Berita
Ratusan Kendaraan Diuji Emisi di GOR Pajajaran, Lulus Masuk Si-UMI
KlikBogor – Ratusan kendaraan roda empat dan roda dua menjalani uji emisi di Kompleks GOR Pajajaran, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Konservasi dan Perubahan Iklim pada DLH Kota Bogor, Mohammad Haris mengatakan, dalam uji emisi kali ini menargetkan 150 unit kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua.
Sementara secara keseluruhan di tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan ada 600 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang dilakukan uji emisi.
“Tahun ini target kami 600 kendaraan dan dilaksanakan 4 kali (kegiatan uji emisi) plus nanti jika belum mencapai kuota diadakan 1 kali, jadi total 5 kali,” ujar Haris, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengetahui batas baku mutu emisi kendaraan bermotor sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, pihaknya hanya bisa menyarankan bagi kendaraan yang tidak lolos uji untuk segera melakukan perawatan di bengkel.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk selalu menjaga kendaraannya. Misalnya dengan rutin servis kendaraannya.
“Di sini kami hanya merekomendasikan untuk melakukan perbaikan kendaraannya di bengkel. Dan menyarankan untuk melakukan servis rutin kendaraannya, belum ada penindakan,” ungkapnya.
Selain DLH Kota Bogor, terang dia, uji emisi juga dilakukan oleh DLH Provinsi DKI Jakarta. Seperti pada kegiatan kemarin ada 132 unit kendaraan dari kuota 100 unit kendaraan yang diuji emisi.
“Untuk Kota Bogor sendiri masih terjaga karena mungkin kondisinya banyak pohon, cuma karena banyak kendaraan yang dari Bogor ke Jabodetabek mereka pasti lintas batas, sementara di DKI Jakarta kita tahu tingkat polusi udara mengkhawatirkan, jadi kami juga ada kerja sama dengan DLH Provinsi DKI Jakarta, salah satunya harus mengadakan uji emisi rutin,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kendaraan yang lulus uji emisi, datanya akan masuk ke aplikasi sistem uji emisi (Si-UMI) KLHK.
“Jadi kendaraan (Si-UMI) kalau ke Jakarta otomatis teregister di sana. Itu berlakunya setahun sekali,” katanya memungkas. (*)