ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi yang sangat serius dan harus segera dibenahi,” tegas Hanif, Jumat, 16 Mei 2025.

Sebagai langkah awal, Hanif memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera memverifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA tersebut.

Apabila ada unsur kelalaian dan kesengajaan, maka akan ditindak lanjuti melalui proses hukum sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika pengelola tidak melaksanakan perintah, maka sanksi pidana akan dikenakan, termasuk pemberatan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Terkait solusi atas penutupan TPA yang bermasalah, Hanif menyebut bahwa berbagai teknologi dan metode penanganan sampah sebenarnya telah tersedia. Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada komitmen pemerintah daerah dan masyarakatnya.

“Solusinya banyak, tinggal kabupaten atau kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu ada keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, selama ini penanganan seringkali bersifat kuratif, yang justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif yang semestinya harus diutamakan.

Ia juga menyinggung tidak adanya keseriusan untuk mengelola air lindi, padahal alat dan teknologi sudah banyak tersedia, termasuk dari luar negeri yang harganya juga terjangkau.

“Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak bersama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” ucap Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan komitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas dan terukur demi penyelamatan lingkungan.

“Saya sebagai menteri bertanggung jawab pada hilir semua persoalan lingkungan. Namun pelaksanaan operasional dari pengelolaan lingkungan suatu unit usaha berada di bawah tanggung jawab pengelola usaha. Semua kepala daerah sudah kami beri arahan, disertai sanksi tegas jika tidak dipatuhi,” katanya.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version